Selasa, 31 Agustus 2021

Diduga Pemenang Pengadaan Kapal Perikanan Tak Miliki Galangan Kapal

Radar Publik
Riau

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Riau Peduli Bangsa (MRPB) menyebutkan pemenang lelang kegiatan Pengadaan Kapal Perikanan yang bersumber dari APBD Riau Tahun 2021, sesuai dokumen lelang diduga tidak memiliki galangan kapal.

Sekjen MRPB, Indra Pahlawan, Selasa (31/8/2021) menjelaskan, diduga sekedar memenuhi syarat lelang CV Joe & Co melakukan perjanjian sewa dengan saudara Saiful Bahri, sebagaimana disampaikan dalam surat sanggah.

"Perjanjian sewa ini sangat tidak relevan dan sangat janggal, di mana direktur CV Joe & Co adalah saudara Saiful Bahri. Artinya surat perjanjian sewa tersebut terkesan dibuat-buat," ungkap Indra.

Indra menegaskan bahwa kerangka acuan kerja pada dokumen lelang pada Pasal 8. 1.A tentang lingkup kerja disyaratkan perusahaan mempunyai legalitas galangan kapal.

Terkait ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Herman Mahmud tetap berkontrak dengan CV. Joe & Co selaku perusahaan pemenang lelang.

Indra menegaskan, jika benar hal ini tidak lagi sesuai ketentuan Perpres nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa serta perubahannya.

Indra mensinyalir ada indikasi persekongkolan dalam proses lelang pengadaan Kapal Perikanan ini, dan akan mengklarifikan dengan pejabat terkait terutama Pokja dan ULP provinsi Riau.

Menjawab Indra, Kepala DKP Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan bahwa mengenai jawaban surat sanggah yang dilayangkan Pokja kepada saudara Direktur Bengkalis Marine Fiber terkait paket pengadaan kapal perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Riau terdapat kesalahan pengetikan.

"itu hanya salah pengetikan saja, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke ULP," kata Herman.

Perihal yang sama dikatakan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Agus Salim mengatakan hal itu hanya salah pengetikan pada surat sanggah.

"Itu ada kesalahan pengetikan saja, yang semestinya perjanjian sewa antara direktur CV Joe & Co dengan nama si pemilik lahan, namun terketik perjanjian sewa antara direktur CV Joe & Co dan Syaiful Bahri, dokumen perjanjiannya ada kok pak," tandas Agus Salim.

Agus Salim menjelaskan bahwa nama yang tertera Syaiful Bahri adalah direktur CV Joe & Co, sementara galangan kapal itu berupa lahan. Maka perjanjian sewa antara CV. Joe & Co adalah dengan si pemilik lahan galangan kapal.

Ditanya siapa pemilik lahan dan di mana lokasi lahan yang disewakan, untuk lebih detilnya Agus Salim meminta sebaiknya ke kantor saja.

"Mengenai posisi lahan saya tak bisa jawab, untuk lebih detilnya bapak besok ke kantor saja," tandas Agus Salim.  (Abdul) 

Lipsus Andi.

Wamen Resmikan Kampung Agraria

Radar Publik
Nasional

Reforma agraria menjadi salah satu nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sebagai tujuan dari pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru Presiden Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi.

Hal itu tergambar jelas dalam Nawacita butir kelima dari sembilan agenda prioritas.

Kunjungan kerja Wakil Menteri ATR BPN, Surya Tjandra ke Pulau Bintan kali ini adalah untuk mewujudkan program nawacita reforma agraria tersebut.

Bersama dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Surya Tjandra meresmikan Desa Lancang Kuning di Tanjung Uban sebagai Kampung Reforma Agraria sekaligus penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan pada Selasa, (31/8/2021).

"Reforma Agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan oleh bapak Presiden, berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria," kata Surya Tjandra.

Surya Tjandra mengatakan, Kementerian ATR/BPN ditugasi secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan reforma agraria. Bahkan dirinya mengungkapkan jabatan Wakil Menteri di Kementerian ATR BPN khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertipikat tanah kepada masyarakat Indonesia.

"Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat," katanya.

Desa Lancang Kuning adalah desa yang menjadi pilot projects Kampung Reforma Agraria di Kepri.

Desa ini terdiri dari 2 RW dan 4 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang. Desa Lancang Kuning mempunyai luas wilayah sekitar 743,62 ha yang secara keseluruhan diklaim sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.

Pada tahun 2020 lalu telah dilepaskan dari Kawasan Hutan seluas 41,98 ha dan telah disertipitkan pada tahun 2021 ini seluas 18,8 ha atau sebanyak 276 bidang tanah.

Surya Tjandra mengatakan karena Desa Lancang Kuning ini bermukim di kawasan hutan lindung, untuk itu yang punya kewenangan melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Kementerian LHK melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan, baru Kementerian ATR BPN menerbitkan sertipikat tanah.

"Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertipikat tanah karena ini harus dikoordinasikan oleh dua kementerian, tetapi kita terus berusaha menuntaskan ini," ungkap Surya Tjandra.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sangat mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN atas redistribusi sertipikat tanah di Desa Lancang Kuning. Sertipikat tanah tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di desa Lancang Kuning.

"Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir karena sekarang sudah punya legalitas tinggal di sini," kata Ansar.

Ansar berharap masyarakat yang sudah mempunyai sertipikat tanah untuk memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lancang Kuning.

"Jadikan lahan ini sebagai modal untuk dibuat sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan, jaga lahan ini dengan baik," kata Gubernur Kepri itu. (Abdul) 

Lipsus Andi.

Bersihkan Mafia Tanah, Ungkap BPN

Radar Publik
Jakarta

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan terus berupaya mempercepat Reforma Agraria. Selain itu konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah mesti diselesaikan secara bertahap. Tujuannya agar tidak ada kelompok tertentu yang sewenang-wenang menguasai tanah yang merugikan negara dan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya dengan mempercepat program serta penyelesaian konflik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

“Seluruh pihak yang terlibat harus bergerak lebih cepat lagi untuk menyelesaikan permasalahan ini, bukan hanya LPRA yang bekerja sama dengan Civil Society Organization (CSO) saja tetapi juga redistribusi yang lainnya juga harus dimonitor. Negara mesti pro rakyat. Tentu juga banyak redistribusi di luar kerja sama dengan CSO maka seluruhnya harus diselesaikan juga, sehingga penanganannya dapat diselesaikan secara menyeluruh,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam rapat terkait LPRA secara daring, Jumat (27/08/2021).

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, segala macam yang berhubungan dengan konflik agraria harus segera diselesaikan. “Siapapun itu, mafia tanah harus disikat tuntas. Itu pula yang menjadi instruksi dari Presiden Joko Widodo,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengungkapkan terkait dengan LPRA dalam pelaksanaannya diperlukan adanya koordinasi dan kerja sama yang erat antar kementerian/lembaga, seperti dalam penyelesaian konflik yang melibatkan beberapa instansi. Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) beberapa waktu lalu, KSP akan memfasilitasi pertemuan antar instansi dan intinya memang diharapkan ada dukungan dari yang lainnya sehingga penanganan konflik dapat segera terselesaikan.

