Langsung ke konten utama

Polisi Bekuk Dua Perampok Sadis


Jum'at, 01-04-2016 
Ngawi - Radar PublikDua perampok sadis ala ninja, yang selama ini meresahkan masyarakat diringkus petugas Satreskrim Polres Ngawi. Satu di antaranya dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak disergap. Kedua kawanan perampok itu langsung digelandang ke kantor Polres Ngawi, berikut barang bukti uang sisa hasil kejahatan dan senjata tajam yang kerap digunakan untuk melukai para korbannya.

Dua lelaki ini berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort  Ngawi di rumah masing-masing. Mereka adalah Supriyanto, warga Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah dan Edi Budiyanto warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

Tersangka Edi Budianto terpaksa dilumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap. Penangkapan kedua tersangka berawal saat mereka menjalankan aksi perampokan di rumah Sutopo, warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren Ngawi, dua bulan yang lalu. 

Kedua pelaku yang selalu mengenakan cadar ala ninja dari sarung itu, berhasil membawa kabur perhiasan, gelang dan kalung milik salah satu korbannya. Pasangan suami istri itu tidak berani melawan karena ditodong sabit oleh pelaku.

Kedua pelaku perampokan yang terjadi di wilayah Ngawi dalam beberapa bulan  terakhir itu,  akhirnya diamankan petugas. Awalnya, petugas berhasil mengamankan Edi Budiyanto, yang juga merupakan pembunuh Kasbi , dukun asal Kecamatan Kedunggalar. 

Dari tersangka Edi Budiyanto itulah, petugas kembali meringkus Supriyanto, rekannya berbuat kejahatan. Hasil pengembangan kasus dalam kedua tersangka, terlibat dalam dua aksi perampokan, salah satunya  sempat melukai korban lainnya.  

Satreksrim Polres Ngawi masih terus mengembangkan kasus perampokan itu, karena diduga aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka sudah beberapa kali. Kedua tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Polres Ngawi. Dalam kasus perampokan tersebut, polisi bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...