Kamis, 01 Juli 2021

Pemkab Mojokerto Lalai dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Kali Marmoyo Kebanjiran Sampah Plastik


Radar Publil
Mojokerto                                                                                                                  (Jumat 2 Juli 2021) dari kegiatan Ekspedisi Sungai Nusantara yang di gelar oleh Telapak Jawa Timur, Brigade Evakuasi Popok dan River Warriors Indonesia ditemukan lebih dari 300 pohon plastik. 

"Selama Penyusuran kali Marmoyo  Kamis (1 Juli 2021) dimulai dari Japanan hingga Desa Perning kami menemukan lebih dari  300 pohon dan barongan bambu yang tertutupi oleh sampah plastik," Ungkap Aeshninna Azzahra Aqilani koordinator Kegiatan Ekspedisi Sungai Nusantara di Wilayah Jawa Timur, lebih lanjut Aeshnina mengungkapkan sepanjang penyusuran sungai marmoyo juga ditemukan lebih dari 200 timbulan sampah yang ada disepanjang bantaran sungai marmoyo. 

"sampah plastik ini karena pengaruh paparan sinar matahari akan rapuh dan saat musim hujan, bajir akan membuat sampah plastik terfragmentasi menjadi serpihan kecil yang disebut mikroplastik," ungkap Aeshnina.   Sungai Marmoyo telah berubah menjadi tempat sampah terutaman didominasi oleh sampah plastik. "Tidak adanya sarana pembuangan sampah dan lemahnya pengawasan pengelola sungai membuat sungai menjadi tempat sampah" ungkap Azis koordinator Brigade Evakuasi Popok (BEP), 

lebih lanjut pengacara lingkungan hukum alumni Universitas Bhayangkara ini menjelaskan bahwa Pemkab Mojokerto lalai dengan tidak menyediakan sarana pengolahan sampah sehingga warga membuang sampah ke Kali Marmoyo, ditambah lagi dengan tidak adanya informasi yang melarang warga membuang sampahnya ke Sungai. " Seharusnya Perum Jasa Tirta I Malang dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas ikut melakukan sosialisasi ke pada warga agar tidak membuang sampahnya ke Kali Marmoyo, sebagai pengelola dan operator sungai seharunya kedua institusi ini harusnya malu melihat sungai penuh dengan sampah," Tutur Azis.  

Pembiaran pembuangan sampah plastik ke sungai akan mengancam kualitas air dan ancaman kerusakan infrastruktur (bangunan) air seperti jembatan karena sampah yang teronggok di tiang-tiang jembatan akan membebani struktur bangunan dan menyebabkan jebolnya jembatan. " Pemkab Mojokerto harus bertanggung jawab atas rusaknya Kali marmoyo akibat timbunan sampah plastik, Bupati Mojokerto harus menyediakan sarana tempat sampah dan tempat pengolahan sampah 3R ditiap desa yang dilalui Kali Marmoyo, selanjutnya PJT 1 Malang dan BBWS harus melakukan penertiban, pembersihan dan pemulihan kondisi Kali Marmoyo agar bebas dari sampah plastik," Ungkap Kholid Basyaiban Koordinator Advokasi Telapak Jatim(Rep.suanang)

*Sejumlah Organisasi Kewartawanan Desak Polisi Tindak Pelaku Kriminalisasi Wartawan di Majalengka*


Radar Publik
JABAR
*Polisi Akan Tindak Tegas Perkusi, dan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis di Majalengka*

*Oknum Kades Mekar Wangi, Lemahsugih Diduga Sebagai Provokator Munculnya Perkusi dan Pemukulan Jurnalis*

*Perkusi dan Kriminalisasi Jurnalis di Majalengka, Ini Faktanya*

*Ketum FWJ: KUHP, UU Pers Harus Diterapkan Dalam insiden Majalengka*

MAJALENGKA | Beredarnya video perkusi, intimidasi, penghinaan dan tindak kekerasan hingga terjadi kriminalisasi pemukulan kembali terjadi kepada wartawan. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Kepala Desa Mekar Wangi, Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Senin (28/6/2021).

Awalnya, diceritakan oleh (S) dari media Fokus Berita Indonesia (FBI) dan (W) dari media Metro Jabar terkait adanya perkusi, pelecehan, penghinaan, intimidasi hingga terjadinya kriminalisasi pengeroyokan yang menimbulkan pemukulan oleh seorang oknum dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lemahsugih Majalengka. Bahkan kejadian yang cukup memalukan itu juga di dapati adanya unsur penghinaan yang diucapkan salah satu dari oknum anggota ormas tersebut dengan sebutan 'Semua Wartawan Anjing'.

"Kedatangan kami ke desa itu untuk mengkonfirmasi soal adanya bendera merah putih yang berada di tiang halaman kantor desa Mekar Wangi terlihat lusuh, kusam dan robek. Saat itu memang hari Sabtu (26/6/2021) Kadesnya tidak ada, dan kami disarankan datang kembali pada hari seninnya. "Kata S lepas membuat keterangan BAP di Polres Majalengka, Senin (28/6/2021) malam.

Berdasarkan keterangan S dan W, pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai wartawan untuk mempertanyakan adanya dugaan pembiaran terhadap bendera sangsaka merah putih tersebut.

"Dalam Undang–Undang telah disebutkan bahwa mengibarkan bendera yang sudah kusam, robek dan rusak ada ancaman Pidananya. Itu kan jelas dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 24 huruf. C , bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak. Robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda. "Jelas S.

Ironinya, kedatangan kedua wartawan itu ke kantor Kepala Desa Mekar Wangi Kecamatan Lemahsugih Majalengka ini malah mendapatkan perkusi, hinaan, pelecehan profesi hingga kriminalisasi pengeroyokan dan menimbulkan tindak kekerasan pemukulan oleh oknum ormas tersebut. 

