Rabu, 27 Oktober 2021

KEMENKES BERLAKUKAN TARIP TES PCR

Radar Publik
Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengumumkan harga baru untuk pemeriksaan tes cepat berantai polimerase atau RT-PCR.

Harga baru tes RT-PCR diumumkan melalui konferensi pers yang disiarkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut Prof Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menyebutkan pemberlakukan tarif baru harga tes RT-PCR akan berlaku mulai dari 27 Oktober 2021.

Tarif baru RT-PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

"Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini," kata Prof Abdul Kadir, 
Tarif baru tes RT-PCR yang mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 adalah Rp275 ribu dan Rp300 ribu.

Untuk pulau Jawa dan Bali ditetapkan tarif tes RT-PCR adalah Rp275 ribu.

Sedangkan untuk tes RT-PCR di luar Jawa dan bali dikenakan tarif Rp300 ribu.

Tarif yang berlaku tersebut mengalami penurunan dimana sebelumnya tarif RT-PCR dikenakan Rp495 ribu per orang.

Tarif Rp495/000 tersebut tertuang dalam SE Dirjen Pelayanan KEsehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Prof Abdul KAdir menuturkan bahwa pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan hasil dari audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI.

Berdasarkan hasil audit dengan BPKP RI, alat RT-PCR mengalami penurunan harga dan merupakan bahan yang habis pakai termasuk hamzat dan sebagainya.

"Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu," tuturnya.

Selain itu Prof Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa tarif terbaru RT-PCR tersebut berlaku untuk penyelesaian hasil 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

"Dalam surat edaran in ada batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1x24 jam," katanya.

Sebelumnya, tes RT-PCR menjadi sorotan di kalangan netizen karena akan diberlakukan untuk seluruh transportasi umum.

Pemberlakuan tes RT-PCR untuk seluruh transportasi umum tersebut diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” jelas Menko Marves.

Kebijakan tersebut menuai banyak kritikan karena tarif tes RT-PCR cukup tinggi dan tidak ramah di kantong masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri berharap tarif tes RT-PCR bisa diturunkan menjadi Rp300 ribu (Abdul) 

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...