Radar Publik Mojokerto Galian C di dusun nggrogol di duga milik H. Amin beroperasi tanpa kantongi izin yang lengkap. Tepatnya di wilayah kec. Kutorejo desa kepuh pandak dusun nggrogol Sangat disayangkan pihak dari kecamatan yang seharusnya memantau perusakan lingkungan dan memberikan tegoran tetapi tutup mata serta dari pihak perijinan kabupaten mojokerto juga diduga tutup mata dengan semaraknya galian C ilegal di wilayah hukum kab mojokerto. Sampai berita ini diluncurkan agar pihak berwajib mengonfirmasi dan menghentikan tambang-tambang ilegal yang ada di wilayah hukum kab. Mojokerto jawa Timur. Pemimpin Redaksi Radar Publik (Gus Nyoto NH) akan menanyakan langsung ke dinas terkait pertambangan propinsi Jatim tentang izin tambang yang ada di wilayah mojokerto karena banyak dugaan tambang yang beroperasi tanpa kantongi surat izin resmi dari kab. Maupun propinsi. Dan juga tambang yang di duga milik H. Amin tersebut terang jika tidak mengantongi iz...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868