Radar Publik Kamisk kemarin, 08-11-2018 Mojokerto - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, 5 tersangka suap Ijin Mendirikan Bangunan tower telekomunikasi di Lingkungan Mojokerto, ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Mereka lebih dari 10 jam diperiksa KPK srebagai tersangka. Dengan pertimbangan penyidikan, lima orang ini akhirnya ditahan di rumah tahanan cabang KPK di wilayah Jakarta pada Rabu malam., Lima orang itu yaitu, Okyanto, Permit And Regulatory Division Infrastructure, ditahan di Rutan cabang KPK Polres Jakarta Pusat. Onggo Wijaya Direktur Operasional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) ditahan di Rutan cabang KPK Polda Metro Jaya. Achmad Suhawi direktur PT Sumawijaya ditahan di Rutan cabang KPK Cipinang Jakarta Timur. Ahmad Subhan, Mantan Wakil Bupati Mojokerto periode 2010-2015, dan Nabiel Titawano pihak swasta ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur. Para tersangka ini, diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto Mustofa...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868