Selasa, 30 Mei 2017

Jutaan Lalat Serbuh Desa Sukoreno Khususnya Dusun Brubuh

Radar Publik
Rabu 31/05/2017
PASURUAN - Warga dusun Brubuh desa Sukoreno kec. Prigen kab.Pasuruan mengeluhkan ribuan lalat yang menyerang kepemukiman.

Di duga lalat tersebut dari Peternak ayam telor yang ada di barat dusun mendalan sukoreno, Yang tidak punya pembuangan limbah dari kotoran ayam peternak tersebut.

Warga masyarakak sangat resah, dari beberapa warga yang ditemui Radar Publik mengatakan, kami tidak bisa menjemur pakaian maupun menjemur jenis makanan karena lalatnya mintA ampun banyaknya..
Bahkan para pedagang kopi maupun bakso, rujak, nasi, juga mengeluhkan merasa terganggu oleh ribuan lalat tersebut, dan pelangganpun enggan datang.

Warga sudah berusaha memberi obat pengusir maupun lem perekat bahkan lalat semakin ribuan yang datang bagaikan hujan lalat.

Masyarakat meminta Dari pihak pemerintah setempat untuk segera memberi teguran juga supaya peternak bertanggung jawab atas kejadian tersebut yang meresahkan warga. (Nyoto)

Aneh , Penadah Semen Curah Tidak Ditahan

Radar Publik
Selasa, 30-05-2017
Surabaya - Santhony, tersangka kasus penadah semen curah milik PT Janti Sarana Material Beton (JSBM) benar-benar kebal hukum. Sejak kasus ini berhasil diungkap, pengusaha bahan bangunan ini tak pernah merasakan pengapnya jeruji penjara.

Setelah tidak ditahan oleh penyidik Polsek Benowo, Santhony kembali mendapat perlakuan istimewa. Dia juga tidak ditahan oleh Jaksa. Hal itu dibuktikan, saat kasus ini dilimpahkan penyidik Polsek Benowo ke Kejari Tanjung Perak.

Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie sekaligus jaksa yang menangani perkara ini membenarkan, tidak menjebloskan Santhony ke Bui.

Alasan sakit menjadi dalihnya untuk tidak menahan tersangka Santhony. "Karena sakit, makanya kami lakukan penahanan kota," ujar Lingga saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Kendati demikian, Lingga tak menjelaskan secara detail, penyakit yang diderita Santhony. "Kami takut ada apa-apa kalau tersangka ditahan, kita tidak mau resiko.

Terpisah, RM Tony Bambang Pramono. saksi pelapor sekaligus Kepala Bidang Hukum PT Janti Sarana Material Beton menyesalkan perlakuan istimewa yang diberikan jaksa. Dia menilai, ada tebang pilih pada penangan perkara ini.

"Pencurinya ditahan, lha kok penadahnya gak ditahan. Jelas ini mencederai rasa keadilan pada kami selaku korban," ujar RM Tony Bambang.

Untuk diketahui, Santhony ditetapkan sebagai tersangka kasus  penadah semen curah, setelah Polsek Benowo berhasil menangkap Ari Firmansyah, sopir PT Janti Sarana Material Beton selaku tersangka pencurian dan penggelapan semen curah.

Semen curah seberat 28 ton itu, rencananya dikirim untuk proyek jalan Tol Pasuruan-Probolinggo. Namun oleh tersangka Ari Firmansyah, semen itu malah dijual ke tersangka Anthony.(Nyoto)

3 Pasangan Mesum Diamankan Polisi Kota Batu

Radar Publik
Senin, 29-05-2017
Batu - Aparat gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Batu melakukan razia penyakit masyarakat dengan menyisir villa tempat hiburan yang masih beropersi di bulan suci ramadhan.

Di sejumlah cafe dan warung di wilayah Payung Kota Batu ini , petugas memerikan barang dagangan. Hasilnya ratusan minuman keras berhasil di sita dan amankan petugas .

Tidak hanya di cafe dan warung remang -remang, aparat gabungan juga melakukan penyisiran di sejumlah villa di Songgoriti Kota Batu. Hasilnya petugas juga berhasil menjaring 3 pasangan mesum yang berada di lokasi tersebut .

Menurut Kompol Zain Mawardi Kabag Ops Polres Batu, lantaran tidak bisa menunjukan sebagai pasangan suami istri petugas langsung membawa ketiga pasangan mesum pos polisi untuk di data.

