Kamis, 15 Oktober 2020

KEJARI BEREBES MENYAMPAIKAN PENTINGNYA PERSAMAAN JATI DIRI

Radar Publik
Jabar

Di kegiatan non fisik TMMD Reguler 109 Kodim 0713 Brebes, yang dilangsungkan di Aula Balai Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, juga memberikan materi tentang narkoba, waris dan hibah, serta tentang pentingnya kesamaan data diri antara di akte kelahiran, KTP dan ijazah. Rabu (14/10/2020).

Setiya Adi B, SH, Jaksa Fungsional Kejari Brebes, mengawali materinya tentang jenis-jenis narkoba, rehabilitasi pengguna narkoba, dan juga pasal hukum yang akan menjerat bagi para pelanggarnya. Selanjutnya adalah penjelasan secara gambling terkait waris dan hibah.

Selain kedua materi tersebut, pemateri juga mengupas tentang pentingnya kesamaan data diri, baik di KTP maupun ijazah sekolah.

“Jika akan melamar pekerjaan di perusahaan biasa, mungkin perbedaan nama di ijazah dengan di KTP, tidak dipersoalkan. Namun jika perusahaan besar atau PNS, itu akan menjadi masalah serius karena dapat dianggap maladministrasi hingga penipuan atau dituduh menggunakan ijazah palsu,” ungkapnya.

Untuk itu pemateri berharap agar warga Kalinusu yang memiliki perbedaan data diri di surat-surat tersebut, maka segera mengurusnya untuk pembetulan.

“Jika memilih nama yang tertera di ijazah, maka hanya perlu mengurus perubahan nama di akte lahir dan KTP di Dinas Pencatatan Sipil, kemudian mengajukan permohonan sidang di Pengadilan Negeri. Setelah sidang, barulah PN mengeluarkan surat penetapan yang mengesahkan nama baru anda,” tandasnya.

Sementara jika memilih data diri sesuai di KTP atau akte lahir maka yang bersangkutan harus ke masing-masing sekolah untuk meluruskannya.

Acara tersebut juga dihadiri Kasubsi Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Brebes, Oktaviyanto Rudy Hastowo, SH, dan juga Kepala Desa Kalinusu, (Abdul) 

PEMDES PEKUKUHAN KEC. MOJOSARI ENGGAN DIKONFIRMASI DALAM PENAMBAHAN PESERTA BARU SERTIFIKAT (PTSL)

Radar publik 
Mojokerto

kamis 15 oktober 2020
pemdes dan panitia pelaksana PTSL desa pekukuhan kecamatan Mojosari kabupaten mojokerto enggan berkomentar  saat ditemui awak media

kedatangan para wartawan tersebut,guna meliput kegiatan penambahan peserta baru sertifikat program ptsl(pendaftaran tanah sistematis lengkap)kepada warga desa pekukuhan

Namun perangkat desa justru tidak tau menau terkait kegiatan itu paparnya "prangkat desa sini gak melok2 mas pyn masuk sana lo kepanita nya" 
ujar salah satu perangkat desa kepada Radar Publik. 

tak putus asa kami yang mendapat refrensi tersebut langsung masuk keruangan panitia untuk tujuan mengkonfirmasi kepada panitia kegiatan tersebut, namun setelah bertemu kami tidak mendapatka  suatu informasi dari panitia pasalnya dari panitia ptsl tersebut tidak memberikan keterangan apapun saat kami konfirmasi 

Ungkapnya untuk apa bapak tanya tanya alasan bapak apa,dengan sinisnya
Kami menyesalkan atas sikap perangkat desa dan panitia ptsl tersebut yang seharusnya memberikan keterbukaan informasi publik, sehingga tugas Jurnalis dalam melakukan peliputan serasa kesulitan
Padahal UU keterbukaan Informasi Publik jelas jelas bahwasanya masyarakat berhak memperoleh informasi yang sejelas jelasnya. Karana itu kami ingsan Pers 
Meminta agar panitia PTSL memahami pentingnya informasi publik. 

Dugaan kami Panitia PTSL tersebut menyembunyikan sesuatu yang sehingga masyarakat tidak boleh tau dan dugaan kami panitia PTSL di desa tersebut telah melakukan praktek kong kalikong dan bermain biaya kepengurusan sertifikat masal tersebut. 

Dan juga Pers berhak mencari meliputi serta mencerdaskan bangsa seperti yang tercantum di UU PERS No 40 Tahun 1999 (Rep.suanang)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...