Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September 10, 2021

Kepala dinas pendidikan kab. Pasuruan di duga Tutup mata terkait Pungli berkedok koperasi sekolah Jual Seragam sekolah

Radar Publik Pasuruan Kepala dinas pendidikan kab. Pasuruan di duga tutup mata terkait maraknya dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah diseluruh kab. Pasuruan. Dimana Sekolahan membuat koperasi yang menjual seragam sekolah tanpa ada patokan harga Padahal seluruh bentuk pengenaan biaya sekolah semua telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. "Dalam pasal 9 ayat 1 Permendikbud disebutkan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik. Tidak ada alasan apapun. "Selama ini banyak aduan terkait modus pengenaan biaya yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasar kesepakatan sekolah, Modus semacam itu, jelas dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali mu...