Minggu, 29 September 2013

Rieke Hadiri Putusan Sela Wilfrida di Malaysia Hari ini

Radar Publik
Jakarta - Hari ini Wilfrida Soik, TKI asal Belu, NTT yang terancam hukuman mati akan menjalani sidang putusan sela di Mahkamah Kota Bharu Malaysia. Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama keluarga Wilfrida akan menyaksikan jalannya persidangan di Malaysia.

"Besok, kami beserta keluarga Wilfrida, rombongan dari Belu dan pengacara Wilfrida yg telah dampingi kasus ini dari awal akan berangkat bersama ke persidangan Wilfrida di Mahkamah Kota Bharu. Kami akan berkumpul di Habib Hotel pukul 07.00 waktu Malaysia yang berada tepat di seberang Mahkamah," ujar Rieke dalam siaran pers yang diterima Radar Publik, Senin (30/9/2013).

Rieke meminta dukungan masyarakat Indonesia agar Wilfrida bisa terbebas dari ancaman hukuman mati yang dihadapinya. Terlebih Wilfrida masih di bawah umur dan berasal dari keluarga miskin.

"Mohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat di Tanah Air. Sekali lagi, ini bukan sekedar selamatkan nyawa seorang gadis miskin. Ini soal keadilan, soal kemanusiaan. Ini juga soal harga diri bangsa. Ini soal Indonesia, segala upaya harus diupayakan untuk selamatkan nyawa rakyat," jelas kader PDIP ini.

Rieke menjelaskan, apabila hakim menolak tuntutan Jaksa, maka artinya Wilfrida tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Di sistem hukum Malaysia, artinya Kita bisa perjuangkan Wilfrida minimal hanya terkena Penal Code, pasal 304, pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," katanya.

Wilfrida diancam pidana mati karena diduga membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Dia diduga membunuh karena disiksa majikannya selama dua bulan sejak awal kerja pada 23 Oktober 2010. Persidangan dengan agenda putusan sela akan digelar di Kelantan Senin (30/9) pukul 09.00 waktu setempat.

Wilfrida juga menjadi korban human trafficking, karena saat dikirim oleh agen tenaga kerja, gadis asal Belu, NTT, itu masih di bawah umur. Dalam paspor, usia Wilfrida di-mark up untuk memenuhi persyaratan usia kerja.

Selain Rieke, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khsusu dalam kasus ini. Prabowo terbang langsung ke Malaysia untuk menyaksikan persidangan sekalligus memberikan dukungan kepada Wilfrdia.

Pada Jumat (13/9) pekan lalu, Prabowo telah menemui Wilfrida di penjara Kota Bharu, Kelantan. Dalam pertemuan itu, Wilfrida meminta bantuan kepada Prabowo. (Damar)

Wilfrida Minta Didoakan agar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Radar Publik
Jakarta - TKI asal NTT Wilfrida Soik, terancam hukuman mati dalam putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia pada hari ini. Wilfrida yang divonis karena membunuh majikan saat membela diri itu, kini menanti bisa bebas dari hukuman mati.

"Hari ini keluarganya sudah mengunjungi Wilfrida di penjara dan Wilfrida minta didoakan supaya bebas," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Anis Hidayah kepada Radar Publik, Sabtu (29/9/2013).

Menurut Anis, pemerintah Indonesia sudah menyewa pengacara sejak tahun 2010 untuk Wilfrida yaitu Rafidzi & Rao. "Jika hakim mempertimbangan fakta-fakta yang kita sampaikan baik soal usia Wilfrida yang di bawah umur dan dia korban trafficking, maka peluang untuk dibebaskan itu besar," tuturnya.

Anis menyatakan menurut konvensi perlindungan anak, anak tidak boleh dijatuhi hukuman berat. Malaysia dan Indonesia sudah meratifkasi konvensi tersebut. Pemerintah Indonesia pernah berhasil membebaskan 2 TKI dari hukuman mati di Singapura, Siti Aminah dan Fitria Depsi karena mereka di bawah umur.

"Saya optimis bisa bebas," tegas Anis.

Wilfrida divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.

Ia merupakan korban perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu. Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia. Jika upaya hukum yang diupayakan Indonesia gagal, maka vonis hukuman mati akan diketok hari ini.