Surya Tjandra juga mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang terlibat dan bekerja langsung di lapangan.

“Saya sangat mengapresiasi sekali, beberapa kali saya bersama dengan beberapa direktur turun langsung untuk melihat dan memang luar biasa semangat bekerjanya. Semoga hasil dari kerja keras tersebut dapat membuahkan hasil dengan maksimal,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau memaparkan progres penanganan LPRA. Ia menyampaikan bahwa pada LPRA Prioritas 1 (satu) yang telah selesai diredistribusi terdapat 6 lokasi yaitu Buleleng, Bengkulu Utara, Kolaka Timur, Tanjung Jabung Barat, Konawe Selatan, dan Nganjuk serta nantinya akan dilaksanakan penyerahan sertipikat redistribusi tanah pada LPRA oleh Presiden sebagai bentuk glorifikasi dan pembuktian atas pencapaian kerja bersama, yang dilaksanakan pada bulan September tahun 2021 (dalam rangka Hari Tani Nasional).

Andi Tenrisau menambahkan pada LPRA Prioritas 1 (satu) terdapat 10 (sepuluh) lokasi yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu Bengkulu Tengah, Kepahiang, Minahasa Selatan, Semarang, Ciamis, Pemalang, Lebak, Batu, dan Malang. Ia juga menegaskan bahwa ditargetkan seluruhnya akan diselesaikan akhir tahun 2021 ini. (Abdul) 

Lipsus Andi.

Khofifah mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan


Radar Publik

Jawa Timur


Ambil Sikap Tegas Soal Polemik di dunia pendidikan oleh gubenur jatim khofifah, ternyata dilapangan masih banyak yang berani main-main dengan pungutan liar, hal ini tidak bisa dibiarkan harus ada pengawasan ketat serta kontrol susial dari berbagai elmen, baik media maupun LSM serta masyarakat turut mengawasi

Bila ada yang coba-coba mengambil keuntungan lewat pungli macam ragam nama bentuk iuran maupun dari seragam yang berkedok koperasi, maka wajib dilaporkan

Menindak lanjuti pesan dari gubenur jatim beberapa Th lalu yang isinya :

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di seluruh Jatim gratis. 

Khofifah pun meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun. 

"Program spp gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa, 7 Juli 2020.

Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.

Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

"Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. InsyaAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," tuturnya.

Khofifah mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut. (Nyoto) 

Senin, 30 Agustus 2021

Pungli Pembelian Seragam Di SMPN 2 Beji Berkedok Koperasi Sekolah


Radar Publik
Pasuruan

Koperasi sekolah SMPN 2 Beji Pasuruan tidak transparan terkait penjualan seragam sekolah

Wali murid yang di beri undangan untuk pembelian seragam disodori contoh surat Pernyataan untuk pembelian seragam sekolah serta di suruh beli matrei di tempat

Dan pembelian seragam tersebut tidak dicantumkan harga, saat di hubungi Radar Publik kepihak sekolah untuk menanyakan hal tersebut ke Koperasi sekolah dan pihak kepala sekolah serta humas
"Memang gak ditulis harganya mas.. 
Dan saya tidak tau mas ini urusan Koperasi" Pungkasnya

Dari pihak Koperasi " Kami tidak mencantumkan harga mas" Kepada Radar Publik. 

Terang dugaan operandi sarana pungli dilakukan di SMPN 2 Beji di lakukan oleh pihak oknum kepala sekolah dan rekan-rekannya 

Masalah seragam di tarik dengan biaya yang bervariasi sampai 1,450.000.00 per orang untuk putri, dan sedangkan untuk laki2 1,300.000.00. Inipun belum lengkap dapat seragam yang lain dan ini juga masi berupa kain saja. 

Padahal sekolah sudah memasang spanduk (SEKOLAH BEBAS TANPA PUMUTAN) tetapi malah mencoreng dan menerapkan dugaan pungli tersebut, terang kalau dibiarkan saja akan mencoreng nama Pendidikan SMP N sekab. Pasuruan. 

Kami meminta untuk kepala dinas pendidikan menindak tegas dugaan pungli di SMPN 2 Beji tersebut yang jelas-jelas menyalagunakan bermodus koperasi musiman mengambil keuntungan dari pejualan seragam sekolah demi kepentingan oknum sekelompok, terang ini mencoreng nama baik Pendidikan di kab. Pasuruan.  (Bersambung) (Nyoto) 

Rabu, 25 Agustus 2021

Eksekusi 35 perkara, KPK Pulihkan Uang Negara Rp171 Miliar

Jakarta, 24 Agustus 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan capaian kinerja selama semester I tahun 2021 pada pelaksanaan tugas penindakan, eksekusi, kordinasi dan supervisi.

Konferensi pers capaian kinerja ini dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Karyoto.

Alexander mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 penanganan perkara di KPK juga mengalami kendala. Meski begitu, selama semester pertama tahun 2021, KPK melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery sebesar Rp171,23 Miliar. Selain itu, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi bersama-sama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun.

Karyoto merinci asset recovery sebesar Rp 171,23 Miliar tersebut terdiri dari Rp73,72 Miliar Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Rp11.84 Miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU, dan Rp85,67 Miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan Hibah.

Sedangkan penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun di atas terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 Triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 Triliun, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 Triliun, dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp7,1 Triliun.

Selama semester I tahun 2021, KPK mencatat telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka.

Kemudian dalam melaksanakan fungsi supervisi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakannya dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan. Selama periode tengah tahun pertama 2021 ini, KPK telah melakukan supervisi terhadap 60 perkara (sesuai SK Supevisi), dengan 11 perkara diantaranya telah dinyatakan lengkap atau telah mendapatkan kepastian hukum.

KPK menyadari dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus melakukan berbagai penyesuaian dan tetap berupaya maksimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut KPK tidak dapat melakukannya sendiri. Oleh karenanya KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK melakukan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi. (Nyoto) 

Selasa, 24 Agustus 2021

Dirjen Dukcapil Menyampaikan Kepada Seluruh Disduk Yang Ada Dari Sabang Sampai Merauke Jangan Pernah Persulit Keperluan Masyarakat

Radar Publik
Jakarta

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh memperingatkan aparat Dukcapil di seluruh Indonesia agar tidak menambah persyaratan dalam pelayanan administrasi kependudukan atau aminduk, yang justru bisa mempersulit masyarakat.

Hal itu ia sampaikan pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabuaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke, Senin (23/8/2021).

“Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk ditandai kecepatan dan kemudahan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Dirjen.

Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. "Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya," kata Dirjen Zudan.

Rapat virtual ini merupakan kelanjutan untuk mendalami hasil sidak Dirjen Zudan ke disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, yang ditemukan melakukan penambahan persyaratan pelayanan adminduk. Dirjen Dukcapil mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas berbagai syarat membuat dokumen kependudukan, yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah, dan syarat membuat KK baru atau pisah KK.

Ternyata sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan, sehingga Dirjen Dukcapil langsung menegur dan memerintahkan Kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.

