Kamis, 26 Januari 2023

Satpol PP Kabupaten Pasuruan meminta masyarakat untuk tidak membeli tanah kavling siap bangun di wilayahnya.

Radar Publik
Pasuruan

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan jika bisnis tanah kavling siap bangun tidak diperbolehkan di wilayahnya, karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Kalau mau jual perumahan ya harus dengan badan hukum CV atau PT menjual perumahan itu bisa. Kalau sudah tanah kavling kalau dia perusahaan, dia harus menjual dalam bentuk perumahan. Misalnya ada seseorang punya tanah 2.000 meter persegi mau dikavling, itu tidak bisa. Kalau jual tanah saja boleh. Kalau jual tanah dipotong-potong, nanti konsekuensinya dengan BPN," papar Bakti, Kamis (26/1/2023). 

Kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan yang ingin memiliki hunian pribadi, Bakti menyarankan untuk membeli tanah atau membeli perumahan. Bukan malah membeli tanah kavling siap huni.

Rep. Afandi. 

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...