Jumat, 01 April 2016

Polisi Bekuk Dua Perampok Sadis


Jum'at, 01-04-2016 
Ngawi - Radar PublikDua perampok sadis ala ninja, yang selama ini meresahkan masyarakat diringkus petugas Satreskrim Polres Ngawi. Satu di antaranya dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak disergap. Kedua kawanan perampok itu langsung digelandang ke kantor Polres Ngawi, berikut barang bukti uang sisa hasil kejahatan dan senjata tajam yang kerap digunakan untuk melukai para korbannya.

Dua lelaki ini berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort  Ngawi di rumah masing-masing. Mereka adalah Supriyanto, warga Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah dan Edi Budiyanto warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

Tersangka Edi Budianto terpaksa dilumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap. Penangkapan kedua tersangka berawal saat mereka menjalankan aksi perampokan di rumah Sutopo, warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren Ngawi, dua bulan yang lalu. 

Kedua pelaku yang selalu mengenakan cadar ala ninja dari sarung itu, berhasil membawa kabur perhiasan, gelang dan kalung milik salah satu korbannya. Pasangan suami istri itu tidak berani melawan karena ditodong sabit oleh pelaku.

Kedua pelaku perampokan yang terjadi di wilayah Ngawi dalam beberapa bulan  terakhir itu,  akhirnya diamankan petugas. Awalnya, petugas berhasil mengamankan Edi Budiyanto, yang juga merupakan pembunuh Kasbi , dukun asal Kecamatan Kedunggalar. 

Dari tersangka Edi Budiyanto itulah, petugas kembali meringkus Supriyanto, rekannya berbuat kejahatan. Hasil pengembangan kasus dalam kedua tersangka, terlibat dalam dua aksi perampokan, salah satunya  sempat melukai korban lainnya.  

Satreksrim Polres Ngawi masih terus mengembangkan kasus perampokan itu, karena diduga aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka sudah beberapa kali. Kedua tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Polres Ngawi. Dalam kasus perampokan tersebut, polisi bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(red)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...