Selasa, 30 Mei 2017

Pemkab Tuban Akan Tindak Tegas THM Nakal

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein

Radar Publik
Rabu, 31-05-2017
Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban, melarang seluruh Tempat Hiburan Malam beroperasi sepanjang bulan suci ramadhan. Jika ada yang nekat buka atau membandel, maka tindakan tegas berupa penutupan paksa tanpa toleransi.

Tempat- tempat hiburan malam di kabupaten tuban yang wajib tutup selama ramadhan. Antara lain kelab malam, mandi uap dan griya pijat, serta usaha bar dan karaoke baik yang berdiri sendiri ataupun gabungan.

Tempat-tempat itu wajib ditutup sejak sehari sebelum ramadhan, hingga satu hari setelah idul fitri. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga kekusyuan ibadah umat islam selama bulan puasa ramadhan 1438 hijriyah.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, menyatakan penutupan tempat hiburan ini, sudah menjadi agenda rutin tiap tahun selama pelaksanaan ibadah ramadhan. Instruksi ini juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban yang sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan sejak 10 hari lalu.

"Surat edaran sendiri ditujukan untuk seluruh tempat hiburan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, terutama semua tempat-tempat yang tersembunyi dan menjadi alat untuk hiburan berbau maksiat," kata Noor Nahar Husein.

Untuk melihat kepatuhan para pemilik tempat hiburan ini, pengawasannya dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain patroli rutin, digelar pula razia gabungan bersama petugas kepolisian dan aparat tni.

Pemkab Tuban juga mengimbau para pedagang makanan ataupun warung-warung makan untuk memberi tabir, atau penutup lokasi usahanya. Agar tidak terlihat mencolok dan mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Nyoto)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...