Radar Publik
Jabar
Di kegiatan non fisik TMMD Reguler 109 Kodim 0713 Brebes, yang dilangsungkan di Aula Balai Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, juga memberikan materi tentang narkoba, waris dan hibah, serta tentang pentingnya kesamaan data diri antara di akte kelahiran, KTP dan ijazah. Rabu (14/10/2020).
Setiya Adi B, SH, Jaksa Fungsional Kejari Brebes, mengawali materinya tentang jenis-jenis narkoba, rehabilitasi pengguna narkoba, dan juga pasal hukum yang akan menjerat bagi para pelanggarnya. Selanjutnya adalah penjelasan secara gambling terkait waris dan hibah.
Selain kedua materi tersebut, pemateri juga mengupas tentang pentingnya kesamaan data diri, baik di KTP maupun ijazah sekolah.
“Jika akan melamar pekerjaan di perusahaan biasa, mungkin perbedaan nama di ijazah dengan di KTP, tidak dipersoalkan. Namun jika perusahaan besar atau PNS, itu akan menjadi masalah serius karena dapat dianggap maladministrasi hingga penipuan atau dituduh menggunakan ijazah palsu,” ungkapnya.
Untuk itu pemateri berharap agar warga Kalinusu yang memiliki perbedaan data diri di surat-surat tersebut, maka segera mengurusnya untuk pembetulan.
“Jika memilih nama yang tertera di ijazah, maka hanya perlu mengurus perubahan nama di akte lahir dan KTP di Dinas Pencatatan Sipil, kemudian mengajukan permohonan sidang di Pengadilan Negeri. Setelah sidang, barulah PN mengeluarkan surat penetapan yang mengesahkan nama baru anda,” tandasnya.
Sementara jika memilih data diri sesuai di KTP atau akte lahir maka yang bersangkutan harus ke masing-masing sekolah untuk meluruskannya.
Acara tersebut juga dihadiri Kasubsi Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Brebes, Oktaviyanto Rudy Hastowo, SH, dan juga Kepala Desa Kalinusu, (Abdul)