Radar Publik
Sidoarjo - Jajaran Unit reskrim Polsek Prambon polresta Sidoarjo menangkap seorang pencuri Handphone yang beraksi di warung ayam milik Erfan Di Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ” SWJ ” seorang residivis asal Desa Rajung Kepu Pandak kecamatan kutorejo mojokerto Rabu , 8/5/2019.
Kapolsek Prambon AKP Sumarsono,S.H menjelaskan pelaku ditangkap warga dan pemilik warung saat berada di warung milik Erfan tempatnya warung Ayam Gireng yang berada Di Desa Wonokerto Kecamatan prambon kabupaten Sidoarjo .
Penangkapan tersebut, ungkap Kapolsek Prambon setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, pasca menerima laporan tindak pidana pencurian 1 buah HP merk oppo.
Dari penangkapan tersebut lanjut kapolsek, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha vixion no W 5348 .. yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, serta satu unit HP merk Oppo milik korban.
Pelaku melihat HP ( Handphone) merk oppo A 71 warna putih dan diambilnya. Setelah berhasil mengambil untuk keluar dari warung ayam goreng mencoba kabur diteriaki He he kamu maling dan dihentikan warga dan pemilik warung hingga pelaku terjatuh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut pelaku oleh penyidik di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Zeey /joko).
Sidoarjo - Jajaran Unit reskrim Polsek Prambon polresta Sidoarjo menangkap seorang pencuri Handphone yang beraksi di warung ayam milik Erfan Di Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ” SWJ ” seorang residivis asal Desa Rajung Kepu Pandak kecamatan kutorejo mojokerto Rabu , 8/5/2019.
Kapolsek Prambon AKP Sumarsono,S.H menjelaskan pelaku ditangkap warga dan pemilik warung saat berada di warung milik Erfan tempatnya warung Ayam Gireng yang berada Di Desa Wonokerto Kecamatan prambon kabupaten Sidoarjo .
Penangkapan tersebut, ungkap Kapolsek Prambon setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, pasca menerima laporan tindak pidana pencurian 1 buah HP merk oppo.
Dari penangkapan tersebut lanjut kapolsek, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha vixion no W 5348 .. yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, serta satu unit HP merk Oppo milik korban.
Pelaku melihat HP ( Handphone) merk oppo A 71 warna putih dan diambilnya. Setelah berhasil mengambil untuk keluar dari warung ayam goreng mencoba kabur diteriaki He he kamu maling dan dihentikan warga dan pemilik warung hingga pelaku terjatuh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut pelaku oleh penyidik di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Zeey /joko).