Selain itu, untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali, dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III, Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV, Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.

Satgas ini dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Profesor Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial. (Abdul) 

Hakim,MA,Dan MK Kini Dapat Honor Karena Perpres Telah Di Teken Oleh Presiden

Radar Publik
Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.

Padahal, gaji seorang Ketua MA/MK sudah menyentuh angka Rp121 juta.

Dikutip dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:

a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan

b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam

hal:

a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;

b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga

negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Seluruh Pegawai MA/MK juga dapat Honor per Perkara
Tak hanya Hakim Agung, melainkan seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Konstitusi turut mengantongi honorarium per perkara. Hal itu tertuang dalam Pasal 13b yang kini telah diubah. Dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 138

(1) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

(3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

(4) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal

Mahkamah Konstitusi.

Era SBY, Gaji Ketua MA/MK Naik Jadi Rp121 Juta
Jauh sebelumnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat menaikkan gaji Ketua MA dan MK serta anggota.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2014. Dalam perbulan, Ketua MA/MK bisa mendapat penghasilan sebesar Rp121 juta dan hakim anggotanya Rp72 juta perbulan.

Ketua MA yang saat itu dijabat Hatta Ali mengatakan kenaikan gajinya saat ini tidak seberapa besarnya.

“Gaji hakim agung masih pas-pasan aja, tapi maksudnya kita tuntut kinerja lebih tinggi,” kata Hatta Ali di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Menurut Hatta, besaran kenaikan gajinya layak, lantaran kinerja ketua juga harus mengawasi para hakim anggota.

“Biasa saja, karena kita membawahi seluruh hakim tapi kita harus lebih tingkatkan pengawasan dan kinerja mereka,” ujarnya.

Jika dengan gaji demikian, masih ada yang korupsi, kata Hatta, sudah pasti bawaan orok. Sebab, kenaikan gaji ini diharapkan mencegah terjadinya hakim yang nakal dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya.

“Paling tidak bisa mengurangi, pasti kalau ada yang melakukan lagi itu bawaan orok. Mestinya sadar gaji udah segini masih aja korupsi,” katanya. (Abdul) 

Minggu, 22 Agustus 2021

KPK Menyampaikan Untuk Para Pejabat Publik Dilarang Keras Menerima Gratifikasi

Radar Publik
Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan kembali para pegawai negeri sipil dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak meminta sumbangan, baik mengatasnamakan individu maupun institusi.

Hal ini disampaikan menyusul beredarnya surat permintaan sumbangan dengan tanda tangan yang diduga Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan permintaan sumbangan oleh PNS dan PN, kepada pihak manapun, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun Pn/PN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ipi kepada awak media, Minggu, 22 Agustus 2021.

Ipi lebih jauh menjelaskan, permintaan sumbangan dilarang lantaran dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Ipi mengingatkan, dalam surat edaran KPK tentang Pengendalian Gratifikasi, menegaskan agar para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujarnya.

Menurut Ipi, gratifikasi terkait dengan jabatan dapat dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar," kata Ipi.

KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum. (Abdul) 

Oknum Dokter Bandel Disidang Tertutup

Radar Publik
Batam

Sidang perkara oknum dokter 'nakal' DS (38), akan kembali digelar di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (24/8/2021).

Sidang nantinya masuk ke tahap pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa.

"Iya betul, hari Selasa nanti [Pledoi]," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.


Ia mengungkapkan, DS dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUH Pidana dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Diketahui, sidang terhadap DS sendiri digelar tertutup untuk umum.

 Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, data umum terdakwa juga disamarkan dan tak ditampilkan secara detail.

Hal ini pun agak berbeda dengan perkara-perkara lainnya.

Di mana, data umum para terdakwa dipublikasikan secara rinci.

"Semua kasus asusila demikian [tertutup]. Termasuk juga perkara anak," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Wahyu, hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan banyak aspek.

Apalagi menyangkut perkara anak.

"Untuk menjaga psikis anak agar mentalnya tak terganggu. Karena itu sudah dipikirkan oleh semua ahli makanya sidang itu tertutup untuk umum," katanya. (Abdul) 

Sabtu, 21 Agustus 2021

Ditjen Capil Berikan Pelayanan Menyeluruh Hingga Ke Tingkat Desa

Radar Publik
Jakarta

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik, Jumat (20/8/2021).

Digelar secara virtual, salah satu sasaran pelaksanaan PKS tersebut adalah mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke level pemerintahan tingkat desa.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pelayanan Adminduk di tingkat desa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik, yaitu kedekatan lokasi dan kecepatan layanan.

“Bila layanan Adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat.

Apalagi berbagai dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk,” ujar Zudan saat memberikan paparannya.

“Dokumen-dokumen kependudukan tersebut berisi informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang merupakan pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik lainnya, seperti pelayanan asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19,” rinci Zudan sambil menambahkan keterangan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemdes, Yusharto Huntoyungo, juga turut mendorong maksud mulia menyediakan pelayanan Adminduk di level pemerintahan tingkat desa.

Yusharto juga berharap adanya PKS dengan Dukcapil tersebut dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa. (Abdul) 

Diduga Kayu Teki Ilegal Di Amankan

Radar Publik
Batam

Otoritas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu batang kayu teki di perairan Pulau Jaloh Atas, kawasan Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini berhasil diungkap saat patroli Bea dan Cukai Kota Batam mengamankan KM SP yang mengangkut 10.810 batang kayu teki pada Senin (28/6/2021) lalu.

"KM SP dinahkodai oleh pria berinisial A beserta 5 ABK yakni pria berinisial D, S, M, IM dan U dengan membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Undani, Sabtu (21/8/2021).

Petugas menemukan kayu sebanyak 10.810 batang setelah melakukan pencacahan atau perhitungan terhadap barang bukti.

"Nilai keseluruhan kayu tersebut diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000,"

Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 12 huruf (d) Jo pasal 83 huruf (a). (Abdul) 

Kamis, 19 Agustus 2021

Diduga Pengerjaaan proyek yang asal-asalan Rugikan Warga masih menjadi hal yang menggiurkan bagi segelintir oknum

Radar Publik
Mojokerto

Diduga Pengerjaaan proyek yang asal-asalan masih menjadi hal yang menggiurkan bagi segelintir oknum kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kontraktor dan konsultan pengawas, demi Mencari keuntungan yang besar, tampa memikirkan mutu dan kualitas pembangunan nya.

Dalam pengamatan awak media Radar publik di lapangan Rabu  (18/8/2021) menunjukkan proyek Jitut, jaringan irigasi  dari dinas terkait yang dikerjakan dikawasan dusun kangkungan desa lengkong Kecamatan Mojo anyar, tanpa memperdulikan mutu dan plang proyek.

Proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek, pada struktur bangunan irigasi diduga bangunan jaringan tingkat usaha tani (JITUT) tidak sesuai pasal nya bahan bangunan yang roboh rusak yang lama dipakek lagi

Disamping itu pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.

Dan ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012, tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek.

