Langsung ke konten utama

LSM CCI KEPRI BATAM SURATI KOMISI YUDISIAL,TERKAIT PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM DI PN ,BATAM DAN SEGERA DI SAMPAIKAN KEPADA BAWAS KEHAKIMAN

Radar Publik
Batam

Sebagai anak bangsa dalam kelembagaan swadaya masyarakat di batam kepri lewat LSM CCI Dpp kepri Agustien H Marbun memberikan keterangan kepada awak media.sy selaku ketua merasa muak dan kesal terhadap ulah oknum hakim David P.sitorus SH selaku hakim tunggal pada perkara perdata gugatan sederhana nomor 33/pdt.gs/ pn.batam yg di layangkan pihak penggugat PT Devin buana perkasa melalui Kuasa Hukum nya Revan Simanjuntak SH.
Dikarenakan dlm agenda acara sidang saat itu oknum hakim tunggal tsb   mulai acara agenda sidang tdk melalui tahap mediasi dan bahkan penggugat lewat kuasanya tdk di sertai kehadiran direktur nya Robinson tan selaku prinsipal  PT Devin buana perkasa akan tetapi oknum hakim tsb melanjutkan sidang tsb.
Berikut nya di acara2 agenda sidang lanjutan yg perminggu di tetapkan kembali pihak prinsipal PT Devin buana perkasa tdk hadir tanpa alasan resmi.dan disaat agenda menghadirkan saksi dan bukti lagi2 oknum hakim menerima bukti2 penggugat yg jelas kabur..mirisnya lagi di gugatan sederhana tsb jelas tdk di benarkan adanya sengketa tanah dan bangunan sementara perkara ini jelas berkaitan dgn tanah dan bangunan tapi oknum hakim tetap melanjutkan sidang.
Di sidang acara  kehadiran saksi kembali pihak prinsipal penggugat tdk lagi hadir namun sidang berlanjut..
Selain itu setelah putusan dadakan yg di lakukan oknum hakim tsb yg memenangkan pihak penggugat.kami selalu pihak tergugat atas nama Zainal abidin seorang wirausaha sol sepatu melanjutkan pada memori keberatan atas putusan tsb..hampir 2 m minggu lebih setelah itu kemudian kami di kejutkan dgn putusan majelis hakim yg menyidang memori keberatan kami memenangkan penggugat sedang kontra memori penggugat bersalahan dan mengada2 tdk sesuai dgn fakta di persidangan dan di alat bukti2 penggugat.
Berdasarkan hal itulah kami Dpp kepri selalu penerima kuasa khusus melayangkan surat pada MA RI..BAWAS RI dan KY RI agar di berikan teguran serta di uji.ulang sidang tsb yg diduga ada permainan antara oknum hakim di PN batam yg menyidangi dgn pihak penggugat..
Jikalau benar Hukum itu sesuka ira2 keadilan BerkeTuhanan yang maha Esa maka kami tegaskan agar pihak pusat yg terkait membuktikan bukti2 yg kami kirimkan dgn menindak lanjuti.
Sementara oknum hakim tunggal david P.sitorus SH menganggap laporan kami tdk berkekuatan bhkn ketua PN batam pun tdk bergeming..ini ada apa...?? (Abdul) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...