Jumat, 23 Oktober 2015

KEBERHASILAN POLSEK PURWOSARI DALAM PENANGKAPAN PELAKU PERJUDIAN KARTU DOMINO JENIS KYU-KYU DENGAN TARUHAN UANG DI WILAYAH KEC.PURWOSARI KAB.PASURUAN

Radar Publik
Pasuruan - Kamis 22 Oktober 2015 jam 12.00 Wib, di pangkalan ojek yang terletak di Dsn. Kademangan Ds. Kertosari Kec. Purwosari Kab. PasuruanAnggotaBuser Reskrim Polsek Purwosariyang dipimpin Kapolsek Purwosari didampingi Kanit Buser bersama dengan 4 (empat) orang anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap4 (empat) orang pelaku perjudiankartu Domino jenis Kyu-kyu dengan menggunakan taruhan uang,

Adapun  pelaku yang ditangkap tersebut yaitu bernama ABDUR ROCHMAN Bin ABDULLAH, M. ROCHIM Bin WAGIMUN, ABDUL HALIM Bin PAIMAN, dan MUHAMMADUN Bin MUKHLISON, dan sewaktu petugas melakukan penangkapan kepada pelaku perjudian kartu Domino jenis Kyu-kyu tersebut diketahui bahwa para pelaku saat itu sedang melakukan perjudian, disamping petugas menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang-barang bukti antara lain : 1 (satu) Set Kartu jenis Domino, dan Uang tunai untuk taruhan judi Domino sebesar Rp 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah), 

Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Purwosari untuk proses penyidikan.  

Adapun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di pangkalan ojek yang terletak di Dsn. Kademangan Ds. Kertosari Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, ada sekelompok orang sedang melakukan perjudian kartu Domino jenis Kyu-kyu dengan taruhan uang, 

selanjutnya langsung petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan ternyata benar adanya yaitu ada 4 (empat) orang yang telah main judi ditempat tersebut dan setelah petugas berhasil memastikan adanya perjudian tersebut langsung petugas melakukan penggerebekan di lokasi perjudian tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap ke-4 (empat) pelaku tersebut. Dan selanjutnya para pelaku dibawa kePolsek Purwosari  untuk Proses penyidikannya. 

Dalam pemeriksaannya bahwake-4 (empat) pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian jenis Dominodengan taruhan uang, dan disamping itu ke-4 (empat) pelaku juga mengaku bahwa perjudian tersebut dilakukan beberapa kali ditempat tersebut dan akhirnya tertangkap tersebut, untuk alasan pelaku melakukan permainan judi tersebut untuk mengisi waktu luang saja. Adapun saat ini pelaku diatas telah di tahan di rumah tahanan Polsek Purwosari Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya”, Ujar Kasubbag Humas Polres PasuruanAKP MD. YUSUF, SH., MM. Kepada Radar Publik.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku, yaitu
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.(slatem/liana)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...