Selasa, 23 Mei 2017

11 Ribu Warga Tulungagung Terancam Kehilangan Hak Pilih

Radar Publik
Rabu, 24-05-2017
Tulungagung - Lantaran belum melakukan perekaman KTP elektronik, sedikitnya ada 11 ribu warga Tulungagung terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pemilukada tahun 2018.

Warga ini terancam tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan bupati dan gubernur pada tahun 2018. Karena untuk memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah serentak harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, setiap pemilihan akan dilakukan proses pendataan pemilih oleh KPU.  Pada Pilbub dan Pilgub tahun depan, proses pendataan pemilih sesuai regulasi.

Basis data guna pendataan adalah pemilih dengan klasifikasi sudah memiliki atau berstatus terekam e-KTP. Jika dikaitkan dengan persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih, masyarakat harus berstatus terekam e-KTP.

"Kami berhadap pihak berwenang terus berupaya agar jumlah masyarakat perekaman e-KTP dimaksimalkan sebelum pendapataan pemilih Pilgub 2018. Agar menghindari masyarakat yang tidak terdata dikarenakan problem administrasi kependudukan," kata Suprihno.

Agar seluruh warga tulungagung dapat terdaftar, pihak KPU Tulungagung juga akan terus berkoordinasi dan melihat progres masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP. Sehingga bisa dapat di pastikan proses untuk pendataan pemilih pada Pilgub nanti bisa maksimal. (Gus Nyoto)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...