Rencananya , aparat kepolisian dan TNI akan terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kota Batu selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Guna menjaga ke khusukan umat muslim di kota batu dalam menjalankan ibadah puasa. (Kresna)

Pemkab Tuban Akan Tindak Tegas THM Nakal

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein

Radar Publik
Rabu, 31-05-2017
Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban, melarang seluruh Tempat Hiburan Malam beroperasi sepanjang bulan suci ramadhan. Jika ada yang nekat buka atau membandel, maka tindakan tegas berupa penutupan paksa tanpa toleransi.

Tempat- tempat hiburan malam di kabupaten tuban yang wajib tutup selama ramadhan. Antara lain kelab malam, mandi uap dan griya pijat, serta usaha bar dan karaoke baik yang berdiri sendiri ataupun gabungan.

Tempat-tempat itu wajib ditutup sejak sehari sebelum ramadhan, hingga satu hari setelah idul fitri. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga kekusyuan ibadah umat islam selama bulan puasa ramadhan 1438 hijriyah.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, menyatakan penutupan tempat hiburan ini, sudah menjadi agenda rutin tiap tahun selama pelaksanaan ibadah ramadhan. Instruksi ini juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban yang sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan sejak 10 hari lalu.

"Surat edaran sendiri ditujukan untuk seluruh tempat hiburan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, terutama semua tempat-tempat yang tersembunyi dan menjadi alat untuk hiburan berbau maksiat," kata Noor Nahar Husein.

Untuk melihat kepatuhan para pemilik tempat hiburan ini, pengawasannya dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain patroli rutin, digelar pula razia gabungan bersama petugas kepolisian dan aparat tni.

Pemkab Tuban juga mengimbau para pedagang makanan ataupun warung-warung makan untuk memberi tabir, atau penutup lokasi usahanya. Agar tidak terlihat mencolok dan mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Nyoto)

Selasa, 23 Mei 2017

Pengusaha Hiburan Malam Sepakat Tutup Selama Ramadhan

Radar Publik
Rabu, 24-05-2017
Surabaya - Pertemuan digelar Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Muhammad Iqbal bersama pengusaha tempat hiburan, Selasa siang di ruang M Yasin Mapolrestabes Surabaya.

Kegiatan ini untuk menyatukan komitmen keamanan kota Surabaya menjelang bulan ramadhan hingga hari raya idul fitri.

Bahkan, seluruh pengusaha hiburan malam khususnya juga berkomitmen mendukung Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang pariwisata untuk tidak membuka usahanya saat bulan suci ramadhan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Muhammad Iqbal menegaskan, bahwa apabila ada pengusaha hiburan malam yang melanggar Perda tersebut, dengan tetap membuka usahanya saat ramadhan, maka tak segan bakal melakukan tindakan tegas.  (Nyoto)

Polda Jatim Lakukan Sosialisasi Bahaya Radikalisme

Radar Publik
Rabu, 24-05-2017
Pasuruan - Direktorat Binmas Polda Jatim gencar melakukan penyuluhan kepada tokoh agama dan pondok pesantren yang di Pasuruan dalam menanggulangi faham radikalisme masuk ke Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang saat ini sedang dirong-rong faham radikalisme untuk menjadikan negara Islam.

Kegiatan ini dihadiri oleh para tokoh Ormas Islam, Pimpinan Pondok Pesantren, dan para santri serta masyarakat. Juga mengundang mantan teroris Ali Fauzi asal Lamongan.

Dalam penyuluhan faham radikalisme Tokoh agama, Zainal Abidin
menjelaskan, selama ini pengertian terkait negara kesatuan hanya diucapan saja. Sehingga perlu pendalaman untuk menjiwainya. "Sehingga warga negara mengerti tentang negara kesatuan yang saat ini mereka tinggal di NKRI," kata Zainal Abidin

Pihak kepolisian dalam mencegah sejak dini faham radikalisme, dengan melakukan pendekatan di setiap lapisan masyarakat, dengan memberikan masukan tentang aliran yang dapat memecah bangsa dan masyarakat. Menurut Dir Binmas Polda Jatim, Kombes Pol Gamar Basri, untuk itu secara berkala melakukan sosialisasi terhadap bahaya dan menecegah adanya radikalisme di bumi NKRI .

"Dengan kegiatan penyuluhan faham radikalisme saat ini, diharapkan tokoh agama dan pondok pesantren dapat mengajarkan tentang kenegaraan Indonesia," kata Kombes Pol Gamar Basri. (Gus Nyoto)

11 Ribu Warga Tulungagung Terancam Kehilangan Hak Pilih

Radar Publik
Rabu, 24-05-2017
Tulungagung - Lantaran belum melakukan perekaman KTP elektronik, sedikitnya ada 11 ribu warga Tulungagung terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pemilukada tahun 2018.

