Radar Publik Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun depan, tentu kenaikan ini berpengaruh pada harga rokok per bungkus. Adapun rata-rata kenaikan ialah menyentuk 12 persen dan khusus untuk SKT ditetap berbeda yaitu 4,5 persen.Sehingga harga jual eceran rokok termahal adalah Rp 40.100 per bungkus (20 batang) untuk SPM I dari sebelumnya Rp 35.800. Sedangkan yang terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri. “Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen,” kata Sri Mulyani pada Senin, 13 Desember 2021. “Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen tapi untuk SKT pak Presi...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868