Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PES selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears
Radar Publik J Jakarta Jakarta, 19 Oktober 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PES selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015. Tersangka PES melalui PT WK JO sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut diduga telah melakukan manipulasi berbagai dokumen persyaratan lelangnya. PES juga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan. Tersangka PES juga diduga telah memberikan persetujuaan pengeluaran uang proyek untuk diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran serta keperluan lainnya. Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 mi...