Radar Publik
Sabtu, 10-06-2017
Surabaya - Hari Senin, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim ke Jakarta untuk memberikan bantuan hukum kepada 5 PNS Pemprov Jatim yang sudah ditetapkan tersangka, sekaligus mengantarkan dua kepala dinas yang sudah dipanggil untuk menjadi saksi, yakni Kadisperindag Jatim Ardi Prasetyawan dan Kadisbun Jatim Samsul Arifin.
Himawan Estu Bagiyo Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, menyampaikan, Pemprov Jatim sudah menyiapkan tim kuasa hukum terdiri dari dua kelompok, yakni tim kuasa hukum profesional dengan menunjuk 3 kuasa hukum profesional dan dari internal birokrasi yang sebagian dari LBH (lembaga bantuan hukum) Korpri.
"Hari Minggu, saya bersama tim akan berangkat. Saat ini sedang mempersiapkan admistrasi yang dibutuhkan, mulai dari foto copy KTP masing-masing dari lima PNS yang ditetapkan tersangka, untuk persiapan surat kuasa menunjuk LBH Korpri sebagai pemberi bantuan hukum," ungkapnya kepada Radar Publik.
Himawan menambahkan, pihaknya ke Jakarta tidak hanya memberi bantuan hukum untuk 5 PNS yang ditetapkan tersangka, tapi juga mendampingi dua kepala dinas yang sudah mendapat surat panggilan, sebagai saksi yang akan diperiksa hari Senin, yakni Kadisperindag dan Kadisbun.
"Untuk kedua kadis itu, kami hanya sebatas mengantar. Tidak bisa mendampingi saksi saat diinterogasi karena statusnya hanya sebagai saksi," pungkasnya.(Nyoto)
Sabtu, 10-06-2017
Surabaya - Hari Senin, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim ke Jakarta untuk memberikan bantuan hukum kepada 5 PNS Pemprov Jatim yang sudah ditetapkan tersangka, sekaligus mengantarkan dua kepala dinas yang sudah dipanggil untuk menjadi saksi, yakni Kadisperindag Jatim Ardi Prasetyawan dan Kadisbun Jatim Samsul Arifin.
Himawan Estu Bagiyo Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, menyampaikan, Pemprov Jatim sudah menyiapkan tim kuasa hukum terdiri dari dua kelompok, yakni tim kuasa hukum profesional dengan menunjuk 3 kuasa hukum profesional dan dari internal birokrasi yang sebagian dari LBH (lembaga bantuan hukum) Korpri.
"Hari Minggu, saya bersama tim akan berangkat. Saat ini sedang mempersiapkan admistrasi yang dibutuhkan, mulai dari foto copy KTP masing-masing dari lima PNS yang ditetapkan tersangka, untuk persiapan surat kuasa menunjuk LBH Korpri sebagai pemberi bantuan hukum," ungkapnya kepada Radar Publik.
Himawan menambahkan, pihaknya ke Jakarta tidak hanya memberi bantuan hukum untuk 5 PNS yang ditetapkan tersangka, tapi juga mendampingi dua kepala dinas yang sudah mendapat surat panggilan, sebagai saksi yang akan diperiksa hari Senin, yakni Kadisperindag dan Kadisbun.
"Untuk kedua kadis itu, kami hanya sebatas mengantar. Tidak bisa mendampingi saksi saat diinterogasi karena statusnya hanya sebagai saksi," pungkasnya.(Nyoto)