Selasa, 29 April 2014

Ini Bukti Proyek e-KTP Dikorupsi

Bambang Widjojanto (Foto: Dok. Okezone) Bambang Widjojanto JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkap alasan proyek pengadaan e-KTP naik ke penyidikan dengan tersangka Sugiharto.


Radar Publik
Sugiharto bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang merugikan negara Rp1 triliun lebih.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, dua alat bukti  sudah ditemukan, sehingga PPK-nya bisa bisa dinaikkan," kata Bambang di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).

Namun, Bambang enggan menjelaskan detail alat bukti kecuali hanya sedikit. "Misalnya, saya kasih satu contoh, teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah iris teknologi mata. Tetapi yang banyak dilakukan selama ini, menggunakan finger. CPU-nya teknologi iris," ujar Bambang sedikit memberi bocoran.

Sebelumnya, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp6 triliun tersebut.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(Nyoto/Gondrong.

Hampir Mati Dikeroyok Warga, Polisi Amankan Dukun Cabul

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Ilustrasi
Radar Publik
TULUNGAGUNG - Seorang dukun di Kabupten Tulungagung, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Polres Tulungagung karena diduga telah berbuat cabul terhadap para pasiennya. Tersangka nyaris dihakimi warga karena ia tak hanya mencabuli korban namun juga menjual korban ke orang lain.

Sugiono, warga Desa Genengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan kepolisian karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli), bocah yang baru berumur 16 tahun.

Di hadapan petugas polisi, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali. Pelaku yang mengaku berprofesi sebagai dukun ini, memanfaatkan akal busuknya saat korbanya dijanjikan akan memasang susuk agar terlihat cantik dan awet muda.

Sebagai syarat pemasangan susuk, korban harus melayani nafsu bejat dukun. Pelaku mengaku aksi bejatnya dilakukan hingga empat kali dan dilakukan di rumah tersangka.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri, menjelaskan, aksi dukun cabul ini terbongkar saat warga setempat melaporkan aktifitas dan praktik terselubungnya dengan modus pasang susuk agara korban terlihat cantik.

Tak hanya itu, ada dugaan pelaku juga telah menjual korban ke orang lain. Mendapat laporan tersebut polisi langsung menggerebek pelaku di rumahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolres Tulungagung. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 81 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Nyoto)

Guru SMP di Malang Tepergok Rayu Siswanya untuk Bersetubuh


Shutterstock Ilustrasi pelecehan.

Radar Publik
MALANG, Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Malang, Jawa Timur, tepergok saat sedang merayu siswanya sendiri untuk berhubungan intim. Kini, guru berinisial H yang berumur 42 tahun itu diamankan oleh Polresta Malang.

"Korban berinisial V berumur 14 tahun. Ia adalah siswa di salah satu SMP di Kota Malang," jelas Kasatreskrim Mapolresta Malang, AKP Arief Kristanto, Selasa (29/4/2014).

Menurut Arief, laporan tersebut berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban. Pihak keluarga merasa ada yang aneh dengan gelagat korban.

"Karena curiga, akhirnya pihak orangtua korban menguntit anaknya. Tidak tahunya korban sudah bersama dengan pelaku," katanya.

"Pelaku merayu pada korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri di luar sekolah. Saat itu, pihak orangtua mengetahui langsung kejadian itu," tambah Arief.

Polisi lalu menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan pada pelaku," tandasnya.(Nyoto)

Senin, 28 April 2014

Otak Penjual Kunci Jawaban UN SMA Dibekuk

Ilustrasi, Ujian Nasional SMA di Manado (Foto: Ant)
Ilustrasi,
Radar Publik
KARANGANYAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, Jawa Tengah, membekuk H, otak penjual kunci jawaban ujian nasional (UN).

H diduga sebagai penjual soal kepada dua kepala sekolah berinisial YS dan MY. Pria yang berprofesi sebagai guru honorer itu dibekuk polisi saat bersembunyi di kediamannya di Boyolali.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Sulistianto, mengatakan, saat ini guru honorer berinisial H tersebut harus menjalani pemeriksaan di Ruang Reskrim Polres Karanganyar.

"Ya benar, H otak dari peredaran kunci jawaban kepada dua kepala sekolah YS dan MY telah kita tangkap. Saat ini H sedang kita periksa. Diharapkan dari keterangan H kita bisa mendapatkan otak di balik semua ini," kata Agus kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (23/4/2014).

Menurut Agus, terungkapnya H ini selain berawal dari keterangan kedua tersangka YS dan MY, juga didapat dari e-mail pribadi milik kedua tersangka tersebut.

Dari e-mail yang semula sempat diblok oleh kedua tersangka inilah pihaknya bisa mendapatkan informasi menyangkut otak penjualan kunci jawaban yang mengarah kepada H.

Menyangkut kemungkinan adanya keterlibatan orang dari Kementerian Pendidikan, seperti yang ada dalam salah satu e-mail yang dimiliki oleh salah satu kepala sekolah, Agus secara tegas mengatakan bila informasi tersebut belum valid benar.

