Radar Publik |
Kamisk kemarin, 08-11-2018 |
Mojokerto - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, 5 tersangka suap Ijin Mendirikan Bangunan tower telekomunikasi di Lingkungan Mojokerto, ditahan KPK untuk 20 hari pertama.
Lima orang itu yaitu, Okyanto, Permit And Regulatory Division Infrastructure, ditahan di Rutan cabang KPK Polres Jakarta Pusat. Onggo Wijaya Direktur Operasional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) ditahan di Rutan cabang KPK Polda Metro Jaya. Achmad Suhawi direktur PT Sumawijaya ditahan di Rutan cabang KPK Cipinang Jakarta Timur. Ahmad Subhan, Mantan Wakil Bupati Mojokerto periode 2010-2015, dan Nabiel Titawano pihak swasta ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur. Para tersangka ini, diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha terkait fee perijinan pembangunan tower di Kabupaten Mojokerto. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha diduga menerima suap Rp 2,73 milyar. Total dari pembangunan tower sebanyak 22 titik. Dengan komitmen fee 2 tower total Rp 200 juta dengan total fee dua puluh dua tower Rp 2, 4 milyar. Bahkan satu titik diduga Mustofa Kamal Pasha menerima suap sebanyak Rp 2,73 milyar untuk pemberian diawal. (Red) |
Jumat, 09 November 2018
Lima Tersangka Suap IMB Mojokerto Ditahan KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar