Muhammad Aminudin - Radar Publik
Malang - Seorang biksu gadungan asal Cina ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Malang. Pria bernama Rongchang (51), itu ditangkap karena melanggar izin tinggal selama di Indonesia.
"Visa yang bersangkutan berwisata, namun disini ternyata berdagang," ujar Romi Yudianto, Kasi pengawasan dan penindakan Imigrasi Kelas I Malang kepada wartawan di kantornya Jl Raden Intan, Sabtu (12/7/2013).
Rongchang dibekuk petugas imigrasi dari kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang, Jumat (11/7/2013) malam.
Di Terminal Arjosari, Rongchang menjajakan tasbih dan berpenampilan layaknya seorang biksu. "Tersangka seringkali menipu dengan menjual doa dan tasbih," ucap Romi.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paspor serta visa milik tersangka. Diketahui tersangka masuk ke Indonesia sejak 1 Juni 2013 dengan izin berwisata.
"Kita dapat laporan dari masyarakat, ada seorang biksu seringkali berdagang dan ternyata bukan asli," beber Romi.
Romi menambahkan, dokumen memastikan jika tersangka adalah biksu tidak ditemukan petugas saat pemeriksaan.
Tersangka pun dijebloskan ke sel tahanan Imigrasi Kelas I Malang.
"Tersangka melanggar Peraturan Imigrasi Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Tindakan selanjutnya mendeportasi tersangka ke negeri asalnya," tegas Romi.
Jumat, 12 Juli 2013
Muslim di Swedia Puasa 20 Jam, Argentina Cuma 9 Jam
oleh Elin Yunita Kristanti
Radar publik
Abu Dhabi : Umat muslim dunia saat sedang menjalankan ibadah puasa. Menahan lapar, haus, dan terutama hawa nafsu. Kondisi geografis ternyata sangat berpengaruh dalam menjalankan ibadah tersebut, ada yang harus berpuasa hingga lebih dari 20 jam, atau sebaliknya, kurang dari 12 jam.
Cuaca juga menjadi faktor penting. Umat muslim di Teluk menghadapi salah satu bulan puasa terberat. Sebab, Ramadan tiba di tengah cuaca terik padang pasir. Waktu berpuasa pun makin panjang, lebih dari 15 jam sehari di pertama bulan suci.
Namun, soal waktu, umat muslim di Teluk masih kalang di sejumlah negara Belahan Bumi Utara seperti Swedia. Denmark, dan Finlandia, yang bisa melebihi waktu 20 jam. Luar biasa!
Lebih jauh ke utara, di Swedia dan Islandia, mereka tak pernah mendapatkan gelap di Bulan Juni. Dan ini berarti, terang bisa terjadi sepanjang 24 jam di Ramadan 2015, dua tahun lagi.
"Aturan Islam sangat jelas terkait puasa. Bahwa umat muslim tak boleh makan dan minum sebelum fajar sampai matahari terbenam, tetapi ada pengecualian karena agama Islam fleksibel, "kata Sheikh Abdul Basit Dirawi, ustad di Abu Dhabi, seperti dimuat Emirates 24/7, Sabtu (13/7/2013).
"Misalnya, saat seorang muslim yang berpuasa bepergian dengan pesawat ke tempat jauh. Dalam kasus seperti itu, ia harus membuat estimasi logis. Di daerah, di mana matahari tidak pernah terbenam, ia hanya harus mengikuti pola kota terdekat atau mencari saran para ulama jika mungkin."
Di sisi lain, di belahan lain dunia, muslim di negara Amerika Selatan seperti Argentina menikmati puasa terpendek. Rata-rata hanya 9 jam.
Sementara di Australia, di mana ribuan muslim tinggal, waktu puasa sedikit lebih panjang dari Amerika Latin, rata-rata 10 jam selama Ramadan. Sebab, bertepatan dengan musim dingin.
Efek Cuaca
Sebelum merasa kasihan dengan umat muslim di Belahan Bumi Utara, ada baiknya kita memperhatikan soal cuaca.
Meski puasa berlangsung amat panjang, cuaca musim panas di sana cenderung ringan, dengan suhu relatif rendah, tak lebih dari 25 derajat Celcius. Sementara, meski lebih pendek, Ramadan di Semenanjung Arab bertepatan dengan periode terpanas tahun ini, dengan suhu udara bisa mencapai 50 derajat Celcius di beberapa titik.
"Ramadan tahun tiba di tengah-tengah musim panas yang dimulai pada 21 Juni sampai dengan 22 September. Prakiraan iklim menunjukkan bahwa suhu selama Ramadan akan menjadi sangat panas dan lembab, dan suhu akan naik ke rekor tertinggi di beberapa daerah," demikian pengumuman Badan Meteorologi Arab Saudi.
Swedia dan Finlandia
Memang berat berpuasa lebih dari 20 jam. Seorang ulama di Swedia Sheikh Mahmoud Khalfi mengatakan, ini adalah cobaan yang berarti bagi umat muslim di sana.
"Cobaan untuk menguatkan kesabaran dan kehendak. Anda belajar bagaimana mengontrol keinginan. Juga mengajarkan solidaritas pada mereka yang miskin dan papa yang tak punya apapun untuk dimakan."
Di Finlandia, surat kabar setempat mengutip seorang muslim Bangladesh yang mengatakan, ia berpuasa rata-rata 21 jam selama bulan Ramadan tahun lalu. "Tak ada gelap di sini. Selalu tampak sama," kata Shah Jalal Miah Masud, yang tinggal di Rovaniemi, hampir 830 kilometer utara ibukota Helsinki. "Matahari selalu di cakrawala".
Sementara, menurut seorang imam muslim di Finlandia, ada pilihan lain, yakni mengurangi jumlah jam puasa mengikuti terbit dan terbenamnya matahari di negara-negara jauh di selatan Finlandia.
Imam Abdul Mannan, presiden Islam Society of Northern Finlandia, mengatakan ada dua aliran pemikiran dalam hal ini.
"Para ulama Mesir mengatakan, jika puasa lebih dari 18 jam, maka Anda dapat mengikuti waktu Mekah atau Madinah, atau waktu di negara muslim terdekat," katanya.
Sementara, "Ulama Saudi mengatakan apapun, panjang atau pendek, Anda harus mengikuti waktu setempat".
Para pembaca yang sedang di luar negeri atau punya cerita unik tentang puasa, bagikan kisah Anda melalui email radarpublik5@gmail.com
Radar publik
Abu Dhabi : Umat muslim dunia saat sedang menjalankan ibadah puasa. Menahan lapar, haus, dan terutama hawa nafsu. Kondisi geografis ternyata sangat berpengaruh dalam menjalankan ibadah tersebut, ada yang harus berpuasa hingga lebih dari 20 jam, atau sebaliknya, kurang dari 12 jam.
Cuaca juga menjadi faktor penting. Umat muslim di Teluk menghadapi salah satu bulan puasa terberat. Sebab, Ramadan tiba di tengah cuaca terik padang pasir. Waktu berpuasa pun makin panjang, lebih dari 15 jam sehari di pertama bulan suci.
Namun, soal waktu, umat muslim di Teluk masih kalang di sejumlah negara Belahan Bumi Utara seperti Swedia. Denmark, dan Finlandia, yang bisa melebihi waktu 20 jam. Luar biasa!
Lebih jauh ke utara, di Swedia dan Islandia, mereka tak pernah mendapatkan gelap di Bulan Juni. Dan ini berarti, terang bisa terjadi sepanjang 24 jam di Ramadan 2015, dua tahun lagi.
"Aturan Islam sangat jelas terkait puasa. Bahwa umat muslim tak boleh makan dan minum sebelum fajar sampai matahari terbenam, tetapi ada pengecualian karena agama Islam fleksibel, "kata Sheikh Abdul Basit Dirawi, ustad di Abu Dhabi, seperti dimuat Emirates 24/7, Sabtu (13/7/2013).
"Misalnya, saat seorang muslim yang berpuasa bepergian dengan pesawat ke tempat jauh. Dalam kasus seperti itu, ia harus membuat estimasi logis. Di daerah, di mana matahari tidak pernah terbenam, ia hanya harus mengikuti pola kota terdekat atau mencari saran para ulama jika mungkin."
Di sisi lain, di belahan lain dunia, muslim di negara Amerika Selatan seperti Argentina menikmati puasa terpendek. Rata-rata hanya 9 jam.
Sementara di Australia, di mana ribuan muslim tinggal, waktu puasa sedikit lebih panjang dari Amerika Latin, rata-rata 10 jam selama Ramadan. Sebab, bertepatan dengan musim dingin.
Efek Cuaca
Sebelum merasa kasihan dengan umat muslim di Belahan Bumi Utara, ada baiknya kita memperhatikan soal cuaca.
Meski puasa berlangsung amat panjang, cuaca musim panas di sana cenderung ringan, dengan suhu relatif rendah, tak lebih dari 25 derajat Celcius. Sementara, meski lebih pendek, Ramadan di Semenanjung Arab bertepatan dengan periode terpanas tahun ini, dengan suhu udara bisa mencapai 50 derajat Celcius di beberapa titik.