Warga ini terancam tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan bupati dan gubernur pada tahun 2018. Karena untuk memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah serentak harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, setiap pemilihan akan dilakukan proses pendataan pemilih oleh KPU.  Pada Pilbub dan Pilgub tahun depan, proses pendataan pemilih sesuai regulasi.

Basis data guna pendataan adalah pemilih dengan klasifikasi sudah memiliki atau berstatus terekam e-KTP. Jika dikaitkan dengan persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih, masyarakat harus berstatus terekam e-KTP.

"Kami berhadap pihak berwenang terus berupaya agar jumlah masyarakat perekaman e-KTP dimaksimalkan sebelum pendapataan pemilih Pilgub 2018. Agar menghindari masyarakat yang tidak terdata dikarenakan problem administrasi kependudukan," kata Suprihno.

Agar seluruh warga tulungagung dapat terdaftar, pihak KPU Tulungagung juga akan terus berkoordinasi dan melihat progres masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP. Sehingga bisa dapat di pastikan proses untuk pendataan pemilih pada Pilgub nanti bisa maksimal. (Gus Nyoto)

Minggu, 21 Mei 2017

KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP

Radar Publik
Senin, 22-05-2017
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mengungkapkan, ada kemajuan baru dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengisyaratkan akan ada tersangka baru kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Intinya ada kemajuan signifikan. Ada beberapa nama setelah kami dalami," kata Saut di sela-sela peluncuran serial animasi Sahabat Pemberani di FX Mall, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/5).

Namun, Saut enggan memerinci progres kasus e-KTP. Pria kelahiran Medan itu hanya menegaskan bahwa KPK akan melakukan evaluasi perkembangan kasus e-KTP pada pekan depan.

"Tapi, ada kemajuan ‎yang menuju kepada pihak-pihak lain yang kami perkirakan memiliki peran di dalamnya," tambah Saut.

Selebihnya, Saut menutup rapat informasi tentang progres kasus e-KTP. "Saya tidak boleh menyebut karena masih penyelidikan," sambungnya.

Mantan staf ahli di BIN itu menambahkan, penyidik KPK sangat berhati-hati dalam mengusut kasus e-KTP. Meski demikian, penyidik sudah punya prioritas.

"Kami ‎ punya taktik dan strategi mana dulu dikedepankan," ujarnya. "Strateginya seperti apa, biarlah kami yang tahu," pungkasnya. (Red)

Polisi gagalkan pengiriman dua ton daging celeng

Radar Publik
Senin, 22 Mei 2017
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang, Bandarlampung, menggagalkan pengiriman dua ton daging celeng atau daging babi hutan di Pelabuhan Panjang.

"Pencegahan pengiriman ini berawal dari giat rutin yang dilakukan oleh anggota KSKP Panjang dengan melakukan pemeriksaan orang dan barang di pintu masuk Pelabuhan Panjang," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Minggu (21/5).

Dia mengatakan saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil colt diesel bernomor polisi D 8242 SK dengan tujuan Kota Solo, petugas mencium bau mencurigakan setelah diperiksa ternyata daging celeng.

Petugas pun langsung mengamankan dua pengemudi dan kernet mobil colt diesel yakni Sondang Sinaga ( 23) warga Kampung Cinta Damai, Kelurahan Pematang Panjang, Kota Lima Puluh dan Juwardi Sinaga (22) warga Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutat, Kebupaten Tapanuli Utara, Medan.

Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 22.30 WIB, asal Palembang dengan tujuan pengiriman Kota Solo.

"Saat diinterogasi supir mengungkapkan hanya membawa kardus bekas tujuan solo, lalu di mobil ada anggota mencium bau amis," katanya.

Ia melanjutkan bahwa daging celeng ditutupi dengan tumpukan kardus bekas dan daging celeng seberat dua ton dikemas menggunakan karung.

Dari pemriksaan sopir terungkap bahwa daging celeng tersebut didapat dari daerah Banyuasin, Sumsel, yang akan dibawa ke wilayah Solo, Jawa Tengah, dan daging didapat dari seorang pria berinisial PJ.

"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu, Sondang Sinaga (23) mengatakan, awalnya mendapatkan tawaran untuk membawa daging celeng, karena muatan kosong terpaksa menerimanya.

"Kami sempat menolak tapi karena sudah tiga hari di Palembang tidak menerima muatan terpaksa diterima dan pemilik daging pun mempunyai ide untuk menutup daging menggunakan kardus bekas," kata dia.