"Mudah-mudahan jaringan ini bisa terkuak sampai ke akarnya. Untuk jelasnya kita tunggu hasil pemeriksaan," pungkasnya.
(Rini)

Lokalisasi Dolly Akan Disulap Jadi Fasilitas Umum

 
Radar Publik
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan lahan di lokalisasi Dolly disulap menjadi fasilitas umum (fasum). Lokalisasi terbesar di Indonesia itu akan ditutup sebelum puasa tahun ini.

"Fasilitas umum seperti masjid besar dan taman atau apapun itu, asalkan sangat berguna bagi masyarakat," katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/4/2014).

Namun, pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Surabaya selaku pemilik wewenang terhadap penutupan lokalisasi tersebut.

Lokalisasi Dolly akan ditutup pada 19 Juni 2014 atau 10 hari menjelang 1 Ramadan.

"Dari hasil koordinasi sudah diputuskan bahwa lokalisasi Dolly dipastikan tutup 19 Juni. Jadi, sebelum Puasa sudah tidak ada aktivitas lagi di sana," ucapnya.

Kepastian waktu penutupan berdasarkan pertimbangan matang dari Pemprov dan Pemkot, termasuk menyiapkan segalanya, baik keperluan teknis maupun nonteknis.

Dalam rentang waktu selama tiga bulan ini penghuni wisma akan dibekali keterampilan, sedangkan pemilik wisma akan diajak bicara menyangkut keberlangsungan usahanya.

"Pemprov siap memfasilitasi apa yang diminta Pemkot Surabaya. Apakah menyangkut dana atau pelatihan para wanita tuna susila (WTS), termasuk kemudahan dalam pembelian wisma milik mucikari," kata Pakde Karwo.

Meski awalnya diakui sulit menutup karena banyak pemodal besar atau mucikari yang memiliki wisma, namun Pakde Karwo juga mengaku sudah mendapat laporan dari Pemkot bahwa kendala tersebut perlahan teratasi.

Upaya penutupan ini karena Pemprov maupun Pemkot melihat gejala sosial terhadap WTS sudah sangat memprihatinkan. Mereka rata-rata tercekik utang dengan mucikari, sehingga tidak bisa lepas.

"Ke depan mereka diberi modal agar bisa berbisnis. Pemkot sudah menyiapkan skemanya. Bila perlu, Bank UMKM dikerahkan memberi kredit," ujanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mengatakan pihaknya tak berencana memulangkan para WTS, namun melakukan rekondisi terhadap mereka.

"Tidak ada yang dipulangkan. Semuanya dibekali pelatihan dan keterampilan dengan harapan bekerja mandiri," tuturnya.(Nyoto/Gondrong)

Lepas Pelaku Pencabulan, Kanit PPA Polresta Medan Dilaporkan ke Propam


Ketua Pelayanan Pokja Komnas PA Medan, Sumantri, mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena mereka merasa kecewa dengan kinerja AKP Uli yang melepaskan terlapor. Sebelumnya, polisi sudah menangkap terlapor berdasarkan hasil penyelidikan mereka sendiri.

"Semula mereka (PPA) sudah mengeluarkan surat penangkapan berwarna kuning, karena hasil penyelidikan menyebutkan laporan korban sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penangkapan pelaku. Penangkapan juga melibatkan orangtua korban dan kepling, kok sekarang malah dilepaskan," ujar Sumantri di Medan, Senin (28/4/2014).

Sumantri berharap laporan yang disampaikan kepada Propam dapat mendorong Polresta Medan kembali menangkap dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor. Pelaku adalah Sukiman Alias Acek (46), warga Singapura yang diduga telah mencabuli tiga murid les privatnya berinisial AT (9), S (8), dan A (8).

"Apa karena hasil visum menyatakan selaput dara ketiga anak itu tidak robek, lantas membuat tindakan pencabulan itu hilang. Kan ada banyak saksi yang bisa menguatkan terlapor. Itu substansi kenapa kami lapor kemari. Kita ingin ini dituntaskan, jangan ada main mata," tegasnya.
(Nyoto)
                   

Sabtu, 26 April 2014

KPK Belum Turun Tangan Ke Jawa Timur

Radar Publik
JAWA TIMUR- KPK belum menindak lanjuti berbagai kasus korupsi dijawa timur, padahal banyak sekali kasus-kasus dugaan korupsi yang masi belum tersentuh oleh hukum, bahkan dugaan penylewengan anggaran glontoran dana APBD dan APBN.

Terlebih-lebih program yang dianggarkan oleh negara untuk kemakmuran rakyat diduga dijawa timur dibuat ajang bancakan oleh aparatur negara yang tidak bertanggung jawab, jika dilihat dari hasil lelang yang diadakan oleh LPSE JATIM jelas sekali spek dilapangan tidak sesuai dengan bestek yang ada.
Patut diduga banyak kepala Dinas yang merenggut serta turut didalam permainan manipulasi rakyat.
jika seperti ini maka NKRI kedepan mau dikemanakan (Nyoto NH)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...