Langsung ke konten utama

Agar Bisa Dihukum Seumur Hidup, AKP Ichwan Harus Dijerat UU Korupsi

Radar Publik
Suap Miliaran AKP Ichwan
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Kasat Reskrim Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis sebagai tersangka pencucian uang karena telah menerima uang Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Pengenaan pidana pencucian uang dirasa belum cukup, AKP Ichwan seharusnya juga bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi agar bisa dihukum seumur hidup.

"Konstruksi pasal 5 ini kan menerima, sebetulnya ada peristiwa penyuapan juga kan? Penegak hukum yang menerima suap itu kan bisa dikatergorikan korupsi," ujar pakar TPPU Yenti Ganarsih saat berbincang, Senin (25/4/2016).

Yenti menjelaskan, BNN memang tak mempunyai kewenangan untuk menjerat AKP Ichwan dengan UU Tipikor. Oleh karena itu, Yenti menyarankan agar BNN melimpahkan kasus suapnya ke penegak hukum lain, baik itu polisi, kejaksaan maupun KPK.

"Sebaiknya kan ada UU Tipikornya karena ada penyuapan. Berkas terpisah tidak masalah. BNN tetap di TPPUnya dan Tipikornya bisa ke KPK atau jaksa," jelas Yenti.

Dalam UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memang dibuka kemungkinan pemberian hukuman seumur hidup bagi pelaku korupsi. Hal tersebut diatur dalam pasal 12 UU tersebut.

Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 pun sudah terbukti ampuh dengan berhasil menjerat eks Ketua MK Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebagai penegak hukum, Akil terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya dan menerima suap terkait jabatannya.

Nah, pasal serupa juga bisa diterapkan ke AKP Ichwan Lubis. Ichwan Lubis adalah seorang penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba bukan malah bersekokongkol dengan bandar narkoba, bahkan menikmati uang suap dari bandar narkoba. Oleh karena itu, selain dimiskinkan, sangat layak AKP Ichwan dijerat dengan hukuman maksimal, dalam hal ini hukuman penjara seumur hidup.

BNN sendiri telah menjerat AKP Ichwan dengan Pasal 137 huruf B UU No 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kresna)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...