Kasus ini mendapat perhatian dan dukungan sangat luas, diantaranya adalah bantuan hukum yang dilakukan ketua umum Gerindra Prabowo Subianto yang terbang langsung ke Malaysia menghadiri persidangan. Prabowo berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia berharap kebebasan atas Wilfrida. (Damar)

Kamis, 26 September 2013

Dituduh Selingkuh Suami Nekad Bakar Istri

Radar Publik, Jum'at (27/9/2013)
SURABAYA - Gara-gara dituduh selingkuh, Samsul Huda (42) warga Jalan Jeruk, Surabaya nekad membakar istrinya, Sunasih. Akibatnya, perempuan berusai 32 tahun itu harus dirawat intensif di RSU Dokter Soetomo, Surabaya kerena menderita luka bakar 40 persen.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Kuncoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika pasangan suami istri bertengkar. Sunasih menuduh suaminya telah melakukan selingkuh. Rupanya, penjelasan Samsul bahwa tuduhan perselingkuhan itu tidak benar.

"Sang istri menuduh suaminya berselingkuh. Meski sudah dijelaskan kalau sang suami tidak selingkuh, koran tetap saja tidak percaya," kata Kuncoro, Kamis (26/9/2013).

Meski sudah ada penjelasan, pertengkaran pun terus terjadi. Sang suami pun emosi dan sempat merobek Kartu Keluarga (KK). Aksi sobek KK itu malah membuat emosi Suniasih kian tersulut. Ia pun terus mengomeli Samsul Huda.

Agar kemarahan istrinya mereda, Samsul pun mengambil bensin yang ada di rumah tersebut. Bensin sebanyak 1,5 liter itupun disiramkan ke tubuh sang istri, dengan tujuan istrinya tak marah-marah lagi.

"Lantaran masih jengkel, bensin itu disiramkan ke tubuh korban. Kebetulan saat itu ia sedang merokok maka timbullah api yang membakar tubuh korban," ucapnya.

Kejadian yang berlangsung di depan rumahnya ini, membuat Samsul panik saat melihat tubuh istrinya terbakar. Ia pun mencari kain untuk memadamkan api di tubuh korban. Dengan bantuan warga, api bisa dipadamkan dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

Akibat perbuatannya itu, Samsul pun dilaporkan ke Mapolsek Lakarsantri dan tak lama berselang petugas pun langsung menangkap bapak satu anak ini. "Saya menyesal pak, tapi karena sudah terjadi ya saya terima kenyataan ini," aku di Mapolsek. Atas perbuatannya itu, Samsul terancam dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)

Kamis, 19 September 2013

KPK Buka SMS Pengaduan di 1575

Radar Publik
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan 10 operator selular membuka layanan pengaduan pesan singkat (SMS) ke nomor 1575. Hal tersebut terkait upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

"KPK bersama dengan 10 operator selular menandatangani kesepakan kerjasama. Kesepakatannya adalah KPK akan memiliki nomor akses 1575. Masyarakat dengan menghubungi nomor 1575 akan memberitahukan isu mengenai korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat memberi keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Kesepuluh operator selular itu adalah Axis Telkom, Bakrie Telkom tbk, Hut Chison Telekomunication, Indosat tbk, Sampurna Telekomunikasi tbk, Smart Fren Telekom tbk, Smart Telkom tbk, Telkom, Telkomsel, XL Axiata tbk.

Menurut Bambang, langkah kerjasama dengan 10 operator selular tersebut diambil karena pengguna telepon selular jumlahnya sekitar 220 juta dan itu berarti hampir rata-rata satu orang penduduk Indonesia memiliki satu telepon selular.

Sehingga, lanjut Bambang, diharapkan melalui kerjasama ini akan terbangun pencegahan pemberantasan korupsi secara masif.

Selain itu, menurut Bambang, kerjasama dengan operator selular ini membuktikan bahwa bisnis kalangan swasta juga bisa menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Hanya saja, saat ini nomor 1575 belum dapat diakses secara gratis. Melainkan, tarif yang dikenakan disesuaikan dengan operator masing.

Tarif smsnya, tarif normal sesuai operator selular masing-masing. Kita tidak bisa gratiskan karena membangun tanggung jawab," kata perwakilan dari PT Bakrie Telekom tbk, Rahmat Junaidi di kantor KPK, Jumat (20/9/2013).

Terkait kerahasian pelapor, Bambang menjamin tidak akan bocor. Sebab, Pasal 7 dalam memori kerjasama disebutkan bahwa operator selular tidak berhak mengakses pesan pendek dari 1575. Kemudian, tidak perlu registrasi oleh pengirim dan operator menjamin pesan pendek tidak akan dipublikasikan.

