Selasa, 31 Agustus 2021

Diduga Pemenang Pengadaan Kapal Perikanan Tak Miliki Galangan Kapal

Radar Publik
Riau

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Riau Peduli Bangsa (MRPB) menyebutkan pemenang lelang kegiatan Pengadaan Kapal Perikanan yang bersumber dari APBD Riau Tahun 2021, sesuai dokumen lelang diduga tidak memiliki galangan kapal.

Sekjen MRPB, Indra Pahlawan, Selasa (31/8/2021) menjelaskan, diduga sekedar memenuhi syarat lelang CV Joe & Co melakukan perjanjian sewa dengan saudara Saiful Bahri, sebagaimana disampaikan dalam surat sanggah.

"Perjanjian sewa ini sangat tidak relevan dan sangat janggal, di mana direktur CV Joe & Co adalah saudara Saiful Bahri. Artinya surat perjanjian sewa tersebut terkesan dibuat-buat," ungkap Indra.

Indra menegaskan bahwa kerangka acuan kerja pada dokumen lelang pada Pasal 8. 1.A tentang lingkup kerja disyaratkan perusahaan mempunyai legalitas galangan kapal.

Terkait ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Herman Mahmud tetap berkontrak dengan CV. Joe & Co selaku perusahaan pemenang lelang.

Indra menegaskan, jika benar hal ini tidak lagi sesuai ketentuan Perpres nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa serta perubahannya.

Indra mensinyalir ada indikasi persekongkolan dalam proses lelang pengadaan Kapal Perikanan ini, dan akan mengklarifikan dengan pejabat terkait terutama Pokja dan ULP provinsi Riau.

Menjawab Indra, Kepala DKP Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan bahwa mengenai jawaban surat sanggah yang dilayangkan Pokja kepada saudara Direktur Bengkalis Marine Fiber terkait paket pengadaan kapal perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Riau terdapat kesalahan pengetikan.

"itu hanya salah pengetikan saja, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke ULP," kata Herman.

Perihal yang sama dikatakan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Agus Salim mengatakan hal itu hanya salah pengetikan pada surat sanggah.

"Itu ada kesalahan pengetikan saja, yang semestinya perjanjian sewa antara direktur CV Joe & Co dengan nama si pemilik lahan, namun terketik perjanjian sewa antara direktur CV Joe & Co dan Syaiful Bahri, dokumen perjanjiannya ada kok pak," tandas Agus Salim.

Agus Salim menjelaskan bahwa nama yang tertera Syaiful Bahri adalah direktur CV Joe & Co, sementara galangan kapal itu berupa lahan. Maka perjanjian sewa antara CV. Joe & Co adalah dengan si pemilik lahan galangan kapal.

Ditanya siapa pemilik lahan dan di mana lokasi lahan yang disewakan, untuk lebih detilnya Agus Salim meminta sebaiknya ke kantor saja.

"Mengenai posisi lahan saya tak bisa jawab, untuk lebih detilnya bapak besok ke kantor saja," tandas Agus Salim.  (Abdul) 

Lipsus Andi.

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...