Ia mengatakan mendapatkan upah Rp5 juta dan ini baru separuh bayar jika sudah sampai barangnya akan dibayarkan penuh, rencananya daging celeng dikirim ke Kota Solo. (Ant)

Musim Kemarau, Warga Probolinggo Mulai Alami Krisis Air Bersih

Radar Publik, Senin, 22-05-2017
Probolinggo - Bulan Mei ini, wilayah Probolinggo sudah memasuki musim kemarau. Wilayah Probolinggo selatan sendiri merupakan daerah pegunungan yang selama ini selalu mengalami krisis air bersih jika musim kemarau datang.

Kecamatan Sumber, Lumbang, Sukapura dan Kuripan misalnya, merupakan daerah Pegunungan Bromo. Kecamatan Tiris, Bremi, Pakuniran merupakan daerah Pegunungan Argopuro. Kecamatan Leces, Kecamatan Tegalsiwalan, dan Banyuanyar daerah Pegunungan Lemongan.

Beberapa kecamatan tersebut, selalu mengalami krisis air bersih,  memasuki musim kemarau. Warga harus membeli air sampai sejauh 3 sampai 5 kilometer.

Selain itu, warga juga bergantung pada suplai air bersih yang dikirim BPBD setempat. Hasilnya, setiap ada suplai air bersih selalu banyak warga yang antri.

Saat ini BPBD Kabupaten Probolinggo memiliki 6 truk tanki air bersih, 2 truk disiagakan di Desa Gunung Geni Kecamatan Banyuanyar. Satu lagi disiagakan di Kecamatan Tiris.

Suplai air bersih di Kecamatan Sukapura misalnya, warga mengaku senang BPBD terus menyuplai setiap hari.

Distribusi air bersih ini, rencananya akan terus dilakukan sampai darurat kekeringan di wilayah Kabupaten Probolinggo terkendali dan diharapkan dapat meringankan beban warga akan kebutuhan air bersih.(Nyoto)

Polisi Berhasil Amankan Dua Begal Di Pasuruan

Radar Publik
Pasuruan - Hari Jum'at 19/05/2017. Kemarin Pelaku HS dan SO, warga Plososari, Kecamatan Grati, Pasuruan meraung kesakitan setelah kedua kaki pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas di ruang IGD Rumah Sakit R Soedarsono Kota.


Selanjutnya, usai mendapatkan perawatan tim medis, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses pemeriksaan.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat polisi lalu lintas yang melakukan operasi rutin, di daerah pos lantas setempat.
Namun tiba- tiba para pelaku ini berboncengan masing-masing dua orang dihentikan oleh petugas.

Saat ditanya surat kendaraan, tiba-tiba pelaku kabur. Petugas yang curiga, langsung mengejarnya. Alhasil, 2 pelaku berhasil ditangkap, yakni S dan H.

Sedangkan 2 orang temannya berhasil melarikan diri. Salah satunya juga merampas sepeda motor Honda Beat nopol N 5482 XO milik Nanik Handayani dengan menodongkan celurit, yang saat itu sedang menunggu orang tuanya ke pasar.

"Korban pun berteriak dan langsung mendapat perhatian warga sekitar. Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas, namun dua pelaku lain berhasil lolos," tutur Humas Polresta, AKP Endy Purwanto.

Kini polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang kabur dari kejaran polisi. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang diamankan kini berada di sel tahanan.(Nyoto)

Kamis, 18 Mei 2017

Buang Limbah di Pemukiman, Pemilik Abon Palsu Dikenal Sombong


Radar Publik
SURABAYA - Kamis, 18-05-2017
Terbongkarnya usaha pembuatan abon oplosan di wilayah Jalan Soponyono Surabaya, telah melegakan hati warga. Namun sekaligus menyisakan tanda tanya tersendiri. Usaha yang sudah puluhan tahun beroperasi diakui merugikan warga dari pencemaran limbah yang dihasilkan. Termasuk sikap dari pemilik yang dikenal warga sangat angkuh dan tertutup.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua RT 1 RW 6 Kelurahan Prapen, Kecamatan Tenggilis Surabaya, Sudarsono. Menurutnya usaha produksi abon oplosan kerap meninggalkan limbah yang dinilai merugikan warga.

Budi Kurniawan yang menjadi pemilik dari usaha tersebut jarang sekali bersosialisasi dengan warga. Bahkan terkesan menutup diri dan sombong. itu dinilai dari teguran warga terkait limbah usaha yang mengganggu selama ini.