"Tentu dalam kerjasama diatur tentang keamanan. Sebab, layanan ini dari mesin ke mesin. Jadi, tidak ada urusan orang. Dengan begitu jika ada pengaduan dari mesin di provider langsung masuk ke mesin di KPK," ujar Bambang.

Tetapi, Bambang lebih menyarankan kepada masyarakat yang ingin melaporkan perihal dugaan tindak pidana korupsi tanpa nama, menggunakan Whistle Blower (WB) System yang ada dalam website KPK.

Sementara itu, pihak Bakrie Telekom juga meyakinkan bahwa pihak operator selular tidak akan membuka informasi yang masuk ke 1575. Sebab, data pelanggan itu dijamin kerahasiaannya dan pihak operator tidak berhak membuka isi sms selain diminta penegak hukum, kejaksaan, kepolisian dan KPK.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan adanya tindak pidana korupsi, nomor 1575 sudah bisa diakses. (Damar Wulan)

2014, Pemkot Blitar Akan Larang Nikah Siri

Radar Publik
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar akan mengeluarkan aturan larangan untuk pernikahan di bawah tangan (siri) kepada seluruh warganya.

Meski secara agama dibolehkan, Pemkot akan “memaksa” pasangan siri untuk melegalkan status pernikahannya sesuai hukum negara.

"Meski secara agama dibolehkan, praktik nikah siri harus diakhiri karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, Jumat (20/9/2013).

Sebagai payung hukum, Pemkot Blitar berencana menerbitkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pernikahan siri. Nantinya, kata Samanhudi, setiap pasangan siri hanya diberi batas maksimal tiga bulan hidup dalam status sirinya.

Begitu juga dengan warga yang sudah telanjur bertahun-tahun berada dalam ikatan siri, harus melegalkan pernikahanya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Rencananya aturan itu (perda) sudah bisa berlaku pada 2014. Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan ini," harapnya.

Pemkot tidak akan memungut biaya sepeser pun bagi pasangan yang hendak melegalkan status nikahnya. Sebab, program penghapusan nikah siri sepenuhnya dibiayai APBD setempat.

Sebagai konsekuensinya, Pemkot juga akan memerintahkan Satpol PP melakukan razia kepada anggota masyarakat yang teridentifikasi sebagai pasangan siri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif mengatakan, program raperda nikah siri tersebut perlu dikaji terlebih dahulu secara mendalam. Sebab, jangan sampai produk hukum yang telanjur dikeluarkan justru menimbulkan resistensi yang kuat dari masyarakat.

"Semuanya perlu pembahasan dan kajian yang mendalam, terutama secara sosiologis. Intinya jangan sampai produk hukum menimbulkan keresahan masyarakat. (Damar Wulan)

Rabu, 18 September 2013

Di duga Pil Kades Desa Kesiman Kec. Trawas Ada Kecurangan

Radar Publik
Mojokerto - Pemilihan kepala desa di ds. Kesiman kec. Trawas diduga ada indikasi kecurangan disalah satu pihak calon, sebagean warga menceritakan saat ditemui Radar Publik, Kamis (19/9/2013

Warga menerangkan bahwasanya ada indikasi kecurangan yang di lakukan oleh kepala dusun berinisial (s) telah memberikan kartu suara pada penduduk lain daerah sehingga dugaan kuat memberikan tambahan pendukung dari salasatu pihaknya, tutur warga pada wartawan.

Dari pihak kecamatan sudah memintai keterangan atas terjadinya indikasi tersebut tetapi belum ada tindakan lebih lanjut untuk keabsahannya.

Warga ancam laporkan ke KPU dan KEKABUPATEN atas terjadinya kecurangan-kecurangan yang telah mencontohin kebobrokan sistem kerja aparatur desa kepada warganya.

Jika mulai bawa sampai atas pemerintahan seperti ini NKRI kedepan mau dibawa kemana. (DW)

Rabu, 11 September 2013

Nyogok Jadi Hakim Setengah Miliar, Nyogok Jadi Satpol PP Cukup Rp 2,5 Juta

Radar Publik
Jakarta - Charles Parulian merogoh Rp 525 juta untuk bisa menjadi hakim. Belakangan Charles dikibuli dan kursi empuk hakim pun tak bisa diraih. Beda hakim, beda pula tarif nyogok untuk bisa menjadi anggota Satpol PP.

Kasus uang pelicin ini mendudukkan Jahrudin sebagai pesakitan. "Jahrudin (42) menanyakan anak saya, Firmansyah, apakah sudah bekerja atau belum," cerita Sapri kepada Wartawan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/9/2013).

