Langsung ke konten utama

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PES selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears


Radar PublikJ

Jakarta

Jakarta, 19 Oktober 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PES selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.

Tersangka PES melalui PT WK JO sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut diduga telah melakukan manipulasi berbagai dokumen persyaratan lelangnya. PES juga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Tersangka PES juga diduga telah memberikan persetujuaan pengeluaran uang proyek untuk diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran serta keperluan lainnya. Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar.

Atas perbuatannya Tersangka PES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, diantaranya DH selaku Project Manager PT. WS JO, TAK selaku PPTK, FT selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WK, dan IKS selaku Manajer Divisi Operasi I PT WK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober s.d 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan tersebut selama 14 hari sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19.

KPK prihatin dengan masih maraknya korupsi pada sektor pengadaan proyek infrastruktur. Korupsi pada sektor ini mengakibatkan degradasi kualitas dan masa manfaat dari infrastruktur yang dibangun. Padahal proyek pembangunan semestinya memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kemajuan perekonomian rakyat.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis good corporate governance, guna bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat menciptakan iklim usaha yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...