Rabu, 09 September 2020

KELUHAN MASYARAKAT TENTANG PELAYANAN ADMINDUK YANG DIDUGA BERAROMA PUNGLI

Radar Publik
Jabar

 Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada lima hal yang masih dikeluhkan masyarakat mengenai layanan administrasi kependudukan, berdasarkan hasil pemantauan di media sosial.

"Pertama, masyarakat masih mendapati adanya calo dan pungli (pungutan liar)," ujar Zudan, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).

Kedua, terkait banyaknya syarat tambahan dalam layanan administrasi kependudukan. Salah satunya untuk membuat akta kelahiran.

Ketiga, masih lambatnya pencetakan e-KTP. Keempat, yakni masalah konsolidasi data.

"Kelima, masalah nomor antrean habis di loket-loket layanan," tutur Zudan.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Zudan menginstruksikan kepada semua kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota untuk menyampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Selain itu, dia pun meminta Dinas Dukcapil membuka dialog dengan warga. Menurut Zudan, menyapa masyarakat dapat dilakukan secara rutin minimal dua kali dalam sebulan.

"Programkan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) agar bisa menangkap keluhan dan masalah (layanan administrasi kependudukan) dan berikan solusi," kata Zudan. (Abdul) 

PENGANGKATAN JAKSA AGUNG HARUS DENGAN PERTIMBANGAN DPR

Radar Publik
Jabar

Pasal 19 UU Kejaksaan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu direvisi dari undang-undang sebelumnya yang menyebutkan, Presiden dapat langsung mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.


Berikut bunyi lengkap Pasal 19 revisi UU Kejaksaan:

(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan DPR.

Perbandingan dengan Pasal 19 sebelum revisi:

(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.


1 dari 2 halaman
Syarat Jadi Jaksa Agung
Selain itu, persyaratan Jaksa Agung juga diubah. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 20. Ada batas usia paling rendah dan paling tinggi.

Berikut bunyi Pasal 20 revisi UU Kejaksaan:

Untuk diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
g. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
h. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa;
j. harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.


2 dari 2 halaman
Pemberhentian Jaksa Agung
Mengenai pemberhentian Jaksa Agung juga diatur lebih rinci dalam Pasal 22 revisi UU Kejaksaan dengan bunyi sebagai berikut;

Pasal 22
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
e. tidak lagi memenuhi salahh satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; atau
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (Abdul) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...