Diketahui, usaha abon oplosan di Jalan Soponyono Surabaya digrebek oleh Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya, Selasa sore kemarin. Dari hasil penggerebekan abon tersebut, diduga melakukan kebohongan publik. Yakni dari komposisi abon yang lebih banyak menggunakan daging ayam sebesar 60 persen dan daging sapi sebesar 40 persen.

Selain itu, di kemasan berat bersih yang dituliskan seberat 100 gram. faktanya, berat bersih saat ditimbang hanya seberat 85 gram. (Nyoto)

Pengedar Sabu Sekaligus Pemakai Di Grebek, Polisi Sita 7,53 Gram

Radar Publik
JOMBANG - Jum'at, 19-05-2017
Satuan Narkoba Polres Jombang berhasil menggulung jaringan pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 7,53 gram dan sejumlah alat hisab.

Dengan pengawalan, keempat tersangka digelandang ke Mapolres Jombang.  Mereka dipastikan akan menikmati puasa dan lebaran di balik jeruji.  Keempat pelaku Mochammad Machfudi alias Ciput (40)Warga Desa MojongapitJombang, Ahmad Thohir (28) warga Desa Kedawungwetan Grati Pasuruan,dan Hariyanto alias Citos (32) warga Kwaron Diwek serta Aris Sanjaya (33) warga Sengon Jombang.

Penangkapan komplotan ini berasal dari Mochammad Machfudi di rumahnya yang sedang mengkonsumsi sabu. Dari informasi ini, akhirnya mendapatkan informasi penyuplai barang haram tersebut. Saat digrebek di Puri Cempaka Desa Mojongapit, tiga tersangka lainnya sedang berpesta barang yang sama.

Menurut AKP Hasran Kasat Narkoba Polres Jombang kini polisi masih terus mengembangkan penyidikan memburu bandar yang selama ini menyuplai barang haram tersebut. Dari tangan keempat tersangka ini berhasil diamankan sabu seberat 7,53 gram sabu sisa dan alat hisap serta sejumlah uang.

Keempat pelaku masih terus menjalani pemeriksaan intensif. Mereka bakal di jerat uu narkotika pasal 112 memiliki dan menggunakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nyoto)

Jaringan Narkoba Sidoarjo Berhasil Dibekuk


Radar Publik
Jum'at, 19-05-2017
Sidoarjo - Dua jaringan sabu, yang biasa memasok sabu di Sidoarjo, dicokok polisi Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo. Kasus penangkapan masih terus dikembangkan, guna mencari bandar besarnya.

Lima tersangka dibekuk polisi satu minggu terangkhir. Kelima tersangka pengedar merupakan anggota dari dua jaringan yakni jaringan Sedati dan jaringan Taman.

Jaringan Sedati mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar di Madura, sedangkan jaringan Taman mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar di Surabaya.

Jaringan Sedati yang dipimpin KB alias Koyol, warga Sedati Sidoarjo. Sedangkan jaringan Taman, dimpin SG alias Godol, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan kedua jaringan berawal tertangkapnya salah satu anggotanya, yang melakukan transaksi dengan pembeli di sekitar Pasar Taman. Kemudian dikembangkan hingga membengkuk kedua pimpian jaringan bersama anggotanya.

Menurut Kompol Sugeng Purwanto, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, dalam melakukan aksinya, kedua jaringan ini terkenal licin. Pasalnya, pengambilan sabu, menggunakna sistim ranjau. Yakni pembelian sabu dari bandar besar ke pengedar hanya melalui telp, sehingga pengedar ini tidak pernah bertemu dengan bandar besar yang kini menjadi buronan.

Selain menangkap 5 tersangka dari dua jaringan ini, polisi juga mengamankan  49 gram sabu siap jual, dan alat hisap sabu, serta dua buah HP yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

Kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku akan dijerat pasal 114 undang-undang RI nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Nyoto)

Cemari Lingkungan, Pabrik Beton Ternyata Sewa Tanah Kas Desa

Radar Publik
Kediri - Aktivitas produksi di PT Mekar Jaya Beton sudah berlangsung sejak setahun lalu dengan menyewa tanah kas seluas 600 ru di Dusun Grompol Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.


Sesuai perjanjian, kesepakatan menyewa lahan itu bisa diperpanjang setiap dua tahun sekali, dengan tarif Rp 17 juta per tahun.

Sebelumnya, warga melalui pemerintah desa sempat mempermasalahkan pencemaran lingkungan atas keberadan produksi beton ini, tetapi tidak ditanggapi. Paska adanya insiden ini, pihak desa setuju jika pabrik pembuatan beton ini ditutup.

