Langsung ke konten utama

KEMENKES BERLAKUKAN TARIP TES PCR

Radar Publik
Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengumumkan harga baru untuk pemeriksaan tes cepat berantai polimerase atau RT-PCR.

Harga baru tes RT-PCR diumumkan melalui konferensi pers yang disiarkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut Prof Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menyebutkan pemberlakukan tarif baru harga tes RT-PCR akan berlaku mulai dari 27 Oktober 2021.

Tarif baru RT-PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

"Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini," kata Prof Abdul Kadir, 
Tarif baru tes RT-PCR yang mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 adalah Rp275 ribu dan Rp300 ribu.

Untuk pulau Jawa dan Bali ditetapkan tarif tes RT-PCR adalah Rp275 ribu.

Sedangkan untuk tes RT-PCR di luar Jawa dan bali dikenakan tarif Rp300 ribu.

Tarif yang berlaku tersebut mengalami penurunan dimana sebelumnya tarif RT-PCR dikenakan Rp495 ribu per orang.

Tarif Rp495/000 tersebut tertuang dalam SE Dirjen Pelayanan KEsehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Prof Abdul KAdir menuturkan bahwa pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan hasil dari audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI.

Berdasarkan hasil audit dengan BPKP RI, alat RT-PCR mengalami penurunan harga dan merupakan bahan yang habis pakai termasuk hamzat dan sebagainya.

"Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu," tuturnya.

Selain itu Prof Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa tarif terbaru RT-PCR tersebut berlaku untuk penyelesaian hasil 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

"Dalam surat edaran in ada batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1x24 jam," katanya.

Sebelumnya, tes RT-PCR menjadi sorotan di kalangan netizen karena akan diberlakukan untuk seluruh transportasi umum.

Pemberlakuan tes RT-PCR untuk seluruh transportasi umum tersebut diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” jelas Menko Marves.

Kebijakan tersebut menuai banyak kritikan karena tarif tes RT-PCR cukup tinggi dan tidak ramah di kantong masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri berharap tarif tes RT-PCR bisa diturunkan menjadi Rp300 ribu (Abdul) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...