Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 28, 2015

Kasus Dugaan Trafic Light Kejari Pasuruan Menahan tiga tersangka

Radar Publik Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan trafic light. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah penyidikan. Sebagaimana diketahui, kasus korupsi trafic light ini adalah pengadaan di tahun 2012. Saat itu ada anggaran Rp 560 juta untuk membangun lampu di empat titik. Masing-masing di simpang empat Purutrejo, simpang tiga Jl Erlangga, di Krampyangan dan Slagah, kota setempat. Saat ini ketiga tersangka tersebut, yaitu Didik Rame D Wibowo (eks Kadishubkominfo), Istriyono (staf Dishubkominfo) dan terakhir Erwin Hamonarang (eks Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo). Ketiga-tiganya sudah ditahan di Lapas Kelas II B Pasuruan. Penahanan ini dilakukan sampai 20 hari ke depan. Ketika ditemui wartawan, ketiga tersangka ini enggan berbicara panjang lebar perihal penahanan tersebut. Namun, ketiganya secara bergiliran masuk ke ruangan penyidik. Siswono, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan mengatakan, bahwa  ketiga tersangka ka...