Radar Publik
MEDAN - Dua Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Jawa Timur dan Kupang mengadukan nasibnya dengan di dampingi wartawan dan Paguyupan Pagar Jati, Jawa Timur untuk wilayah Sumut ke Polresta Medan di Jalan HM Said atas perlakuan penganiayaan yang dilakukan majikannya selama bekerja.
Informasi yang dihimpun, kedua PRT tersebut yaitu Fitria Ningsih (19) warga Desa Kebun Aguk, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dan Sifora Sanam (23) warga Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Menurut pengakuan Fitria Ningsih, dirinya bersama rekannya sudah bekerja selama 15 bulan di rumah majikannya yang bernama Iskandar dan Nety (istri) di jalan Yos Rizal, No. 58 Medan. Selama berkeja di rumah tersebut mendapatkan perlakuan kasar dan tidak manusiawi.
"Saya selalu di pukul dan di siksa oleh majikan tanpa sebab yang jelas, karena tidak tahan atas perlakuan tersebut akhirnya melarikan diri secara diam-diam lalu mengadu ke Polresta Medan," kata Fitri, Minggu (26/5/2013).
Dia menjelaskan, selain mendapatkan perlakuan kasar, gaji selama bekerja di rumah tersebut juga tidak diberikan majikan, apalagi kalau makan selalu diberikan mie instan dan hanya satu kali dalam sehari.
Keduanya berhasil melarikan diri setelah mengambil kunci rumah pada malam hari tanpa sepengetahuan Iskandar lalu kabur dan langsung ke Polresta Medan.
Namun saat itu, pada Jumat 24 Mei sekira pukul 23.00 WIB laporan yang disampaikan kepada polisi tidak di terima tanpa alasan yang jelas, dan akhirnya karena takut kedua korban tidur di ruang press room (masih di lingkungan Mapolresta) menunggu pagi.
"Paginya kami ketemu sama abang abang yang diketahui sebagai wartawan dan menceritakan peristiwa yang di alami, hingga akhirnya banyak wartawan datang dan mendampingi untuk membuat laporan," imbuhnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Iskandar, beberapa bagian tubuh Fitria Ningsih mengalami luka memar dan lebam dibagian kepala, bahu, tangan dan kaki.
Sifora Sanam juga mengaku kerap mendapatkan penganiayaan dari Neti (istri Iskandar) saat bekerja, kadang di tampar, di tendang, dan diantukkan ke dinding, karena takut, dirinya tidak melakukan perlawanan.
"Gimana mau ngelawan, rumah kami jauh, uang gak ada, mau pulang ndak tau jalan, makanya tetap tinggal di rumah tersebut," jelasnya.
Sifora tidak tahu kemana lagi mau mengadu pasca ditolak laporannya oleh polisi yang berjaga. "Saat itu kami ditanya sama polisi yang jaga, mau kemana, kami bilang mau ngadu, dan saat ditanya kembali sama petugas apakah punya uang untuk keperluan visum, kami bilang tidak dan akhirnya laporan gak jadi di buat," cerita Sifora.
Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polresta Medan berdasarkan laporan nomor : Ver/ R/ 311/ V/ 2013/ SPKT Polresta Medan setelah dilakukan pendampingan oleh sejumlah wartawan dan keluarga besar Paguyupan Pagar Jati Wilayah Sumut, setelah membuat laporan keduanya menjalani visum di rumah sakit Pringadi Medan
Sementara itu, Ketua Pagar Jati Sumut Sudiono Praka yang ikut mendampingi kedua korban sangat menyesalkan perbuatan majikan kedua remaja tersebut yang melakukan penganiayaan sehingga tubuhnya Fitria Ningsih dan Sifora mengalami luka memar dan lebam.
"Saya minta kasus ini di proses hukum, dan pelaku penganiayaan segera ditangkap," pintanya.
Menurut Praka, sebagai paguyupan keluarga besar Jawa timur yang ada di Sumut pihaknya akan memulangkan kedua korban ke kampung halamannya masing masing setelah proses hukum berjalan, mungkin pemulangan akan dilakukan pada Senin mendatang, untuk saat ini kedua tinggal di rumah salah satu pengurus agar lebih aman dan psikologisnya tidak terganggu.
"Kita akan ongkosin keduanya, ini sudah tanggung jawab kami sebagai warga negara, namun sebelum dipulangkan remaja tersebut harus dilakukan pendampingan agar psikologisnya tidak terganggu," ucapnya.
Kanit UUPA Polresta Medan, AKP Haryani saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan akan melakukan proses lanjutan dengan terlebih dahulu menunggu hasil visum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar