Kamis, 02 Agustus 2018

Pengemudi Truk Pupuk Bersubsidi Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 03-08-2018 |
Radar Publik
Magetan - Setelah dilimpahkan dari Satlantas, Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan, langsung melakukan penyelidikan penyelundupan pupuk bersubsidi dari Magetan ke luar Daerah Hingga sekarang, 

baarang bukti berupa truk dan 160 zak pupuk bersubsidi, masih diamankan di halaman belakang Mapolres Magetan. Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, mengatakan, hasil penyidikan, polisi menetapkan pengemudi truk pengangkut pupuk bersubsidi AP, sebagai tersangka.

"Ia berperan sebagai pengecer yang akan mengirimkan pupuk tersebut ke Sragen Jawa Tengah," Jelas AKP Suyatni.

Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal 21 ayat 1, permendagri nomer 15 tahun 2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan  ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

"Karena ancaman hukuman maksimal 2 tahun, polisi tidak menahan tersangka," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Laka Satlantas Polres Magetan, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 160 zak. Truk tersebut diamankan petugas di Jalan Raya Maospati-Ngawi. (Kresna)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...