Langsung ke konten utama

Buser Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Judi Togel


Radar Publik
Pasuruan - Rabu 16/09/2015. Kanit Buser Reskrim Polres Pasuruan IPDA MARYANA  bersama 3anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang, adapun pelaku yang ditangkap tersebut bernama inisial (N),

sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel tersebut disitu petugas juga berhasil mengamankan barang-barang buktinya dari tangan pelaku yang antara lain  berupa :  1 (satu) lembar kertas   yang ada tulisan tombokan nomer judi togel,  dan uang tunai hasil tombokan nomor Judi togel sebesar Rp. 47.000,- empat puluh tujuh ribu rupiah) , selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan bersama barang buktinya tersebut pelaku langsung dibawake Polres Pasuruan   untuk proses penyidikannya.   
    
Adapun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di Kelurahan Petungasri Kec. Pandaan Pasuruan,  ada seorang yang dicurigai sebagai pengecer / menerima titipan pembelian nomor judi togel dan sering juga diketahui masyarakat  membawa dan merekap nomor judi  togel dengan taruhan uang  dan disitulah selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyanggongan dan setelah betul mengetahui memang pelaku sebagai pengecer atau sebagai penerima titipan penjualan nomor judi togel dari para penombok judi togel lalu disitu  langsung saja petugas melakukan penangkapan dan juga berhasil menemukan barang buktinya seperti tersebut diatas.

Dalam pemeriksaannya bahwa pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual/pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi togel dengan taruhan uang dan pelaku dalam melakukan perjudian tersebut sudah dilakukan selama sebulan ini , dan setiap harinya pelaku mendapat omzet sebesar Rp. 100 s/d 150.000,- dengan menggunakan alat dan sarana barang bukti yang disita oleh petugas dan selanjutnya hasil menjadi pengecer tersebut nantinya disetorkan kepada pengepul  yang ada di wilayah Pandaan yang saat ini telah menjadi DPO dan biasanya pelaku mendapatkan persenen sebesar 20 persen dari pengepul atau Bandar togel tersebut. 

Saat ini pelaku diatas telah ditahan di rumah tahanan Polres P:asuruan, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF., MM.. Kepada Radar Publik.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,

yaitu :
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara(slm/liana)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...