Jumat, 10 September 2021

Kepala dinas pendidikan kab. Pasuruan di duga Tutup mata terkait Pungli berkedok koperasi sekolah Jual Seragam sekolah

Radar Publik
Pasuruan

Kepala dinas pendidikan kab. Pasuruan di duga tutup mata terkait maraknya dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah diseluruh kab. Pasuruan. Dimana Sekolahan membuat koperasi yang menjual seragam sekolah tanpa ada patokan harga

Padahal seluruh bentuk pengenaan biaya sekolah semua telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

"Dalam pasal 9 ayat 1 Permendikbud disebutkan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,

Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik. Tidak ada alasan apapun. "Selama ini banyak aduan terkait modus pengenaan biaya yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasar kesepakatan sekolah,

Modus semacam itu, jelas dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

"Inilah yang acapkali disalahpahami, semua salah kaprah. Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan oleh sekolah,

Untuk itu, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, sebaiknya diserahkan kepada wali murid. Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.

" Kalau pengenaan biaya sifatnya wajib, ada batas minimal, dan ada jangka waktunya, itu jelas pungutan. Bukan sumbangan, apapun bentuk pungutan itu harus dikembalikan ke wali murid,

Lebih lanjut selain dilarang oleh Permendikbud, pungutan itu bisa dianggap dari dua kaca mata. Dari Ombudsman, permasalahan tersebut merupakan bentuk maladministrasi.

Sedang dari aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan itu jelas pelanggaran hukum dan bisa diproses lebih lanjut.

"Tapi, sebaiknya perlu dilakukan tindakan persuasif dengan menganggap kasus tersebut sebagai bentuk maladministrasi. Tidak semua harus dilakukan pendekatan hukum pidana dan saling menjaga martabat," urainya.

Sebaiknya kepala dinas pendidikan Segera meninjau dan menindak segala bentuk pungutan tersebut. Dan menegaskan kepada semua kepala sekolah untuk berjanji tidak akan mengulangi lagi pada tahun ajaran baru yang akan datang.

"Kepada wali murid, agar tidak segan untuk melapor ke Ombudsman jika tidak ada itikad baik dari sekolah untuk mengembalikan pungutan tersebut," (Nyoto) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...