Salah satu pekerja yang namanya enggan disebut mengatakan, "Saya hanya buruh harian saja pak, kalau untuk mekanisme pekerjaannya saya tidak tahu, hanya mengikuti saja dan kalau untuk pengawas lapangannya beliau jarang kelokasi, apa lagi mengenai papan Informasi Proyek, saya tidak paham," jelas Salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi.
disesi lainnya juga toyib(LSM) juga mengkonfirmasi Nuroso (KADES) lengkong jawabpanya pun sama tidak tahu menahu dan terkesan enggan saat dikonfirmasi dengan adanya proyek  tersebut

Mananggapi hal itu, LSM Majapahit Kabupaten mojokerto toyib angkat bicara, mengungkapkan kegiatan pembangunan (JITUT) Jaringan irigasi dari dinas Terkait, ini terkesan menutupi dari pengawasan masyarakat dan pihak kontrol sosial, pasalnya jika tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan dan dari mana, serta berapa biayanya masyarakat akan sulit mengontrol pelaksanaannya, mulai dari pembangunan hingga hampir selesai masih belum mempunyai plang proyek.

Dan hal ini yang menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan teka-teki kepada masyarakat, juga para kontrol sosial, karena dengan tidak adanya pemasangan papan Informasi Proyek itu diduga terkesan menyembunyikan pekerjaannya dari pengawasan masyarakat.

"Meskipun aturan mewajibkan pelaksana kegiatan memasang papan nama, kegiatan dan jelas itu sudah melanggar UU peraturan yang ada," kata toyib

Ditambahkan toyib,Ia juga sangat menyesalkan bangunan yang udah roboh dipakek bahan lagi buat bangunan tersebut  dan juga kepada pihak yang tidak terbuka kepada masyarakat tentang pembangunan irigasi itu, sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga terlihat dibangun asal jadi juga tidak sesuai dengan spek, mutu dan kualitas diduga hanya untuk meraih keuntungan pihak-pihak terkait.

"Untuk itu kamipun berharap pada dinas terkait untuk dapat turun dan mengkroscek langsung Kelapangan, agar pembangunan proyek yang di kucurkan pemerintah melalaui anggaran negara, dapat bermanfaat mutu dan kualitas bangunannya pada masyarakat,"pungkasnya.(REP.anang team)

Rabu, 18 Agustus 2021

Gubernur menyampaikan pesan kepada sekda dan dinkes pcr, harus diturunkan

Radar Publik
Jakarta

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad akan segera menugaskan Sekertaris Daerah (Sekda) dan Dinas Kesehatan Kepri terkait permintaan Presiden Republik Indonesia untuk menurunkan harga tes corona dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Rabu, (18/08/2021).

Harga tes PCR yang menyentuh angka 900 tersebut dinilai memberatkan masyarakat dan akhirnya diturunkan menjadi 450 ribu hingga 550 ribu.

Ansar menilai permintaan Presiden untuk menurunkan harga tes jenis PCR tersebut untuk meringankan masyarakat saat akan melakukan perjalanan.

“Nanti akan saya tugaskan Sekda dan Dinkes untuk merealisasikan hal ini, ini kan untuk mengurangi beban masyarakat,” jelasnya pada media ini usai kunjungan kerja (kunker) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Selasa, (17/08) kemarin.

Lagi dikatakannya bahwa penetapan penurunan harga tes PCR tersebut akan dicantumkan dalam Keputusan Gubernur. Namun terkait hal itu, dirinya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas keluar daerah.

“Kemarin sudah ada permintaan untuk tidak di berlakukan lagi, namun saya sampaikan scenario besar kita sebenarnya mengurangi mobilisasi, jadi dalam melakukan perjalanan usahakan hanya untuk hal-hal yang penting saja,” tutupnya. (Abdul) 

Diduga carlsberg ilegal diamankan di perairan batam

Radar Publik
Batam

Petugas Bea Dan Cukai Batam kembali menangkap Eks Kapal KM I Putri II Putra di perairan Dapur 12, Sagulung, Batam, Kamis (5/8/2021).

Pada penangkapan kali ini petugas mengamankan 348.480 kaleng bir merk Carlsberg ilegal, dan ratusan ribu batang rokok.

Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi,membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya benar petugas Bea dan Cukai Batam beberapa waktu yang lalu menangkap sebuah Eks kapal KM I Putri II Putra, di perairan Dapur 12," kata Rizki

Lanjut Rizki tidak hanya itu, sebelumnya yakni pada Rabu (14/7/2021) yang lalu petugas juga sudah mengamankan 57. 072 kaleng Bir Carlsberg impor di kawasan Batuampar.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut Rizky mengakui jika keduanya penangkapan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian petugas Bea dan Cukai Batam.

"Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan Anak Buah Kapal (ABK) kapal lompat kelaut," ujar Rizki

Rizki menyampaikan jika semua proses sudah selesai maka akan di publikasikan kembali secara detail. (Abdul) 

Selasa, 17 Agustus 2021

Kemenaker akan menindak tegas PMI non prosedural berangkat dari batam

Radar Publik
Batam

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Hayani Rumondang, menyatakan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang Calon PMI tak berdokumen.

Mereka ditemukan dalam inspeksi mendadak Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemenaker, di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/8) kemarin.

Saat ini, CPMI tanpa dokumen, Ruwanti (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemenaker.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Dirjen Haiyani Rumondang dalam Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Selasa (17/8).

Sedangkan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Suhartono, mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.

"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Kemenaker, lanjut Suhartono, tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi dan memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemenaker.

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," katanya.

Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI), Rendra Setiawan, mengungkapkan sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam ini adalah respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam yang diindikasikan ditempatkan oleh orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.

"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.

Rendra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.

"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada Pemerintah," ujar Rendra. (Abdul) 

Dalam rangka HUT RI ke-76 tingkatkan pelayanan dan percepat perizinan, Tjahjo menyampaikan

Radar Publik
Jakarta

MenPANRB Tjahjo Kumolo memberikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia di HUT ke-76 RI pada 17 Agustus ini.

Tjahjo meminta ASN harus bisa menyesuaikan diri dengan cepat, beradaptasi dengan berbagai situasi dan mengatur strategi dan bekerja lebih baik di masa pandemi COVID-19.

"ASN harus selalu menerapkan protokol kesehatan, karena dalam melayani masyarakat terutama mempercepat proses perizinan dan melayani masyarakat, ASN harus sehat," kata Tjahjo saat memberikan arahan di upacara HUT ke-76 RI di Kantor KemenPANRB.

"Mari kita jalankan tugas kita dengan menjunjung nilai-nilai BerAKHLAK, serta peduli terhadap lingkungan," tambah dia.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu menjelaskan, HUT ke-76 RI mengusung tema 'Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh'. Menurutnya, tema itu sudah sangat tepat dalam situasi saat ini.

Sebab tema ini menjelaskan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah demi mencapai masa depan yang lebih baik.

“Saya mengajak ASN untuk terus berinovasi. Di tengah dunia yang penuh dengan ketidaktentuan, dibutuhkan SDM yang memiliki karakter berani untuk menggagas perubahan, berkreasi dengan hal-hal baru dan memunculkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Tjahjo.

