Kamis, 18 Mei 2017

Gadis Manis Dicekoki 7 Butir Pil Koplo Dan Di cabuli Pacar Beserta 5 Kawanya

MALANG - Kamis, 18-05-2017
Seorang gadis berusia 16 tahun dicekoki 7 butir pil setan hingga teler dan dan dicabuli 6 pemuda berandalan. Kini tiga pelaku berhasil diamankan dan tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO kepolisian.


Ketiga pelaku yang sudah tertangkap diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres. Mereka adalah Wahyono (21), Jon Andila (24) l-S (17) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, serta 3 pelaku masih DPO kepolisian dengan inisial M-M/ F dan R.Sebelumnya, mereka tengah berkumpul di salah satu pelaku bernama Jon dan MM sengaja mengajak pacarnya berinisial Mawar ,untuk bergabung dengan teman-temannya yang sudah siap pesta obat terlarang.

Saat korban tiba di rumah Jon, para pelaku memiliki niatan untuk membuat teler korbannya dengan mencekoki Pil Y, sejenis pil koplo sebanyak 2 butir dan memaksa menambahkan 5 butir lagi.Tentu saja hal itu membuat korban langsung teler tak sadarkan diri dan langsung dicabuli.

Mereka secara bergantian melakukan pencabulan terhadap Mawar.Iptu Sutiyo, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang menjelaskan, bahwa korban adalah pacar salah satu pelaku. Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 290 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (Kresna)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...