Dalam pertemuan di rumah Sapri, Kampung Pulosari, Muara Ciujung, Rangkasbitung pada 20 Februari 2009, Jahrudin menyanggupi memasukkan Firmansyah menjadi Satpol PP. Namun Sapri harus menyogok Rp 2,5 juta dan Sapri harus pura-pura mempunyai kenalan dengan orang Badan Kepegawaian Daerah (BKB).

Keesokan harinya, Sapri menyerahkan uang Rp 1 juta dan sisanya dibayar setelah diterima menjadi anggota Satpol PP. Namun ternyata Firmansyah hanya lulusan SMP sedangkan syarat menjadi Satpol PP haruslah lulusan SMA. Sehingga perlu dibuatkan ijazah SMA palsu dan memerlukan uang Rp 1,7 juta.

Tiga hari setelah itu, Jahrudin kembali meminta uang Rp 1 juta untuk tambahan membuah ijazah palsu sehingga total uang yang dikeluarkan Sapri sebesar Rp 3,7 juta. Setelah sekian lama menunggu, ternyata janji Jahrudin tidak ditepati. Lalu Sapri melaporkan hal itu ke aparat kepolisian setempat.

"Sampai saat ini anak saya belum bekerja dan belum mendapatkan ijazah," tutur Sapri.

Selidik punya selidik, uang tersebut tidak digunakan untuk mengurus biaya Firmansyah tetapi dimakan sendiri oleh Jahrudin. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 23 Maret 2011 menghukum Jahrudin selama 8 bulan penjara.

Percaloan PNS juga terjadi di Mojokerto. Muzarroh (53) menjanjikan bisa meloloskan Sugiono menjadi guru dengan uang sogokan Rp 20 juta pada 2005 silam. Namun semuanya hanyalah bualan manis Muzarroh belaka.

Muzarroh lalu dihukum 5 bulan penjara oleh PN Mojokerto dan dikuatkan hingga tingkat kasasi pada 2010 silam. (Damar)

Selasa, 10 September 2013

POLRI BUAT SKETSA WAJAH PELAKU PENEMBAK BRIPKA SUKARDI

Radar Publik
JAKARTA - Kepolisian akan membuat sketsa dua pelaku penembakan terhadap Bripka Sukardi. Penyidik akan membuat sketsa berdasarkan keterangan yang diambil dari saksi-saksi kejadian.

"Selain mengamankan tiga selongsong peluru, Tim Labfor juga mencoba membuat sketsa wajah dua pelaku dari keterangan sejumlah saksi, termasuk seorang perempuan yang pertama kali mengetahui kejadian," kata Kepala Divis Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie kepada Radar Publik, Rabu (11/9/2013).

Ditambahkannya, untuk mengusut penembakan tersebut,  sebanyak 11 orang saksi mata sudah dimintai keterangan. "Sedang didengar keterangan dari 11 saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian," imbuhnya.

Bripka Sukardi tewas diterjang peluru di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 10 September 2013.

Pelaku penembakan mengeluarkan tiga kali tembakan ke arah  Sukardi. Tapi hanya dua tembakan yang mengenai tubuh Bripka Sukardi. Dua peluru mengenai dada dan perut korban. (Red)

Lagi- lagi tragedi menimpa Polisi

Radar Publik
JAKARTA - Seorang saksi mata penembakan anggota Provost di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, mendengar ada tiga kali tembakan.

Selang beberapa menit kemudian, dia melihat seorang anggota polisi tergeletak di jalur lambat. "Ada tiga kali tembakan," ujarnya tak ingin disebutkan namanya, Selasa (10/9/2013).

Penembakan itu terjadi sekira pukul 22.15 WIB. Dia juga menuturkan, ada dua orang yang menodongkan senjata api ke arah korban. Korban diketahui bernama Sukardi.

Minggu, 08 September 2013

Penutupan lokalisasi Saritem

Radar Publik
BANDUNG - Penutupan lokalisasi Saritem di Kemacatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat respons positif dari berbagai kalangan.

Apa harapan masyarakat Kota Bandung bila lokalisasi tersebut sepenuhnya ditutup dan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan pusat seni dan perekonomian?

Ditemui di Pasar Minggu Gasibu, seorang ibu rumah tangga, Avitia Nurmatari (27), menyesalkan mengapa baru setelah ada kasus penembakan, isu penutupan Saritem kembali mencuat.