Rangkaian acara berjalan dengan khidmat. Meski diikuti secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta.

Tjahjo Kumolo mengenakan pakaian adat Gorontalo yakni Mukuta. Tudung makuta yang dipakai Tjahjo merupakan sebuah hiasan kepala yang menyerupai hiasan semacam bulu unggas, berbentuk tutup kepala yang menjulai tinggi ke atas serta melengkung ke arah belakang.

Tutup kepala yang memiliki nama lain laapia bantali sibi itu memiliki filosofi sifat pemimpin keluarga yang memiliki jiwa kepemimpinan dan berwibawa, serta memiliki sifat kelembutan.

Lebih lanjut, dalam acara ini Tjahjo juga menyerahkan penghargaan kepada satu pegawai purnabakti, penganugerahan Satyalancana Karya Satya dan penyerahan penghargaan Pegawai Teladan Tahun 2021.

Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah serta dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 tahun diberikan kepada satu orang serta tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun sebanyak 31 orang.

Berikut daftar pegawai ASN penerima penghargaan dari Tjahjo:

Pegawai Purnabakti
1. Syafruddin

Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Satyalancana Karya Satya XXX (30 Tahun)

1. Katmoko Ari Sambodo

Satyalancana Karya Satya X (10 Tahun)

1. Astri Mefayani

2. Achmat Prayogo Mukti

3. Arif Widodo

4. Arif Tri Hariyanto

5. Amrullah Affandi

6. Diah Ipma Fithria Laela Hidayati

7. Dewi Muslikhah

8. Eko Purwanto

9. Faisal Ibnu Arifin

10. Fitri Susanti

11. Gita Aurora

12. Helena Fatma Saragih Sitio

13. Hamzah Fansuri

14. Ira Septiani Puji Astuti

15. Luqman Rahmadi

16. Mochamad Wardhi Fachri

17. Muhammad Ilham Safaat

18. Muhammad Yusuf Rahmadani

19. Mahardika Luckas Satrio Yudhanto

20. Mey Sulistyowati

21. M. Iqbal Budianto

22. Ma`ruf Apriyanto

23. Martina Natatinova Simanjuntak

24. Nisa Nurrela

25. Nadia Citra Utami

26. Redi Kalingga

27. Rizki Malinda Isvaniari Putri

28. Septian Kurnia Nugraha

29. Sigit Supriyanto

30. Sri Susanti

31. Yenni Afriani Maria Sitohang

Penerima Penghargaan Pegawai Teladan Tahun 2021
1. Vera Yuwantari Susilastuti - Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

2. Perwita Sari - Analis Kebijakan Madya pada unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

3. Arif Widodo - Analis Kebijakan Muda pada Sekretariat Kementerian

4. Idola Renjes Hasian - Analis Kepegawaian Muda pada Sekretariat Kementerian

5. Tommy Putra Pratama Gunawan - Analis Sistem Informasi pada unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik. (Abdul) 

Minggu, 15 Agustus 2021

Persempit kerja mafia tanah 2025 seluruh tanah akan terdaftar di kementrian ATR

Radar Publik
Jakarta 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, baru sekitar 86 juta bidang telah didaftarkan hingga tahun 2020.

Menurutnya, pemerintah punya pekerjaan rumah yang cukup berat karena masih ada 40 juta bidang tanah atau sekitar 32 persen lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2025.

“Amanat ini mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, walau faktanya yang baru didaftarkan adalah wilayah yang masuk Area Penggunaan Lain (APL),” kata Andi Tenrisau dalam keterangan persnya, Minggu (15/8/2021).

Masih menurut Andi, kegiatan pendaftaran tanah terus dilakukan di wilayah Indonesia, melalui desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan.

Kementerian ATR/BPN sudah menargetkan bahwa mulai tahun 2021 ini, pelaksanaan PTSL harus mencapai minimal satu desa lengkap.

“Desa lengkap merupakan suatu desa yang seluruh bidang tanah yang terdapat di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual,” katanya.

Percepatan penetapan desa lengkap tidak hanya bagi desa-desa yang berada di kawasan APL saja, namun juga dapat berlaku bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan dengan beberapa mekanisme di antaranya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan dengan menggunakan dasar hukum positif.

“Setelah dilakukan penyelesaian hak masyarakat tersebut, kemudian lakukan delineasi batas kawasan hutan dan APL baru kemudian lakukan PTSL,” kata Andi Tenrisau.

Untuk melakukan hal tersebut, Andi Tenrisau mengatakan bahwa harus mengetahui hak-hak apa yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di kawasan hutan, karena kemungkinan ada hak-hak masyarakat yang terdaftar, yang masuk ke dalam kawasan hutan.

Setiap hak atas tanah perlu diidentifikasi dengan baik, baru kemudian dilakukan penetapan, penataan kawasan, dilakukan penataan APL, untuk kemudian didaftarkan.

“Sederhananya jika ada hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, maka kita harus pedomani bagaimana kebijakan yang seharusnya untuk menyelesaikan hal itu,” kata Dirjen Penataan Agraria.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa keputusan untuk menyelesaikan hak masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

Inti dari keputusan tersebut adalah setiap pihak harus mengakui adanya hak-hak adat, hutan adat, serta pengakuan adanya aktivitas turun temurun dalam wilayah kawasan hutan.

“Dalam Keputusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 jelas bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Andi Tenrisau.

Pendapat senada dikemukakan Koordinator Divisi Riset Kebijakan dan Advokasi Relawan Jaringan Rimbawan Petrus Gunarso.

Menurut Petrus Gunarso, desa-desa dan lahan penghidupan masyarakatnya berikut bidang-bidang tanah masyarakat yang mempunyai dasar legalitas berasal dari pemerintah yang jelas seperti surat keterangan tanah (SKT), Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) harus dihormati dan dikeluarkan dari status dalam Kawasan Hutan.

Hal ini karena desa-desa dan bidang-bidang tanah tersebut mempunyai dasar legalitas yang jelas dari peraturan perundangan yang berlaku di NKRI.

Menurut Petrus Gunarso, jika masyarakat punya kejelasan hukum mengenai legalitas desa dan bidang tanah masyarakat, hal ini bisa menjadi kesempatan bagi Negara untuk membuka dan menumbuh kembangkan lapangan kerja.

“Pengakuan ini akan memberi kenyamanan bagi masyarakat, sehingga kegiatan usaha masyarakat berjalan ekonomi berputar dinamis.

Ini akan meningkatkan penerimaan pajak dapat ditingkatkan, terciptanya stabilitas sosial-keamanan. Kondisi seperti ini akan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat makmur dan sejahtera.

Pengamat hukum kehutanan Sadino mengatakan, pemerintah harus serius mendorong percepatan PTSL agar program ini tidak hanya sebatas retorika.

Pemerintah perlu serius karena hingga 76 tahun Indonesia merdeka, faktanya hingga kini masih ribuan desa berstatus ilegal, tidak definitif, dan terkendala untuk menjadi mandiri dan maju. Padahalnya masyarakatnya sudah puluhan bahkan ratusan tahun tinggal secara turun temurun disana.

