Langsung ke konten utama

KEBERHASILAN SAT NARKOBA POLRES PASURUAN DALAM PENANGKAPAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOL. 1 JENIS SABHU DI WILAYAH KEC.SUKOREJO KAB.PASURUAN

Radar Publik
Pasuruan - w Rabu 21 Oktober 2015 sekira jam 22.30WIB, di dalam warung lalapan jalan termasuk termasuk Ds.Ngadimulyo Kec.SukorejoKab.Pasuruan, Petugas Unit Reskoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat NarkobaIPTU NANANG SUGIYONO,SH.beserta 3 (tiga) orang anggotanya, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Sabhu dan pelaku yang ditangkap bernamaSUHARTONO bin WARDIMAN(sebagaimana identitas diatas), dan saat ditangkap petugas berhasil mengamankan Barang yang sedang dibawa oleh pelaku berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol.I jenis Sabhu dengan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram yang tersimpan dalam dompet warna hitam, dan 1 (satu) Unit Handphone warna merah merk IMO beserta kartu mentari.

 Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sudah sering membawa danmengkonsumsi Narkotika jenis Sabhu, selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku dan saat itu petugas sedang melakukan pengintaian, petugas mengetahui pelaku berada didalam warung lalapan jalan termasuk termasuk Ds.Ngadimulyo Kec.SukorejoKab.Pasuruan, kemudian petugas menangkap pelaku dan langsung menggerebeknya, saatdigerebek petugas dapatmenemukan barang-barang bukti seperti tersebut diatasdan disitulah petugas langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.   

Saat dilakukan pemeriksaanoleh petugas, pelaku mengaku benar dirinya telah membawa dan mengkonsumsi Narkotika Gol.I jenis sabhu yang dibelinya dari Bandar yang berada di wilayah Purwosari (saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan)yang selanjutnya akandikonsumsi sendiri di dalamsebuah rumah temannya tersebut, akan tetapi petugas menangkapnya terlebih dahulu, selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya dalam mengenal dan mengkonsumsi Sabhu tersebut sudah hampir 1 tahunterakhir ini, dalam satu kalimembeli satu poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pelaku saat ini sangat menyesali perbuatannya karena pelaku telah mengonsumsi Sabhu tersebut sehingga pada akhirnya pelaku ditangkap dan harus mendekam dijerusi besi rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya”, UjarKasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF,SH.,MM. Kepada Radar Publik

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Melanggar UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10  tahun penjara.(sl/liana)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...