Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 4, 2013

Personel TNI Berpangkat Serma yang Dicokok BNN Miliki Aset Miliaran Rupiah

Radar Publik Jakarta - Dua personel TNI di Pekanbaru Riau, Serda RY dan Serma BW alias er, dicokok aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu diantara keduanya memiliki aset mencapai miliaran rupiah. Personel TNI pemilik rekening gendut itu adalah Serma BW. Dia ditangkap usai bertransaksi dengan rekan satu profesi namun beda kesatuan di TNI. Aset-aset tersebut diduga hasil dari peredaran narkotika. "Yang bersangkutan memiliki rumah mewah di Riau, Nissan X-trail, sebuah dealer motor, restoranm dan sejumlah perkebunan sawit," kata salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya, Jumat (5/7/2013). BW dicokok aparat, Selasa lalu, usai menerima paket berisi narkotika dari rekannya RY di sebuah bengkel motor. Petugas mencokoknya saat di mobil Suzuki X-Over, ketika hendak meninggalkan bengkel. "Ditemukan 300an butir ekstasi dan kartu identitas anggota TNI," kata sumber tersebut. Usai mencokok BW, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman ...

Samsudin Tertangkap Selundupkan BBM ke Pulau Sapudi

Radar Publik Surabaya - Pria tua ini nekat menyimpan 11 ribu liter solar dan 5 ribu liter premium bersubsidi di dalam puluhan drum. Samsudin (55) berniat menjual BBM tersebut ke nelayan di Pulau Sapudi, pulau terluar Sumenep, Madura. "Tersangka ditangkap saat membawa puluhan drum berisi solar dan bensin menggunakan Perahu Layar Motor Family Mandiri menuju Pulau Sapudi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (5/7/2013). Kepada polisi, Samsudin mengaku membeli premium dan solar tersebut saat masih dibandrol Rp 4.500. BBM tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 5.500 saja ke nelayan di Pulau Sapudi. "Saya jualnya Rp 5.500 saja," tutur Samsudin. Samsudi dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b dan d UU RI nomer 22 tahun 2001 tentang migas. (Radar)

Agus Diiming-imingi Rp 50 Juta Digandakan Jadi Rp 1,5 Miliar

Radar Publik Surabaya - Hanya ingin menambah pundi-pundi uangnya, Agus hampir saja kehilangan Rp 50 juta. Pria 37 tahun itu terbujuk rayu dukun pengganda uang yang hendak menipunya. "Korban dijanjikan Rp 1,5 miliar asalkan membayar uang Rp 50 juta," kata AKBP Aries Syahbudin kepada wartawan, Kamis (4/7/2013). Kapolres Tanjung Perak itu mengatakan, yang menipu Agus adalah komplotan dukun pengganda uang beranggotakan 4 orang. Mereka adalah Juari Sobirin alias Handoko, warga Ploso Klaten, Kediri; Slamet, warga Baron Timur, Nganjuk; Djasmani, warga Pare, Kediri; dan Waryono, warga Gondang, Nganjuk. Kasus ini berawal dari pekenalan Agus dengan Slamet. Kepada Agus, Slamet mampu mencarikan orang yang bisa menggandakan uang. Agus yang tertarik setuju untuk bertemu dengan orang tersebut. Akhir Juni lalu, mereka bertemu di kos Agus di Jalan Perak Barat. Sebelum berniat menggandakan uangnya, Agus meminta bukti dulu. Juari yang bertindak sebagai dukun menyanggupi permintaan itu ...