Radar Publik JOMBANG, Jum'at, 17-06-2016 Kepolisian Resort Jombang berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu. Barang bukti Rp 107 juta lebih dengan kemiripan pada uang asli hampir 100 persen, disita dari tangan dua tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 milyar. Dua tersangka ini adalah Atm(39) warga Desa Ploso Kecamatan Ploso, Jombang dan Utg (40) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Jombang. Kedua tersangka diduga menjadi pengedar uang palsu memanfaatkan momentum Lebaran. Uang palsu sebanyak Rp 107 juta disita dari dua tersangka yang dibeli dari seseorang berinisial Bj, warga Surabaya. Uang palsu sebanyak ini dibeli dengan uang asli Rp 24 juta. AKP Herio Ramadona Chaniago, Kasat Reskrim Polres Jombang, mengatakan, "Tersangka ditangkap di tempat berbeda. Atm ditangkap di sebuah rumah di Jalan...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868