Kepala Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Saeroji mengatakan, perusahaan ini sudah memiliki ijin mulai dari IMB, maupun HO. Secara legalitas bisa dikatakan memenuhi syarat, karena dalam form pengurusan ijin, hanya tertuang pencantuman perbatasan untuk utara terdapat sungai, sebelah selatan dan barat tanah kas desa, dan sebelah timur merupakan jalan raya.

"Sebelum berdirinya perusahaan ini, pemerintah desa sudah mengajukan reklamasi karena dinilai tidak produktif. Proses reklamasi dengan pertimbangannya berada di dataran rendah, dan tidak bisa ditanam, sehingga dialih fungsikan untuk lahan usaha," kata Saeroji.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian akhirnya menyegel lokasi produksi PT  Mekar Jaya Beton, karena mencemari lingkungan. Belum ada titik temu dalam proses penyelesaian permasalahan dengan warga setempat.(Nyoto)

Gadis Manis Dicekoki 7 Butir Pil Koplo Dan Di cabuli Pacar Beserta 5 Kawanya

MALANG - Kamis, 18-05-2017
Seorang gadis berusia 16 tahun dicekoki 7 butir pil setan hingga teler dan dan dicabuli 6 pemuda berandalan. Kini tiga pelaku berhasil diamankan dan tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO kepolisian.


Ketiga pelaku yang sudah tertangkap diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres. Mereka adalah Wahyono (21), Jon Andila (24) l-S (17) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, serta 3 pelaku masih DPO kepolisian dengan inisial M-M/ F dan R.Sebelumnya, mereka tengah berkumpul di salah satu pelaku bernama Jon dan MM sengaja mengajak pacarnya berinisial Mawar ,untuk bergabung dengan teman-temannya yang sudah siap pesta obat terlarang.

Saat korban tiba di rumah Jon, para pelaku memiliki niatan untuk membuat teler korbannya dengan mencekoki Pil Y, sejenis pil koplo sebanyak 2 butir dan memaksa menambahkan 5 butir lagi.Tentu saja hal itu membuat korban langsung teler tak sadarkan diri dan langsung dicabuli.

Mereka secara bergantian melakukan pencabulan terhadap Mawar.Iptu Sutiyo, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang menjelaskan, bahwa korban adalah pacar salah satu pelaku. Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 290 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (Kresna)

Ratusan Kepala Desa Di Pasuruan Demo Bupati

Radar Publik
PASURUAN - Kamis, 18-05-2017
Pasuruan - Ratusan kepala desa beserta perangkatnya berkumpul di depan alun-alun Bangil , Kecamatan Bangil, Pasuruan sebelum mendatangi kantor Pemkab Pasuruan guna menemui Bupati Irsyad Yusuf.


Mereka menuntut kepada Bupati Pasuruan mengeluarkan kebijakan bagi kepala desa beserta perangkat desa. Sebab sampai saat ini berpenghasilan Rp 1,7 juta perbulan.

Para pendemo ingin agar bupati merealisasikan tambahan yang diajukan mereka sebesar Rp 500 ribu. Bahkan, jika anggaran APBD berlebih, para pendemo ingin digaji sesuai UMK Kabupaten Pasuruan .

Sambil menunggu perangkat desa dan kepala desa lainnya, para pendemo ini melakukan joget bersama

Namun saat tiba di Pemkab, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf sedang menghadiri kegiatan lainnya. (Nyoto)

Minat Warga Kabupaten Malang Konsumsi Ikan Masih Rendah

Radar Publik
MALANG - Kamis, 18 Mei 2017
Minat masyarakat Kabupaten Malang untuk mengkonsumsi ikan ternyata masih jauh dari harapan. Rendahnya konsumsi ikan ditempat ini, disampaikan langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama. Padahal, sebagai daerah penghasil ikan laut dan ikan air tawar yang potensial, konsumsi ikan ditempat ini seharusnya lebih menggeliat.

"Saat ini konsumsi ikan laut maupun ikan tawar di KabupatenMalang dan Indonesia pada umumnya masih tergolong rendah, yakni baru 24 persen saja. Kalau menurut persentase, konsumsi ikan harus diangka 35 persen,” terang Djaka, Kamis (18/5/2017).

Menurutnya, dengan fakta itu, tingkat konsumsi ikan masyarakat di Kabupaten Malang masih jauh dari harapan. Secara keseluruhan, Indonesia juga masih kalah dengan beberapa negara Asean lainya terkait program konsumsi ikan bagi masyarakat.