"Ramadan tahun tiba di tengah-tengah musim panas yang dimulai pada 21 Juni sampai dengan 22 September. Prakiraan iklim menunjukkan bahwa suhu selama Ramadan akan menjadi sangat panas dan lembab, dan suhu akan naik ke rekor tertinggi di beberapa daerah," demikian pengumuman Badan Meteorologi Arab Saudi.
Swedia dan Finlandia
Memang berat berpuasa lebih dari 20 jam. Seorang ulama di Swedia Sheikh Mahmoud Khalfi mengatakan, ini adalah cobaan yang berarti bagi umat muslim di sana.
"Cobaan untuk menguatkan kesabaran dan kehendak. Anda belajar bagaimana mengontrol keinginan. Juga mengajarkan solidaritas pada mereka yang miskin dan papa yang tak punya apapun untuk dimakan."
Di Finlandia, surat kabar setempat mengutip seorang muslim Bangladesh yang mengatakan, ia berpuasa rata-rata 21 jam selama bulan Ramadan tahun lalu. "Tak ada gelap di sini. Selalu tampak sama," kata Shah Jalal Miah Masud, yang tinggal di Rovaniemi, hampir 830 kilometer utara ibukota Helsinki. "Matahari selalu di cakrawala".
Sementara, menurut seorang imam muslim di Finlandia, ada pilihan lain, yakni mengurangi jumlah jam puasa mengikuti terbit dan terbenamnya matahari di negara-negara jauh di selatan Finlandia.
Imam Abdul Mannan, presiden Islam Society of Northern Finlandia, mengatakan ada dua aliran pemikiran dalam hal ini.
"Para ulama Mesir mengatakan, jika puasa lebih dari 18 jam, maka Anda dapat mengikuti waktu Mekah atau Madinah, atau waktu di negara muslim terdekat," katanya.
Sementara, "Ulama Saudi mengatakan apapun, panjang atau pendek, Anda harus mengikuti waktu setempat".
Para pembaca yang sedang di luar negeri atau punya cerita unik tentang puasa, bagikan kisah Anda melalui email radarpublik5@gmail.com
Radar Publik Independen Media Harian Umum Online Kupas Kasus (Aktual Tajam Berimbang dan Terpercaya)
Kata Pengantar
Puji Syukur Kami panjatkan Kehadirat Allah SWT , bahwasanya era Reformasi dan kebebasan Pers telah dibuka oleh pemerintah, sehingga memungkinkan bagi perusahaan Pers dan penerbitan untuk bersaing secara sehat dan sportif menerbitkan berbagai media cetak dan elektronik maupun Online. Semua itu tiada lain ingin menyajikan informasi dan berita kepada masyarakat sekaligus sebagai Sosial kontrol bagi pelaksana pembangunan Nasional.
sebagai salah satu media informasi dan berita yang diterbitkan secara nasional dan menitikberatkan Fungsi Social kontrol di INDONESIA
Maka SATSUS PKRI (Satuan Kusus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Jawa Timur menerbitkan Surat Kabar Online dengan nama
Radar Publik Independen
berupaya untuk tampil menarik dengan bobot isi yang baik dan benar (Check & Balance) agar dapat menarik simpati pembacanya, tentu dengan mutu dan kualitas penulisan yang benar, akurat, tanggung jawab, handal dan dapat dipertanggung jawabkan.
Disadari bahwa untuk menerbitkan sebuah media Online yang berkualitas, memerlukan dana dan Biaya operasional yang cukup relatif besar, karena itu
media
Radar Publik Independen
menawarkan kerjasama untuk bermitra kepada instansi terkait maupun swasta dalam rangka kelangsungan penerbitan dan upaya peningkatan kesejahteraan karyawan dan wartawannya.
Mengingat segmentansi pembaca mengenai Sosial Kontrol lebih banyak diminati, maka kami
Radar Publik Independen memang sengaja memprioritaskan diri menjadi mitra di daerah.
Radar Publik Independen
diterbitkan berdasarkan undang-undang POKOK Pers no. 40 tahun 1999, dengan motto "Serap dan Sebarkan Informasi", dengan harapan semoga media ini dapat mewakili pembaca dalam upaya penegakan dan pelurusan kembali informasi di tanah air
.
Pendiri / Pimpinan Umum Redaksi
Ttd
(Dr. H. Sunyoto NH)
Puji Syukur Kami panjatkan Kehadirat Allah SWT , bahwasanya era Reformasi dan kebebasan Pers telah dibuka oleh pemerintah, sehingga memungkinkan bagi perusahaan Pers dan penerbitan untuk bersaing secara sehat dan sportif menerbitkan berbagai media cetak dan elektronik maupun Online. Semua itu tiada lain ingin menyajikan informasi dan berita kepada masyarakat sekaligus sebagai Sosial kontrol bagi pelaksana pembangunan Nasional.
sebagai salah satu media informasi dan berita yang diterbitkan secara nasional dan menitikberatkan Fungsi Social kontrol di INDONESIA
Maka SATSUS PKRI (Satuan Kusus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Jawa Timur menerbitkan Surat Kabar Online dengan nama
Radar Publik Independen
berupaya untuk tampil menarik dengan bobot isi yang baik dan benar (Check & Balance) agar dapat menarik simpati pembacanya, tentu dengan mutu dan kualitas penulisan yang benar, akurat, tanggung jawab, handal dan dapat dipertanggung jawabkan.
Disadari bahwa untuk menerbitkan sebuah media Online yang berkualitas, memerlukan dana dan Biaya operasional yang cukup relatif besar, karena itu
media
Radar Publik Independen
menawarkan kerjasama untuk bermitra kepada instansi terkait maupun swasta dalam rangka kelangsungan penerbitan dan upaya peningkatan kesejahteraan karyawan dan wartawannya.
Mengingat segmentansi pembaca mengenai Sosial Kontrol lebih banyak diminati, maka kami
Radar Publik Independen memang sengaja memprioritaskan diri menjadi mitra di daerah.
Radar Publik Independen
diterbitkan berdasarkan undang-undang POKOK Pers no. 40 tahun 1999, dengan motto "Serap dan Sebarkan Informasi", dengan harapan semoga media ini dapat mewakili pembaca dalam upaya penegakan dan pelurusan kembali informasi di tanah air
.
Pendiri / Pimpinan Umum Redaksi
Ttd
(Dr. H. Sunyoto NH)
Siswi SMP Dicabuli Nelayan Hingga Hamil 7 Bulan
Dion Fajar - Radar Publik
www.radarpublik.blogspot.com
Tuban - Kasus asusila kembali menimpa gadis di bawah umur. Kali ini dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Tuban. Akibat perbuatan bejat itu korban hamil 7 bulan.
"Tersangka bernama Narto, usia 26 tahun, nelayan Desa Pabean Kecamatan Tambakboyo, Tuban," papar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, Jumat (12/7/2013).
Wahyu menjelaskan, pencabulan terhadap korban terjadi sejak Januari 2013 lalu. Korban yang telah mengenal tersangka kerap dijemput seusai pulang sekolah. Atau terkadang korban datang ke rumah tersangka yang sedang sepi karena istrinya berjualan ikan di pasar setempat.
"Biasanya tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim setelah korban pulang sekolah, bersamaan saat istrinya sedang tidak di rumah. Sejak Januari sudah dilakukan sebanyak 9 kali," terangnya.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban hamil. Orang tua korban curiga melihat perubahan fisik pada anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan semua yang telah dialami.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambung Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku rumah tangganya sudah tidak harmonis. Ia kerap bertengkar dengan istrinya yang tak kunjung bisa hamil.
"Istri saya sering tidak di rumah, karena sering bertengkar. Jadi ya aman melakukan itu," kata Narto menjawab pertanyaan wartawan saat diperiksa di UPPA Satreskrim Polres Tuban.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Penyidik menjeratnya dengan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
www.radarpublik.blogspot.com
Tuban - Kasus asusila kembali menimpa gadis di bawah umur. Kali ini dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Tuban. Akibat perbuatan bejat itu korban hamil 7 bulan.
"Tersangka bernama Narto, usia 26 tahun, nelayan Desa Pabean Kecamatan Tambakboyo, Tuban," papar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, Jumat (12/7/2013).
Wahyu menjelaskan, pencabulan terhadap korban terjadi sejak Januari 2013 lalu. Korban yang telah mengenal tersangka kerap dijemput seusai pulang sekolah. Atau terkadang korban datang ke rumah tersangka yang sedang sepi karena istrinya berjualan ikan di pasar setempat.
"Biasanya tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim setelah korban pulang sekolah, bersamaan saat istrinya sedang tidak di rumah. Sejak Januari sudah dilakukan sebanyak 9 kali," terangnya.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban hamil. Orang tua korban curiga melihat perubahan fisik pada anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan semua yang telah dialami.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambung Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku rumah tangganya sudah tidak harmonis. Ia kerap bertengkar dengan istrinya yang tak kunjung bisa hamil.
"Istri saya sering tidak di rumah, karena sering bertengkar. Jadi ya aman melakukan itu," kata Narto menjawab pertanyaan wartawan saat diperiksa di UPPA Satreskrim Polres Tuban.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Penyidik menjeratnya dengan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...