Sadino juga mengingatkan, instansi terkait juga perlu meredam ego sektoral agar persoalan menyangkut pertanahan dan kawasan bisa terselesaikan. (Abdul) 

Sabtu, 14 Agustus 2021

19 Calon PMI Ilegal Akan Di Pulangkan Ke Kampung Halaman

Radar Publik
Indonesia

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan menuju Singapura.

Sebelum diberangkatkan ke Singapura, sebanyak 19 calon pekerja migran ilegal di karantina di sebuah rumah di kawasan Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan 19 calon pekerja migran ilegal ini berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Saat ini para para pekerja migran ilegal tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk ditempatkan di rumah perlindungan BP2MI.

“Hari ini diterbangkan ke Jakarta, karena mereka bukan warga Tanjung Pinang. Dari 19, hanya 15 orang yang diterbangkan karena empat orang dinyatakan positif Covid-19 setelah tes PCR,” ujar Benny, Sabtu (14/8/2021).

Benny menyatakan terbongkarnya penyelundupan pekerja migran ilegal ini berdasarkan laporan dari salah satu pekerja imigran ke pihak BP2MI.

Dalam laporannya selama berproses di tempat karantina, pekerja migran ilegal merasa tidak nyaman. Tak hanya itu seluruh dokumen termasuk paspor ditahan oleh agen penyalur tenaga kerja ke Singapura.

Menurut Benny 19 pekerja migran ilegal akan disalurkan sebagai asisten rumah tangga.

“Bisa dibayangkan jika mereka berada di negara penempatan tidak memiliki identitas apa pun dan memang satu modus dari sindikat penempatan ilegal adalah seperti itu. Tanpa identitas, identitas ditahan menjadi alat sandera agar pekerja kita tunduk terhadap yang mereka perintahkan,” ujar Benny.

Lebih lanjut Benny menjelaskan hasil pemeriksaan, ada dua perusahaan yang menjadi agen penyalur 19 calon pekerja migran ilegal tersebut ke Singapura.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Tanjung Lestari dan PT Amanah. Sementara agen di Singapura yang akan menerima calon pekerja migran ilegal tersebut ada tiga yakni, Loving Helper, Agency Human Recencis, Basehum Employment Agency.

Benny memastikan BP2MI telah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Singapura untuk menunda semua bentuk pelayanan agency yang diduga kuat terlibat dalam penempatan pekerja migran ilegal.

“Ini bentuk kejahatan yang terus menerus terjadi dilakukan oleh sindikat,” ujarnya.

“Untuk calon pekerja migran ilegal yang kita amankan akan kita kembalikan mereka ke kampung halaman mereka dan dibiayai negara. Tapi kasus hukumnya akan kita dorong dan laporkan ke Bareskrim Polri,” sambung Benny. (Abdul) 

Dua Perda Di Batam Akan Di Ajukan,Rudi Terkait UU Cipta Kerja

Radar Publik
Batam

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, penjelasan perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumah Peraturan Pemerintah.

"UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian," terang Rudi.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Disamping itu, lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

"Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari," ujar dia.

Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomeklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.

"Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah," papar dia.

Rudi mengatakan, rencangan Perda-perda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam.

Akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 10 huruf c Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, diatur bahwa kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda karena pertimbangan keadaan tertentu.

"Yakni adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Rudi.

Adapun latar belakang yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan mendesak atas peraturan daerah tersebut, di antaranya adalah:

1. Adanya ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang subtansinya mengatur perlunya dilakukan harmonisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang subtansinya bertentangan dengan Undang-undang dimaksud.

2. Adanya kepentingan penguatan/ pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang perlu didukung oleh pengurangan beban pajak daerah melalui peningkatan batas nilai objek yang tidak dikenakan pajak daerah. Hal ini juga sejalan dengan spirit Pasal 35 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah ini mengubah kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan modal usaha dan omset penjualan tahunan.

3. Adanya perubahan sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh Pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni one single submission (OSS) dan wajib digunakan daerah, dimana nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya.

4. Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan dan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya

5. Perlu penyesuaian penggunaan dana pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (sebelumnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA), yaitu penerimaan retribusi yang digunakan untuk mendanai validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembinaan dan pengawasan di lapangan, penegakan, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. (Abdul) 

Dua Perda Di Batam Akan Di Ajukan,Rudi Terkait UU Cipta Kerja

Radar Publik
Batam
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, penjelasan perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumah Peraturan Pemerintah.

"UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian," terang Rudi.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Disamping itu, lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

"Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari," ujar dia.

Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomeklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.

"Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah," papar dia.

Rudi mengatakan, rencangan Perda-perda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam.

Akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 10 huruf c Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, diatur bahwa kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda karena pertimbangan keadaan tertentu.

"Yakni adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Rudi.

Adapun latar belakang yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan mendesak atas peraturan daerah tersebut, di antaranya adalah:

1. Adanya ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang subtansinya mengatur perlunya dilakukan harmonisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang subtansinya bertentangan dengan Undang-undang dimaksud.

2. Adanya kepentingan penguatan/ pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang perlu didukung oleh pengurangan beban pajak daerah melalui peningkatan batas nilai objek yang tidak dikenakan pajak daerah. Hal ini juga sejalan dengan spirit Pasal 35 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah ini mengubah kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan modal usaha dan omset penjualan tahunan.

3. Adanya perubahan sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh Pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni one single submission (OSS) dan wajib digunakan daerah, dimana nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya.

4. Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan dan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya

5. Perlu penyesuaian penggunaan dana pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (sebelumnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA), yaitu penerimaan retribusi yang digunakan untuk mendanai validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembinaan dan pengawasan di lapangan, penegakan, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. (Abdul) 

Acara Pisah Sambut Kepala BPN Batam Di Hadiri Walikota

Radar Publik
Batam

Acara pisah sambut Kepala BPN Batam yang baru dihadiri Walikota Batam, HM Rudi

Dalam pisah sambut Kepala BPN Kota Batam, Walikota Batam, Muhammad Rudi menggambarkan kondisi Kota Batam kepada pejabat baru.

Ia mengaku, permasalahan lahan di Batam cukup banyak.

Menanggapi hal tersabut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam yang baru, Drs. Makmur A Siboro dalam tugas pertamanya di Kota Batam, ia akan memetakan seluruh persoalan lahan dan akan diklasterisasi.

Persoalan yang lebih mudah akan diselesaikan terlebih dahulu, lebih sulit, akan dicari waktunya.

"Yang jelas tak ada persoalan yang tidak bisa selesai, itu prinsipnya. Jadi persoalan kecil segera selesaikan, persoalan besar akan secara bertahap," ujar Makmur saat berada di Kantor Pemko Batam lantai IV, Jumat (13/8/2021).

Salah satunya persoalan Kampung Tua di Kota Batam.

Makmur mengaku saat dirinya dilantik di Tanjung Pinang, persoalan Kampung Tua menjadi amanah Kementerian kepada dirinya. Dan penyelesaian Kampung Tua menjadi salah satu prioritas.