Djaka melanjutkan, untuk mencapai angka tersebut, pihaknya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Malang agar gemar makan ikan. DKP  juga memwacanakan untuk membangun gold storage yang ada di dermaga Sendangbiru yang menjadi sentra penangkapan ikan laut terbesar di Malang.

"Sambungan arus listrik di Sendangbiru memang tercukupi,kami tambah gold storage disana,” beber Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja itu.

Sekedar diketahui, Kabupaten Malang termasuk daerah penghasil ikan terbesar di Jawa Timur. Dalam sehari jika cuaca normal, pendapatan nelayan Sendangbiru bisa mencapai 25 hingga 30 ton ikan tuna dengan total nilai sebesar Rp 500 juta per hari. Lebih dari 380 unit kapal nelayan berbagai ukuran yang sehari-hari, mengarungi Samudera Indonesia melalui pinggir dermaga Sendangbiru. (Kresna)

Langgar kode etik, 14 anggota Polda Papua dipecat dengan tidak hormat

Radar Publik
PAPUA - Kamis, 18 Mei 2017
Pemecatan 14 anggota Polda Papua ini ditandai dengan upacara dan pelepasan baju seragam Polri di Lapangan Upacara Mapolda Papua, Kamis (18/5),
Pemecatan 14 anggota Polda Papua ini ditandai dengan upacara dan pelepasan baju seragam Polri di Lapangan Upacara Mapolda Papua, Kamis (18/5),
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar memecat dengan tidak hormat 14 anggota Polri di Polda Papua karena melakukan pelanggaran diantaranya melakukan asusila, penipuan dan disersi.

Pemecatan 14 anggota Polda Papua ini ditandai dengan upacara dan pelepasan baju seragam Polri di Lapangan Upacara Mapolda Papua, Kamis (18/5), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengunkapkan, upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi 14 anggota Polri ini sebagai wujud komitmen institusi untuk memberikan riward pada panisme bagi setiap anggota. “Jadi hari ini panisme dimana  panisme ini diperlukan dalam rangka menjamin bahwa kesehatan organisasi tetap terjaga,” katanya.

Menurutnya, meski ada sesuatu yang memberatkan untuk melakukan PTDH bagi anggota, namun Kapolda memandang bahwa keputusan yang dilakukan untuk membela kepentingan yang luas agar persatuan tetap sehat, kesatuan tetap dalam kondisi baik terhadpa moral dan juga kepada mereka yang tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sehinggar harus direlakan untuk diberhentikan sebagai anggota polri.

Boy Rafli mengatakan, pemecatan terhadap anggota polri yang telah melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran kode Etik, pelanggaran Pidana maupun pelanggaran Disersi bukan sesuai hal yang menggembirakan tapi berupaya konsisten dengan mengharapkan panisme dan reward kepada setiap anggota polri.

Institusi polri, kata Boy akan terus menjadi sorotan masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang terus semakin berat dan berksinambungan, sehingga kepada seluruh personil PNS dan polri agar tetap menjaga etika, moral dan perbuatan baik dalam melaksanakn tugas sehari-hari.

Kapolda berkomtimen untuk menindak tegas tindakan jika ada penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggota polri atau PNS polri yag bertugas di Podla Papua.

Salah satu bentuk implementasi yang dijalankan oleh Polda Papua yakni penerbitan keputusan Kapolda Papua tenang PTDH bagi anggota Polda Papua yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan norma etika dan disiplin anggota polri.

“14 Anggot polri telah terbukti melakukan tindak pidana dan norma etika hukum pidana  sehingga perbuatan itu tidak dapat menjaga citra kredibilitasi dan kehormatan anggota polri di Polda Papua,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, PTDH terhadap 14 anggota polri ini merupakan koreksi bagi semua  anggota lainya. “Kami berharap pimpinan tetap melakukan pengawasan terhadap anggotanya. Atasan wajib membimbing dan memberikan arahan kepada anggotanya secara berjenjang,” ucapnya.

Kapolda tetap berupaya memaksimalkan keterbatasan SDM yang dimiliki dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga diharapkan kepada atasan disetiap bidang untuk memaksimalkan karakter dan mental bagi setiap anggota agar tetap setia terhadap profesi sebagai anggota polri.

“Kita memerlukan orang-orang yang setiap pada profesi kita karena sebagai abdi negara, tugas kita tambah hari tambah berat sehingga berharap agar PTDH ini adalah sebuah keputusan agar tidak ada lagi dikemudian hari,” tandasnya. (Gus Nyoto)

Sabtu, 13 Mei 2017

Polisi bongkar prostitusi di Kampung Sidokumpul Surabaya

Radar Publik
SURABAYA - Sabtu, 13 Mei 2017

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar praktik prostitusi di Kampung Pakis Sidokumpul melalui sebuah razia yang digelar bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.

