Radar Publik
Sugiharto bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang merugikan negara Rp1 triliun lebih.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, dua alat bukti sudah ditemukan, sehingga PPK-nya bisa bisa dinaikkan," kata Bambang di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).
Namun, Bambang enggan menjelaskan detail alat bukti kecuali hanya sedikit. "Misalnya, saya kasih satu contoh, teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah iris teknologi mata. Tetapi yang banyak dilakukan selama ini, menggunakan finger. CPU-nya teknologi iris," ujar Bambang sedikit memberi bocoran.
Sebelumnya, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp6 triliun tersebut.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(Nyoto/Gondrong.
Komentar