Radar Publik Suap Miliaran AKP Ichwan Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Kasat Reskrim Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis sebagai tersangka pencucian uang karena telah menerima uang Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Pengenaan pidana pencucian uang dirasa belum cukup, AKP Ichwan seharusnya juga bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi agar bisa dihukum seumur hidup. "Konstruksi pasal 5 ini kan menerima, sebetulnya ada peristiwa penyuapan juga kan? Penegak hukum yang menerima suap itu kan bisa dikatergorikan korupsi," ujar pakar TPPU Yenti Ganarsih saat berbincang, Senin (25/4/2016). Yenti menjelaskan, BNN memang tak mempunyai kewenangan untuk menjerat AKP Ichwan dengan UU Tipikor. Oleh karena itu, Yenti menyarankan agar BNN melimpahkan kasus suapnya ke penegak hukum lain, baik itu polisi, kejaksaan maupun KPK. "Sebaiknya kan ada UU Tipikornya karena ada penyuapan. Berkas terpisah tidak masalah. BNN tetap di TPPUnya dan Tipikorn...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868