Sabtu, 01 Agustus 2020

66 KAJARI DI MUTASI

Radar Publik
Jabar

Jaksa Agung ST Burhanuddin.  merombak pejabat eselon II dan III di lingkungan Kors Adhyaksa. Terdapat 66 kepala kejakaan negeri (kajari) yang dimutasi kali ini.

Mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam dua Surat Keputusan Jaksa Agung. Pertama, Keputusan Nomor 148 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI. Surat tertanggal 28 Juli ini diteken langsung St Burhanuddin. Dalam keputusan tersebut terdapat 17 pejabat eselon II kejaksaan yang mendapat tugas baru.

Kedua, Keputusan Nomor: KEP-IV-528/C/07/2020 yang diteken Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono atas nama JaksaAgung. Dalam keputusan ini 149 pejabat eselon III dimutasi, termasuk di dalamnya 66 kajari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menuturkan, mutasi jabatan merupakan hal biasa. Pergantian pejabat merupakan bagian dari tour of duty dan tour of area.

“Betul SK Jaksa Agung terkait adanya mutasi promosi dan maupun mutasi yang sifatnya penyegaran,” Hari Jumat (31/7/2020).

Di antara deretan Kajari yang dimutasi, salah satunya Bayu Adhi Nugroho Arianto. Putra mantan Jaksa Agung M Prasetyo itu digeser dari Kajari Jakarta Barat menjadi Kepala Subdirektorat Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Di Sumatera Utara, Kajari Asahan Rahmad Purwanto dimutasi sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Maluku. Posisi yang ditinggalkan selanjutnya akan diisi oleh Kajari Lembata Aluwi.

Berikut 66 kajari yang dimutasi:

1. Kajari Palembang Asmadi, dimutasi sebagai Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.

2. Kajari Kendal M Ilham Samuda, dimutasi sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.

3. Kajari Empat Lawang Ronaldwin, dimutasi sebagai Kajari Kendal.

4. Kajari Flores Asbach, dimutasi sebagai Kajari Empat Lawang.

5. Kajari Kota Tasikmalaya Lila Agustina, dimutasi sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati DKI Jakarta.

6. Kajari Kota Bandung Nurizal Nurdin, dimutasi sebagai Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

7. Kajari Banjar Muji Martopo, dimutasi sebagai Asisten Bidang Intelijen pada Kejati Maluku.

8. Kajari Morowali Hartadhi Christianto, dimutasi sebagai Kajari Banjar.

9. Kajari Asahan Rahmad Purwanto, dimutasi sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Maluku.

10. Kajari Lembata Aluwi, dimutasi sebagai Kajari Asahan.

11. Kajari Pidie Efendi, dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

12. Kajari Aceh Tamiang Irwinsyah, dimutasi sebagai Kepala Bidang Database dan Pertukaran Informasi pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.

13. Kajari Tanjung Perak Wagiyo, dimutasi sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kepulauan Riau.

14. Kajari Langkat Wahyu Sabrudin, dimutasi sebagai Kajari Tanjung Perak, Surabaya.

15. Kajari Humbahas Iwan Ginting, dimutasi sebagai Kajari Langkat.

16. Kajari Bengkayang Martinus, dimutasi sebagai Kajari Humbahas.

17. Kajari Timor Tengah Selatan Fachrizal, dimutasi sebagai Kajari Bengkayang.

18. Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, dimutasi sebagai Asisten Bidang Intelijen pada Kejati Sumatera Utara.

19. Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah, dimutasi sebagai Kajari Medan.

20. Kajari Kediri Muhammad Rohmadi, dimutasi sebagai Asisten Bidang Intelijen pada Kejati Aceh.

21. Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro, dimutasi sebagai Kajari Kediri.

22. Kajari Cirebon Tommy Kristanto, dimutasi sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Mud. (Abdul) 

Pengiriman TKI ke Luar Negeri Kembali Dibuka, Menaker Siap

Radar Publik
Jabar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari ini resmi mencabut Keputusan Menteri Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diterbitkan 18 Maret lalu. Ini merupakan bentuk keputusan Kemnaker untuk beradaptasi terhadap kebiasaan baru dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kebijakan adaptasi kebiasaan baru diputuskan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi secara nasional setelah sempat vakum disebabkan Covid-19. Jadi kami siap untuk mengirimkan PMI ke 14 negara penempatan," ujar Ida dalam konferensi pers Pembukaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Guna mendukung percepatan PEN serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk, maka menurut Ida, perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon PMI (CPMI) untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan.

"Kami telah melakukan serangkaian rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang menyepakati untuk membuka kembali penempatan bagi CPMI ke negara-negara penempatan. Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota kantong PMI terkait kesiapan Pemda untuk penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru dan hampir semua menyatakan kesiapannya," ungkap Ida.

Dia mengatakan, dari sisi persiapan, baik dari pemerintah pusat, pemda, dan perwakilan RI di negara-negara penempatan, berdasarkan hasil rapat koordinasi melalui virtual, hampir semua menyatakan siap dan sudah dipastikan juga kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka telah kondusif.

Dari 22 negara tujuan, 14 diantaranya yang sudah membuka akses adalah Aljazair, Australia, Hongkong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe. (Abdul) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...