Sabtu, 27 Februari 2016

Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Malang

Radar Publik
Minggu, 28-02-2016
Malang - Enam tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap Ssatreskoba Polres Malang Kota. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,54 gram sabu sabu, 28 butir pil ektasi, 13.550 pil dobel L, yang siap diedarkan dengan sasaran para pelajar.

Enam tersangka ini merupakan kelompok berbeda, satu di antaranya tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi, yakni  MLA.   Sementara 5 tersangka lainnya masing-masing MAA (19), CR (20), DWU (19), FR (20) dan YA (23). Tahun. Kelima tersangka ini merupakan kelompok tersangka pengedar pil dobel L.  

Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti  dari tersangka MAL sebanyak 20,54 gram sabu-sabu dan 28 butir pil ekstasi. Sedang dari 5 tersangka ditemukan 13.550 butir pil dobel L.  

Mereka mendapakan barang haram ini dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Menurut pengakuan tersangka, cara pemesanan dilakukan melalui handphone, sementara pengambilan barang dilakukan dengan cara diranjau. Selama ini para tersangka bertindak sebagai kurir  dengan imbalan sebesar 3 juta rupiah.  

Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarso menjelaskan, selain menangkap pengedar sabu-sabu, unit Satreskoba Polres Malang Kota juga berhasil menangkap lima orang pelaku pengedar pil dobel L di tempat dan waktu yang berberbeda.  

Akibat perbuatannya, pelaku pengedar sabu sabu dikenakan pasal 112 UU RI nomer 23 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat dengan UU RI nomer 36 tahun 2009 pasal 196,  pasal 197 dan pasal 198 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (Rini/red)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...