“Saya tentunya sangat mendukung. Tapi saya kira dengan jangka waktu hampir enam tahun untuk pembebasan lahan itu terlalu lama. Coba waktu itu tidak ada penembakan di sana (Saritem). Mungkin enggak akan ketahuan kalau masih ada prostitusi,” ucap ibu satu anak itu.

Meski demikian, warga Kecamatan itu tetap mendorong pemerintah, terutama Wali Kota Bandung yang baru, Ridwan Kamil, untuk segera mewujudkan alih fungsi Saritem.

“Saya pribadi sebagai perempuan mendukung penuh. Tapi satu yang saya titipkan, jangan sampai nasib para PSK di sana telantar. Kalau bisa rangkul mereka, beri pelatihan, dan pekerjakan secara layak,” ungkapnya.

Di tempat sama, warga lainnya, Wawan Kurniawan (43), berharap, selain lokalisasi Saritem, pemerintah juga harus memperhatikan para PSK yang mencari pelanggan di pinggir-pinggir jalan, salah satunya di kawasan Stasiun Bandung.

“Saya setiap pagi ke Bandung naik KRD. Nah di sekitar stasiun itu banyak bondon (PSK) di situ. Kenapa enggak juga ikut ditertibkan,” tutur pedagang asal Cicalengka itu.

Ia pun menyampaikan keluhannya mengenai fenomena perempuan yang menjual diri. Menurutnya, fenomena PSK ada karena kekurangpedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja. Salah satu usulan Wawan adalah kemudahan dalam mendapat modal usaha.

“Jangankan mereka yang cari makan enggak halal, saya saja yang cari makan halal dengan cara jualan susah buat cari pinjaman modal ke pemerintah. Jadi jangan terlalu menyalahkan bondon-bondon itu," jelasnya.

Senada dengan Wawan, salah seorang buruh asal Kabupaten Karawang, Saipul Ramadan (35), mengatakan, selama ini masyarakat memilih jalan instan untuk mendapat uang.

“Saya rasa pemerintah itu harus berkaca dan introspeksi, mengapa banyak perempuan muda yang memilih jadi PSK. Salah satunya mereka sulit mencari kerja dan penghasilan sehari-hari tidak mencukupi,” tegasnya.

Dia menyebut, di Karawang tidak sedikit perempuan muda yang memilih menjadi PSK di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"Bayangkan saja, mereka itu kebanyakan usia muda, jiwanya labil. Mereka betah menjadi PSK dibanding seperti kita-kita menjadi buruh dengan penghasilan pas-pasan,” tukasnya.

Ia meminta pemerintah lebih memberikan perhatian kepada kaum muda, khususnya di daerah-daerah yang dikenal sebagai ‘penghasil’ PSK. “Mulailah dari akar permasalahannya. Jangan langsung ke buahnya. Kalau yang jadi PSK-nya sudah enggak ada, otomatis lokalisasi atau praktik prostitusi juga tidak ada,” tutupnya. (Nyoto)

Sabtu, 07 September 2013

Dalam rangka selamatan Bersih Dusun Jagil

Radar Publik
Pasuruan - tiap tahun di dusun jagil kec. Prigen, kab. Pasuruan diadakan bersih dusun dengan meriahnya slamatan serta diadakan kesenian budaya jawatimuran yaitu ludruk, Malam minggu (6/9/2013).

Saat ditemui Wartawan warga menegaskan dengan adanya acara tersebut menghabiskan dana kurang lebih Rp.300jt.
Sebagai antusias semua warga saling gotong royong guna untuk bersih dusun tersebut, mereka saling mengumpulkan iuran demi kelangsungan suksesnya acara tersebut. (Rini&Nyoto).

Jumat, 06 September 2013

Kecewa Istri Tak Perawan, Petani Setubuhi Keponakan

Radar Publik
PASURUAN- Perbuatan Suriono (33), warga Kabupaten Pasuruan itu sungguh biadab. Dia tega memperkosa dua anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri selama belasan kali. Radar Publik (6/9/2013)

Selama kurun waktu empat tahun, pelaku yang sudah beristri dan beranak satu itu, terus mengancam akan membunuh mereka jika kedua keponakannya berani melapor pada orangtuanya.

Dia juga mengancam menyebarkan rekaman video pemerkosaan yang diambil dari kamera ponselnya. Aksi bejat pelaku ini baru berhenti setelah korban berani melaporkan kejadian yang dialami kepada orangtuanya dan diteruskan ke petugas kepolisian.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu akhirnya dibekuk petugas beberapa jam kemudian.

