Langsung ke konten utama

Korupsi DAK Ponorogo, Mantan Kadindik Dituntut 1,2 Tahun

Radar Publik
Selasa, 07 Juli 2015
PONOROGO - Mantan Kandindik dan sejumlah stafnya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dindik Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga dituntut hukuman lebih dari satu tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Safrudin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jatim disebutkan, mantan Kepala Dindik Ponorogo Supeno dan bawahannya Marjuki, dituntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjaran. Sedangkan untuk Son Sudarsono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Masing-masing terdakwa juga dikenai uang denda masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka tidak dituntut melakukan pengembalian uang negara karena sudah melakukan pengembalian saat diperiksa sebagai tersangka. Besarnya mencapai sekitar Rp 200 juta JPU menyebut ketiganya melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diperbaiki oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
"Tuntutan untuk terdakwa Son Sudarsono memeng lebih berat jika dibanding dua lainnya. Karena Son lebih aktif dalam perbuatan melawan hukum yang sedang kami buktikan di muka hakim," ujar Kasie Pidsus Kejari Ponorogo. Agus Kurniawan, Selasa (7/7/2015).
Selain itu, kata Agus, JPU juga menggunakan nurani dengan melihat fakta bahwa para pejabat Dindik ini tidak menikmati uang yang didapatkannya. Untuk Supeno dan Son telah mengembalikan, sedangkan Marjuki tidak menerima sama sekali dan tidak menikmatinya.
"Mereka juga cukup kooperatif dalam pemeriksaan sampai persidangan. Satu tahun lebih sedikit itu relatif lama sebenarnya dibanding apa yang mereka lakukan di mana mereka hanya menerima perintah dan arahan," jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa dari Dindik ini, Hartono, mengatakan, ia sangat keberatan dengan tuntutan yang dilontarkan JPU kepada ketiga kliennya.
"Ya sangat keberatan to. Wong klien saya itu hanya disuruh kok, ada pasal 51 KUHP (pasal tentang melaksanakan perintah jabatan) kok. Seharusnya bebas lah," ungkap Hartono.
Meski begitu, Hartono menyatakan akan segera menyusun pembelaan terhadap kliennya. Ia akan mati-matian membebaskan para pejabat Dindik yang menurutnya hanya menjadi korban dari permainan para pejabat di atasnya. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...