Radar Publik Sidoarjo. Banyaknya ‘area abu-abu’ dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo no 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 rentan menimbulkan persoalan yang menjurus ke konflik horizontal antara warga dengan pengurus RT/RW. “Pemerintah yang menebar ketakutan, RT/RW yang dikorbankan. Soalnya aturannya gak jelas,” ujar Koordinator Sidoarjo Forum, Heru Sastrawan yang ditemui, Jumat (15/05/2020) siang tadi. Dalam Perbup tersebut disebutkan, warga Sidoarjo yang keluar rumah harus mengantongi surat jalan dari Pengurus RT/RW setempat yang memungkinkan untuk diperiksa di setiap check point yang dilewati. Sedangkan disisi lain Perbup tersebut juga meminta setiap RT/RW mendirikan check point. “Artinya, untuk melewati batas RT saja mereka harus membawa surat jalan. Apa ya mungkin seperti itu, apalagi kalau sekedar untuk keperluan belanja kebutuhan sehari-hari. Ini yang disebut ruang abu-abu itu,” sebutnya. Disinilah kemudian timbul persoalan. Di ...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868