Selasa, 30 November 2021

AGENDA REUNI 212

Radar Publik
Jakarta

Panitia Reuni 212 kembali mengalami perubahan setelah sebelumnya ditetapkan Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor menjadi lokasi final.

Kini pihak panitia menyatakan bahwa Reuni 212 tidak hanya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra, namun juga di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh SC Reuni 212 Slamet Ma'arif dalam keterangan resmi Selasa, 30 November 2021 hari ini.

Disebutkan bahwa akan ada dua agenda acara dalam gelaran Reuni 212 pada 2 Desember 2021 mendatang.

Pertama, 'Aksi Super Damai' yang berlangsung di Patung Kuda dan kedua, silaturahmi dan dialog dengan 100 tokoh yang akan dilaksanakan di Az Zikra.
"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk: 1. Aksi Super Damai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema: Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor yang bertempat di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00-11.00 WIB dengan Wajib menjaga Protokol kesehatan dan Ciri khas 212," demikian keterangan Slamet Ma'arif Selasa, 30 November 2021.
Slamet Ma'arif mengklaim bahwa iklan sudah mengirimkan surat terkait dengan pelaksanaan di Patung Kuda ke Polda Metro Jaya.

"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021," terangnya.
Dikatakannya bahwa acara dialog dengan 100 tokoh akan digelar pada pukul 12.30 - 15.30 WIB usai aksi di Patung Kuda.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak panitia Reuni 212 telah menetapkan lokasi acara hanya di Masjid Az Zikra sekaligus menggelar doa bersama atas wafatnya Ameer Azzikra, putra Ustaz Arifin Ilham.

"Setelah mendengar masukan dari para ulama dan tokoh-tokoh 212 serta paparan dari pihak lain, maka panitia Reuni Akbar 221 memutuskan: Pelaksanaan Reuni 212 Tahun 2021 akan diadakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat," demikian kata Slamet Ma'arif Senin, 29 November 2021 kemarin.

"Sekaligus doa bersama untuk almarhum Ust Ameer Azzikra putra alm KH M Arifin Ilham," imbuhnya.

Lipsus seluruh indonesia

PNS BANDEL SANKSI PP No.94 TAHUN 2021 AKAN DI TERAPKAN

Radar Publik
Batam 

Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya mengambil cuti mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Ini merupakan upaya pencegahan penularan COVID-19 di musim libur Natal dan Tahun Baru.
 
"Wali Kota menyampaikan, tidak memberi izin cuti mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Ini kebijakan Pak Wali," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Antara, Selasa, 30 November. 
 
Kebijakan Pemkot Batam itu relatif lebih lama dari yang diatur pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.26 tahun 2021, yang melarang ASN atau PNS  mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Apabila ada PNS melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai PP no. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Mengenai pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa libur Natal dan tahun baru, ia mengatakan Pemkot Batam masih menunggu instruksi Mendagri terbaru. Untuk saat ini, masih berlaku PPKM level dua hingga 6 Desember 2021.
 
"Sampai detik ini aturan kita sesuai instruksi Mendagri. Kita mengikuti aturan yang ada," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam Hasnah mengatakan, sesuai Surat Edaran no.26 tahun 2021 yang berlaku di seluruh Indonesia, maka ONS dilarang bepergian dan cuti selama Natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
"Kebijakan di Batam, sudah dimulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Pegawai yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 tahun 2021, seperti teguran lisan, teguran tertulis," kaya dia.
 
Meski begitu, ia mengatakan pada kebijakan itu terdapat pengecualian. Apabila ada pegawai diberikan tugas kedinasan yang mengharuskan ke luar kota, maka diberi izin melakukan perjalanan dinas. Pegawai yang sakit dan membutuhkan ke luar kota juga diberikan pengecualian dalam kebijakan itu. (Abdul) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...