"Kita tangkap pemilik rumah dan germonya di Jalan Pakis Sidokumpul Gang 2 Nomor 11 Surabaya," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Bayu Indra Wiguno, di sela memimpin razia, Sabtu (13/5).

Pemilik rumah berinisial KS, berusia 70 tahun, menurut dia, mengaku telah menyewakan kamar-kamar di rumahnya untuk keperluan prostitusi sejak tahun 1969.

"Ada sebanyak delapan kamar di rumahnya yang disewakan," ungkapnya.

Sedangkan mucikari berinisial SR, usia 40 tahun, asal Paser Pancing, Pasuruan, Jawa Timur mengaku baru dua tahun terjun di bisnis prostitusi.

Saat penggerebekan, dua perempuan pekerja seks berada dalam rumah, yakni M (36) asal Pasuruan, dan S (34) asal Tuban. Oleh pihak berwenang, keduanya hanya didata, tidak ditangkap.

"Yang kita tangkap adalah pemilik rumah KS dan mucikari SR," ujar Bayu.

Sebagai penyedia kamar untuk kegiatan prostitusi, KS dijerat pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan.

"Sedangkan mucikari SR kita jerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang," ucapnya.

Razia yang digelar oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tim Antibandit Polisi Wanita Polrestabes Surabaya dan Tim Rusa Satpol PP Pemkot Surabaya itu juga mengamankan enam orang pasangan tanpa surat nikah di sebuah losmen kawasan Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

"Enam pasangan ini tidak dapat menunjukkan surat nikah. Identitas alamat di masing-masing KTP-nya juga beda-beda," terangnya.

Polisi menggiring keenam pasangan ini ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan. "Masih kita dalami apakah dari enam pasangan yang tertangkap di losmen ini akan ada tersangkanya," ujar Bayu. (Nyoto)

Kamis, 04 Mei 2017

KSN : Kepsek Penyetrum Murid Dicopot? Itu Sudah Benar

Radar Publik
Jum'at, 05-05-2017
Jember - Kasus penyetruman siswa di Malang mendapat tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) yang membidangi pengawasan ASN.


Usai menghadiri diskusi di gedung KPK , Kuningan , Jakarta, Wakil Ketia KSN Waluyo, mengatakan, KSN akan melakukan peninjauan terhadap perilaku kepala sekolah yang menyetrum 4 anak didiknya.

Waluyo mengatakan, hari ini Walikota terah mencopot jabatan kepala sekolah tersebut, hal tersebut sudah benar. Karena hal itu masuk dalam pelanggaran berat yang harus dicopot jabatannya.

Seperti diketahui, 4 anak didik di SD 3 Lowok Waru Kota Malang disetrum oleh kepala sekolah yang berinisial TJY. Pelaku berdalih menyetrum anak didiknya karena untuk terapi. Hingga saat ini kasus tersebut telah diselidiki oleh Polres Malang Kota. (Nyoto)

Senin, 01 Mei 2017

Angin puting beliung rusak 13 rumah di Pekanbaru


Radar Publik
Selasa, 2 Mei 2017 02:31 WIB -
Angin puting beliung rusak 13 rumah di Pekanbaru

Pekanbaru, Riau - Angin Puting Beliung menerjang 13 rumah sehingga rusak parah di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin malam (1/5).

"Yang parah rumah 13 Kepala Keluarga, malam ini kita masih berjaga dan listrik masih padam," kata Ketua RT setempat, Yanto, di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, warga juga masih takut masuk ke dalam rumahnya karena takut hubungan pendek listrik. Untuk itu pihaknya masih berkoordinasi dengan Tagana guna pendirian tenda darurat.

"Tapi itu lokasinya belum dapat karena tendanya besar yang muat 50 orang. Harapannya kalau punya empati datanglah membantu," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan angin puting beliung itu membuat rumah-rumah kehilangan atap. Bahkan ada terlihat atap tersangkut di atas pohon serta kabel-kabel yang berseliweran.

Sementara, pada tempat yang sama ada juga warga yang meninggal dunia akibat kesetrum listrik. Korban tewas atas nama Ermawati, 56 tahun, kesetrum karena memegang tiang listrik di depan rumahnya.

Ketika itu hujan lebat, tiang listriknya basah. Di situ kios-kios, tiang listrik hanya satu meter jaraknya dan melubangi atap.

Korban membersihkan parit depan rumahnya, lalu terpeleset dan memegang tiang listrik. (Ant)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...