"Semua Kampung Tua akan kita selesaikan dan dijadikan hak milik. Semua disertifikatkan," katanya.

Menjadi orang baru, ia harus bisa memetakan persoalan secepat mungkin.

Tak hanya Kampung Tua, Pulau Karas juga menjadi sasaran. Akan menjadi satu pulau lengkap yang harus diselesaikan.

"Tanggal 30 rencana wakil menteri akan datang. Akan menyerahkan sertifikat Tanjung Riau yang ada Reforma Agraria dan meninjau Pulau Batu Berantai," katanya.

Pulau Batu Berantai sudah disertifikat dengan luas 1710 meter persegi. Termasuk mengecek seluruh pulau yang di Batam.

"Pulau di Batam ada 371. Nanti kita cek mana yang berpenghuni mana yang tidak," katanya.

Dalam menyelesaikan tugas ini, pastinya tak bisa hanya 1 pihak. Ia juga meminta dukungan kepada Pemko dan BP Batam.

"Semua forkompimda kita butuhkan, termasuk media. Saya siap bersinergi dan berkolaborasi," katanya. (Abdul) 

Jumat, 13 Agustus 2021

Investasi Plts di Tangkapan Air Batam,Pantastis Salah Satu Perusahaan Gelontorkan Dana Rp7 Trilyun

Radar Publik
Batam

Anak perusahaan Grup PT Toba Sejahtera, PT TBS Energi Utama (TOBA) menandatangani nota kesepahaman dengan BP Batam dalam pengadaan listrik tenaga surya di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/8/2021).

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang akan dibangun di area Waduk Tembesi ini, diklaim mampu memasok daya listrik mencapai 333 megaWatt dan ramah lingkungan.

Sebelumnya, investasi serupa dengan memanfaatkan lahan Daerah Tangkapan Air (DTA) di Batam juga telah dilakukan BP Batam yang menggandeng SunSeap Group Pte. Ltd., dengan nilai investasi Rp 29 trilyun.

Komisaris PT TBS Energi Utama (TOBA), Nizar Rachman mengatakan, pihaknya hanya akan memanfaatkan lokasi yang sudah ditetapkan, yaitu Waduk Tembesi.

Ia juga menyebut, pihaknya tidak akan melakukan pengerukan atau semacamnya, sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Kami hanya memanfaatkan permukaannya saja, jadi yang dipakai adalah bagian atasnya saja. Jadi dari kajian itu kami melihat tidak ada dampak negatif bagi lingkungan yang ditimbulkan dari proyek panel surya ini,” kata dia saat kunjungan ke BP Batam, Kamis (12/8/2021).

Merujuk pada peraturan Menteri PUPR, PT TBS Energi Utama hanya akan menggunakan sekitar 5 persen lahan, dari t luasan Waduk Tembesi untuk proyek tersebut. Angka itu, menurutnya terbilang kecil dari total luas wilayahnya yang mencapai 842 hektare.

“Aturan itu dibuat juga sebelum tren penggunaan panel surya ini ada. Karena kalau dulu permukaan waduk itu tidak diperkirakan bisa dimanfaatkan. Kami akan lakukan kajian dampak lingkungannya, minta izinnya, dan kami juga tidak mau ada masalah ke depannya. Kami ini perusahaan terbuka kok, bahaya juga kalau ada dampak lingkungannya,” paparnya.

Dalam proses pengerjaan proyek itu, Nizar mengatakan bakal merangkul semua pihak yang juga dilengkapi dengan strategi matang.

Diantaranya pemberdayaan masyakarat lokal dan program CSR, dua hal itu ia sebut jadi cara PT TBS Energi Utama (TOBA) memperlihatkan keseriusannya dalam melakukan investasi.

Pihaknya juga berkomitmen tidak melanggar aturan-aturan yang ada termasuk soal lingkungan dan lain-lain.

“PLN Batam punya target untuk tenaga terbarukan. Kalau Anda jadi Dirut PLN Batam, apa opsinya? Satu-satunya opsi adalah surya panel. Nah gimana kita memanfaatkan itu, bukan hanya Batam tapi Indonesia punya target juga,” ungkapnya.

Selain itu, proyek PLTS DTA Tembesi Batam juga akan mengurangi emisi, dibandingkan dengan PLTU yang digunakan saat ini.

"Dengan transformasi ke energi terbaharukan harusnya memberikan bukan cuman dari sisi ekonomi, tapi dampak sosialnya juga,” tegasnya.

Nizar menyebut, pihaknya sama sekali tidak mengambil air di Waduk Tembesi dalam proses pengerjaan proyek PLTS tersebut. Sebab, susunan panel surya akan mengambang di atas permukaan air saja.

“Dengan adanya panel surya itu malah bagus karena ada pembersihan. Justru kami mau memberikan kontribusi kepada DTA itu sendiri tanpa merusaknya,” katanya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, peraturan Menteri PUPR yang menyatakan penggunaan permukaan air 5 persen jadi dasar aturan pemasangan panel surya tersebut.

“Kami pastikan ketika ini dipasang tidak akan mengganggu kualitas waduk. Seperti kita tahu lelang pengelolaan air dengan waduk ini terpisah, dulu jadi satu. Saya pisahkan supaya penyuplai air lain, yang dimanfaatkan untuk panel surya juga lain. Di Pulau Jawa juga seperti itu,” katanya. (Abdul) 

Kamis, 12 Agustus 2021

Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan Segera Dilantik Jadi Plt


Radar Publik
Batam

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal meski bupati Bintan Apri Sudaji kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemerintah wajib berjalan, apapun yang terjadi. Itu amanah konstitusi dan undang-undang," kata Adi, di Bintan, Kamis (13/8/2021) kemarin.

Ia menyebut, Bupati Bintan berhalangan sementara karena harus mengikuti proses hukum. Untuk sementara Bintan dipimpin oleh Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan.

"Nanti beliau akan dilantik sebagai Plt Bupati Bintan," ucapnya.

Ia berharap, seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Mari bersama-sama kita hormati proses hukum di-KPK," tuturnya.

Pada pekan lalu, Apri Sujadi masih memimpin rapat di Pemkab Bintan. Menurut dia, AS tetap fokus mengurus pemerintahan meski dalam beberapa bulan terakhir menghadapi proses hukum.

"Beliau sangat ulet bekerja. Hubungannya dengan stafnya sangat baik," katanya.

AS ditetapkan sebagai tersangka kasus Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tidak hanya AS, KPK juga menahan MSU, yang menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengusahaan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Bintan. (Abdul) 

Rabu, 11 Agustus 2021

KUA MOJOANYAR Bagikan Zakat Baznaz UPZ lewat kemenag Kepada para mustahiq

Radar Publik
 
KUA MOJO ANYAR Bagikan Zakat Baznas Kepada Mustahiq 

– Kantor Urusan Agama Kecamatan mojo anyar kabupaten mojokerto hari ini kamis tanggal 12/8/2021 membagikan zakat yang bersumber dari Baznas UPZ lewat kemenag Mojokerto kepada 98 orang mustahiq.