Terpisah, didepan para wartawan, Kasat Reskrim Polres Majalengka Siswo Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum sesuai aturan dan akan segera menangkap pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi. "Kami akan menjaga Promoter kepolisian dan akan segera mengungkapnya, bahkan setelah nanti 2 alat bukti dan saksi yang kami butuhkan mencukupi, maka kami akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Ucap Siswo, Selasa (29/6/2021) siang.

Sementara, Pimpinan Media Fokus Berita Indonesia (FBI), Mujianto dalam keterangannya membenarkan bahwa (S) adalah wartawannya yang bertugas sebagai Ketua Kordinator Lapangan untuk peliputan di 5 zona termasuk Majalengka. "S itu benar wartawan kami, dan jelas tercatat di bok redaksi media kami serta  dibekali ID Pers dan surat tugas resmi dari redaksi kami. "Jelas Mujianto.

Dia juga menerangkan, S adalah purnawirawan TNI AD yang. Lepas pensiun dari TNI AD, S berjanji akan mengabdikan dirinya menjadi seorang jurnalis yang profesional untuk membangun kecerdasan bangsa dari unsur-unsur penyimpangan. "Wartawan saya itu, memang selama aktifnya di kesatuan TNI AD selalu bersahabat dengan kawan-kawan jurnalis, pernah dia bicara akan menjadi jurnalis profesional untuk membangun citra bangsa melalui tulisan-tulisannya dan fungsi kontrol sosialnya. Tentunya kami apresiasi kemauan kerasnya dan memang karya-karya jurnalistiknya cukup dibanggakan. "Terang Mujianto.

Pimpinan media Fokus Berita Indonesia ini sangat menyayangkan tindakan para oknum ormas itu, bahkan ia miris ketika mendapatkan video pemukulan yang dialami S. 

Meski tersiar adanya informasi penggelembungan opini yang menyudutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh (S) dan (W), namun Kades Mekar Wangi kecamatan Lemahsugih Majalengka dan sejumlah jajarannya tak dapat membuktikan fakta serta bukti-bukti, sehingga opini yang berkembang dapat kembali menjerat oknum Kades itu sebagai provokasi dan menyebarkan informasi bohong.

"Terkait tudingan Kades Mekar Wangi kecamatan Lemahsugih terhadap wartawan saya yang meminta sejumlah uang ke kades, itu saya katakan hoax. Bila Kades itu tdak bisa membuktikan tuduhannya tersebut ke publik, maka saya selaku pimpinan media tabloid FBI akan membuat laporan resmi ke Polda Jabar atas fitnah dan informasi bohong seorang Kades kepada wartawan saya saat melaksanakan liputan. "Kecam Mujianto.

Dikabarkan, peristiwa yang terjadi di Majalengka telah membawa sederet tindakan yang dialami para wartawan, sebut saja penembakan pimpinan media lasernewstoday.com di Simalungun Siantar Sumatera Utara, pembacokan wartawan di Gorontalo, pengkerdilan profesi oleh seorang Bupati Kabupaten Bogor, dan lainnya. Kini peristiwa itu kembali terjadi di Majalengka. 

Oleh sebab itu, sejumlah organisasi kewartawanan Nasional maupun lokal seperti KWRI, AWDI, KO-WAPPI, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), IPJI, AWPI, IWARI, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB), serta sejumlah organisasi kewartawanan lainnya mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan dan menjerat para pelaku dari oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lemahsugih Majalengka maupun oknum Kadesnya segera di tindak tegas.

Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021) sore mendesak para pelaku tindak kekerasan terhadap profesi jurnalis, intimidasi, pelecehan, penghinaan profesi dan kriminalisasi harus segera di tindak sesuai KUHP dan Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999.

Sebagai pilar ke 4 Demokrasi yang memiliki profesi kontrol sosial serta dilindungi oleh Undang Undang Pokok pers Nomor 40 tahun 1999, Pengungkapan polisi terhadap pelaku yang dilakukan sejumlah oknum dari ormas Pemuda Pancasila tersebut dikatakan Opan sesuai dengan perkap Polri, bahwa video yang viral dan hasil visum serta saksi-saksi telah menjadi bukti kuat adanya intimidasi, pelecehan profesi, penghinaan, kriminalisasi dan pengeroyokan hingga muncul tindakan kekerasan yang jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami para jurnalis yang ada di Indonesia sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia yang selalu menjaga Promoternya. Untuk itu, kami berharap Polres Majalengka dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah dan jabatannya untuk menindaktegas para pelaku tersebut. "Beber Opan di Jakarta, Kamis (1/7/2021) sore.

Opan menilai tindakan yang dilakukan para pelaku oknum ormas di Majalengka itu merupakan tindakan yang tak sejalan dengan marwah visi dan misi ormas Pemuda Pancasila. Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno segera mengambil sikap tegas atas prilaku para anggotanya yang melakukan tindakan premanisme, dimana sejalan dengan komitmen Kapolri untuk menindaktegas segala bentuk unsur dan tindakan premanisme di Indonesia dan tak pandang bulu.

Lebih rinci, Opan mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera memanggil Kepala Desa Mekar Wangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat untuk diberikan sanksi dan pidana sesuai aturan perundang-undangan. 

"Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat juga harus mengambil sikap tegas kepada Kepala desa Mekar Wangi Kec. Lemahsugih Majalengka, karena telah melakukan pembiaran terhadap lusuh, kusam dan robeknya bendera merah putih di halaman kantor Desa itu. "Pungkasnya.[Abdul]

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...