Langsung ke konten utama
Radar Publik Kamis, 20 Februari 2014. MOJOKERTO - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lapangan Kerja berunjuk rasa di kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan pada Kamis (20/2/2014) siang. Mereka menolak penetapan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya oleh Kemendikbud lantaran bakal mematikan roda perekonomian. Dengan mengendarai sepeda motor massa berkonvoi menuju kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan. Akibatnya arus lalu lintas dari Surabaya menuju Jombang dan sebaliknya tersendat. Begitu tiba di lokasi aksi, sebagian warga membentangkan spanduk dan poster berisi aspirasi penolakan kawasan Kecamatan Trowulan sebagai cagar budaya sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013. Ketua Forum Lapangan Kerja Mulyadi dalam orasinya menyatakan penolakan dilakukan karena penetapan cagar budaya banyak merugikan warga setempat. Pasalnya, selama ini warga Kecamatan Trowulan mayoritas bermata pencaharian pembuat batu bata. Penetapan status ini otomatis mengancam mata pencaharian warga. Selain itu di kawasan Trowulan telah banyak berdiri pabrik dan hotel yang terancam ditutup setelah adanya penetapan status cagar budaya. “Kami menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh untuk mencabut kembali pemberlakuan surat keputusan tentang cagar budaya,” tegasnya. Suto, salah seorang warga Trowulan, mengaku sejak ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dirinya terancam menganggur karena saat membuat batu bata dan menemukan situs kawasan tersebut akan dijadikan sebagai kawasan cagar budaya dan menjadi hak milik pemerintah. Setelah melakukan orasi, perwakilan warga diterima petugas BPCB Trowulan. Ribuan tanda tangan penolakan penetapan kawasan cagar budaya di Trowulan pun lantas diserahkan. Bahkan, Kepala BPCB Trowulan Aris Soviani yang didesak demonstran akhirnya ikut serta menandatangani surat penolakan untuk disampaikan ke Kemendikbud. Dalam kesempatan ini Aris Soviani membantah penetapan kawasan cagar budaya akan mematikan perekonomian warga. Pasalnya, bangunan yang ada dan lapangan kerja warga tetap bisa berjalan dan jika ada temuan atau perluasan kawasan candi akan diberikan ganti rugi oleh negara. Trowulan merupakan bekas kota Kerajaan Majapahit di Mojokerto, Jawa Timur. Kawasan cagar budaya nasional yang ditetapkan meliputi 49 desa, empat kecamatan, dan dua kabupaten, yakni Mojokerto dan Jombang. Luas wilayah yang masuk kawasan mencapai 92,6 kilometer persegi dengan sejumlah batas antara lain batas utara Sungai Ngonto, batas selatan hutan KPH Jombang, batas barat Sungai Gunting, dan batas timur Sungai Brangkal. (Nyoto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...