Demikian dikatakan Kepala Kua Kecamatan Bapak jiwandono 

Dikatakan jiwandono, untuk tahun 2021 penerima Baznas Kabupaten Mojokertol di Kecamatan  Mojoanyar diterima oleh 98 orang penerima zakat yang terdiri dari janda 22 orang siswa madarasah 25 orang, guru TPQ 15 orang, penjaga masjid 2 orang dan guru RA sebanyak 28 orang

Penyerahan Zakat tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 12 di Kantor Kua mojoanyar dan diterima langsung oleh para mustahiq.

Dia mengharapkan kepada para mustahiq (penerima) agar bisa meningkatkan kegiatan keagamaannya serta mampu memakmurkan mesjid-mesjid yang ada di desa-desa.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat khusunya di Kecamatan Mojo anyar agar dalam pembayaran zakatnya nanti dilakukan melalui Baznas Kabupaten Mojokerto karena, selama ini sebut jiwandono Baznaz masih bersumber dari UPZ KEMENAG Pemkab Mojokerto .(REP.suanang)

Selasa, 10 Agustus 2021

GIAT GERAI VAKSIN TNI-POLRI DIHALAMAN AULA DEPAN POLSEK MOJOANYAR BERJALAN TERTIB DAN LANCAR

Radar publik Mojokerto
10/08/2021

Pada hari Selasa 10 Agustus 2021 mulai Jam 08.00 wib bertempat di  Halaman aula depan POLSEK MOJOANYAR Kabupaten Mojokerto ada Giat Gerai Vaksin TNI-POLRI, yang diikuti oleh kurang lebih 400 orang peserta suntik vaksin.

Menurut informasi dari salah satu Anggota POLSEK MOJOANYAR, Hari ini jumlah peserta suntik Vaksin sebanyak kurang lebih 400 orang warga yang berdomisili di Wilayah Kecamatan Mojoanyar, dan untuk Tenaga Vaksinatornya dari Instansi Terkait di Wilayah Kecamatan Mojo anyar yaitu Tenaga Medis dari PUSKESMAS Gayaman dan beberapa staf Kecamatan Mojoanyar

Dalam giat Gerai Vaksin TNI-POLRI di halaman POLSEK Mojoanyar tampak  KAPOLSEK  AKP .Anwar ,CAMAT MOJOANYAR Amsar Ashary  Siregar dan anggota KORAMIL 0815/20 MOJOANYAR , beberapa Staf Kecamatan Mojo anyar, dan Anggota SATGAS COVID-19 Kecamatan Mojo anyar telah berkoordinasi dengan baik dan penuh simpati dalam melaksanakan Tugas Negara, mengatur urutan Calon Peserta Suntik Vaksin agar berjalan lancar dan tertib, dan harus selalu memperhatikan dan tetap patuh untuk melaksanakan Protokol Kesehatan (PROKES).(Rep.Suanang)

Senin, 09 Agustus 2021

Diduga Pejabat,BP Batam Lakukan Pungli Jasa Pelabuhan,Akhirnya Di Periksa Polisi

Radar Publik
Riau

Polda Kepulauan Riau saat ini tengah memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait keterlibatan kasus pungutan liar.

 sejumlah pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan diantaranya Direktur BUP Batam, Nelson Idris, beserta beberapa bawahannya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan bahwa saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang memerlukan keterangan sejumlah pejabat BP Batam.

"Iya, memang benar ada penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. Untuk sementara itu dulu," katanya melalui sambungan telepon, Senin (9/8/2021).

Saat ini Kepolisian masih enggan menjelaskan ikhwal kasus tersebut. Namun, diduga kuat berkaitan dengan penarikan ongkos yang seharusnya tidak dipungut kepada para pengguna jasa.

Informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat BP Batam ini diakui pula oleh para sejumlah pelaku jasa perkapalan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam.

Menurut salah satu sumber yang identitasnya dirahasiakan, pemeriksaan oleh polisi masih berkaitan dengan tuntutan aliansi pengusaha dan pekerja yang sudah dipenuhi oleh BP Batam 2 Agustus 2021 lalu.

Dalam tuntutannya, Aliansi meminta pemerintah mencabut dua Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, yaitu Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam Perka tersebut, ada berbagai biaya yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal dan mengarah kepada pungutan liar.

BP Batam mengklaim tarif baru itu sudah sah dan berlaku sejak tahun 2019 lalu. Sementara menurut para pengusaha, implementasinya baru jalan pada Selasa (13/7/2021) lalu, tanpa pemberitahuan.

Para pengusaha sempat mengancam mogok operasi, meski akhirnya batal lantaran usulan mereka akhirnya dipenuhi oleh BP Batam.

“Saat pagi masih pakai tarif lama, begitu lewat jam 12 tarif sudah naik dua kali lipat. Ini ada buktinya, tiba-tiba sudah dipotong dan keluar nota. Ya kami kaget lah,” kata Arthur, Direktur PT Pasada Artha Cargo, beberapa waktu lalu.

Beberapa saat lalu, Direktur BUP Batam, Nelson Idris, saat dikonfirmasi masih belum bersedia memberikan informasi apapun.

Hal serupa juga dilakukan Direktur Promosi, Humas dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, yang dihubungi pada Senin (9/8/2021) juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya pemeriksaan itu. (Abdul) 

Ungkap Menkes Ada Kelonggaran Bagi Yang Masyarakat Yang Telah Di Vaksin

Radar Publik
Jakarta

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengatakan warga yang telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 bakal diberikan protokol yang lebih longgar.

Dalam konferensi pers yang mengabarkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Budi mengatakan insentif pelonggaran itu akan jadi bagian dari proyek awal di enam aktivitas utama.

Budi mengatakan penegakan protokol tersebut nantinya akan diatur secara digital menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk penapisan atau screening secara digital.

“Semua aktivitas tersebut kalau mau masuk, harus ada proses screening yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak. Kalau yang bersangkutan sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin,” tutur Budi dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Budi pun mencontohkan bentuk pelonggaran protokol di tempat makan. “Kalau untuk yang vaksin mungkin satu meja diisi berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi, kalau belum divaksin mungkin satu meja harus berdua, dan ditaruh di ruangan yang terbuka,” kata Budi.

Itu semua, tegas Budi, akan diatu sebagai protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam enam aktivitas diizinkan dibuka yakni, perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata/event, acara keagamaan, dan pendidikan.

“Diharapkan dengan adanya pilot project bekerja sama dengan asosiasi, proses atau [penegakan] protokol kesehatan ini bukan hanya dimiliki pemerintah, tapi juga dimiliki pesertanya, oleh asosiasinya. Dan, bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan juga oleh asosiasi terhadap anggotanya,” kata Budi, “Jadi pengawasannya bisa lebih efektif karena dilakukan asosiasi bersama dengan pemerintah.”

Dalam konferensi pers tersebut baik Menko Marves Luhut B Pandjaitan mengumumkan keputusan Jokowi untuk kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan Jokowi untuk memperpanjang PPKM level-level yang sama di luar Jawa Bali selama kurun waktu 10 sampai 23 Agustus. (Abdul) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...