Radar Publik
MALANG - Kepala desa wajak (Januri) 58 th. Diduga memanfaatkan rakyatnya.
Dalam menjalankan program aspalisasi di jalan semar dusun baran kec. Wajak, proyek binamarga mengglontorkan dana senilai Rp. 100.000.000.00, ini rupanya dimanfaatkan oleh kepala desa beserta setaf untuk memumut biaya kepada warga.
Banyak warga mengelu-elukan tingkah laku kepala desa bersama setaf-setafnya tersebut kepada Radar Publik, Sabtu (28/12/2013).
Hasil investigasi Tim Radar Publik dilapangan bahwasanya Kepala Desa memumut biaya kepada warga tanpa alasan yang tepat, warga dipumut biaya ada yang Rp. 50.000.00, sampai nominal Rp. 250.000.00, dengan sebuah alasan kemiteraan.
Padahal jelas sekali program negara tidak boleh memumut liar dengan bermodus apapun, karena sudah ada anggaran dari sumber dana APBD. Warga meminta kepada aparatur negara untuk menindak tegas kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Kasus ini akan diadukan ke kajari dan kajagung supaya ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut sama saja dengan pemerasan terhadap warga dan manipulasi, karena tidak sesuai dengan INTRUKSI PERSIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 1 TH. 2013. Tentang AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI. (Tim)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...