Senin, 25 April 2016

Agar Bisa Dihukum Seumur Hidup, AKP Ichwan Harus Dijerat UU Korupsi

Radar Publik
Suap Miliaran AKP Ichwan
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Kasat Reskrim Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis sebagai tersangka pencucian uang karena telah menerima uang Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Pengenaan pidana pencucian uang dirasa belum cukup, AKP Ichwan seharusnya juga bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi agar bisa dihukum seumur hidup.

"Konstruksi pasal 5 ini kan menerima, sebetulnya ada peristiwa penyuapan juga kan? Penegak hukum yang menerima suap itu kan bisa dikatergorikan korupsi," ujar pakar TPPU Yenti Ganarsih saat berbincang, Senin (25/4/2016).

Yenti menjelaskan, BNN memang tak mempunyai kewenangan untuk menjerat AKP Ichwan dengan UU Tipikor. Oleh karena itu, Yenti menyarankan agar BNN melimpahkan kasus suapnya ke penegak hukum lain, baik itu polisi, kejaksaan maupun KPK.

"Sebaiknya kan ada UU Tipikornya karena ada penyuapan. Berkas terpisah tidak masalah. BNN tetap di TPPUnya dan Tipikornya bisa ke KPK atau jaksa," jelas Yenti.

Dalam UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memang dibuka kemungkinan pemberian hukuman seumur hidup bagi pelaku korupsi. Hal tersebut diatur dalam pasal 12 UU tersebut.

Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 pun sudah terbukti ampuh dengan berhasil menjerat eks Ketua MK Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebagai penegak hukum, Akil terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya dan menerima suap terkait jabatannya.

Nah, pasal serupa juga bisa diterapkan ke AKP Ichwan Lubis. Ichwan Lubis adalah seorang penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba bukan malah bersekokongkol dengan bandar narkoba, bahkan menikmati uang suap dari bandar narkoba. Oleh karena itu, selain dimiskinkan, sangat layak AKP Ichwan dijerat dengan hukuman maksimal, dalam hal ini hukuman penjara seumur hidup.

BNN sendiri telah menjerat AKP Ichwan dengan Pasal 137 huruf B UU No 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kresna)

Kapolda Metro Tindak Anggota Miliki Rekening Gendut

Radar Publik
Selasa, 26 April 2016
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang memiliki rekening "gendut" yang dicurigai dari hasil penyimpangan jabatan.

"Kita memiliki beberapa pengawasan seperti pengawasan fungsional dan struktural secara melekat," kata Irjen Polisi Moechgiyarto di Jakarta, Selasa (26/4).

Kapolda Metro Jaya menyatakan pihaknya mengoptimalkan pemberdayaan pengawasan terhadap para anggota yang selama ini telah berjalan.

Pemberdayaan itu, menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu melalui fungsi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) dan Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda).

Para personel Bidpropam dan Itwasda Metro Jaya bertugas mengawasi dan mengantisipasi penyelewenangan kewenangan para anggota kepolisian.

Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki anggota yang memiliki rekening mencurigakan.

"Pasti (akan ditindak) sesuai prosedur, saya sampaikan saat pengarahan," ujar polisi jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Kepala Satuan Narkoba Polres KP3 Belawan Sumatera Utara Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis yang diduga menerima uang miliaran rupiah dari bandar narkotika jaringan internasional. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...