Kamis, 04 Mei 2017

KSN : Kepsek Penyetrum Murid Dicopot? Itu Sudah Benar

Radar Publik
Jum'at, 05-05-2017
Jember - Kasus penyetruman siswa di Malang mendapat tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) yang membidangi pengawasan ASN.


Usai menghadiri diskusi di gedung KPK , Kuningan , Jakarta, Wakil Ketia KSN Waluyo, mengatakan, KSN akan melakukan peninjauan terhadap perilaku kepala sekolah yang menyetrum 4 anak didiknya.

Waluyo mengatakan, hari ini Walikota terah mencopot jabatan kepala sekolah tersebut, hal tersebut sudah benar. Karena hal itu masuk dalam pelanggaran berat yang harus dicopot jabatannya.

Seperti diketahui, 4 anak didik di SD 3 Lowok Waru Kota Malang disetrum oleh kepala sekolah yang berinisial TJY. Pelaku berdalih menyetrum anak didiknya karena untuk terapi. Hingga saat ini kasus tersebut telah diselidiki oleh Polres Malang Kota. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...