Niat bejat pelaku ini muncul untuk melampiaskan rasa dendam kepada istri yang dinikahi karena sudah tidak perawan lagi. Rasa kecewa ini kemudian dilampiaskan kepada keponakan istrinya yang masih di bawah umur.

"Kedua korban yang diperkosa pelaku saat ini berusia 14 dan 17 tahun. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 15 kali sejak 2008. Pelaku akan membunuh korban jika berani melapor kepada orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, Kamis (5/9/2013).

Menurut Supriyono, perbuatan itu selalu dilakukan di rumah korban pada siang hari saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Hal ini didasari rasa dendam pelaku terhadap keluarga istrinya karena pada saat dinikahi sudah tidak perawan lagi. "Saya kesal dengan keluarga mereka. Karena istri saya sudah tidak perawan saat dinikahkan dengan saya," kata Suriono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. (Dm)

Rabu, 04 September 2013

Pasca-Rusuh Pilwalkot, Kapolresta Probolinggo Dicopot

Radar Publik
PROBOLINGGO - Buntut kerusuhan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat, 30 Agustus 2013 malam, Kapolresta Probolinggo, AKBP Tulus Ikhlas Pamoji, dicopot dari jabatannya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Unggung Cahyono, mengatakan, Kapolresta Probolinggo akan dimutasi ke Polda Jawa Tengah, dengan jabatan Wadirlantas Polda Jateng. Namun, Unggung membantah pindahnya Kapolresta Probolinggo terkait kerusuhan beberapa hari lalu.

“Kebetulan kapolres memang termasuk dalam daftar 24 kapolres di Jawa Timur yang akan dimutasi,” ujar Unggung kepada Radar Publik, Kamis (5/9/2013).

Dia menambahkan, suasana Kota Probolinggo pasca-kerusuhan sudah kondusif. Untuk mengantisipasi kerusuhan susulan, delapan SSK (satuan setingkat kompi) pasukan gabungan TNI dan Polri disiagakan di Kantor PPK dan Kantor KPU Kota Probolinggo.

“Probolinggo sudah kondusif, delapan SSK masih disiagakan dan disebar,” tambahnya.

Sesuai jadwal, hari ini adalah tahapan penghitungan suara di PPK dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman. Namun, penghitungan surat suara di PPK Mayangan dialihkan ke Kantor KPU Kota Probolinggo, karena kondisi Kantor Kelurahan Mayangan tidak memungkinkan pasca-kerusuhan. (Nyoto)

Oknum Polisi Mabuk Bogem Penarik Becak

Radar Publik
Bandung - Oknum polisi diduga mabuk bertindak arogan terhadap Ujang Marya (46). Korban yang setiap hari bekerja sebagai jasa penarik becak ini tanpa sebab dihajar pelaku yang diketahui berinisial T.

Insiden tersebut berlangsung di Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu (4/9/2013) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi diperoleh, oknum polisi berpangkat Aiptu ini bertugas di Polsek Bojongloa Kaler.

Ujang mengatakan, awalnya sang oknum datang menunggangi sepeda motor Yamaha Mio merah bernopol D 3647 TV. Motor langsung diparkirkan dan pria berjaket kulit warna gelap itu menghampiri Ujang yang sedang istirahat di jok becak sambil menanti penumpang.

"Tadi saya lagi tiduran. Dia (oknum polisi) datang sambil ngomong pakai bahasa Sunda, 'saha nu jago didieu (siapa yang jagoan di sini). Ya kaget, lalu dijawab kalau saya ini tukang becak. Enggak tahu apa-apa," kata Ujang kepada wartawan di lokasi kejadian.

Ujang makin terkejut lantaran pria itu tiba-tiba melayangkan bogem. Padahal korban mengaku tak punya punya masalah dengan pelaku. "Dia memukul leher saya yang bagian belakang kiri," katanya.

Seketika Ujang menghindar dan berteriak minta tolong agar warga sekitar bisa membantu. Puluhan warga pun sigap melindungi Ujang. Sebagian warga mengamankan pelaku yang diduga kuat berkondisi mabuk. Menurut Ujang, pria itu disebut para warga berdomisili tak jauh dari tempat kejadian.

"Kalau kata warga, dia polisi. Rumahnya masih daerah ini. Tapi tadi tidak pakai seragam (polisi)," ungkap Ujang.

Polisi yang berdinas di wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP) mengecek area keributan setelah mendapat laporan warga. Petugas pun memboyong korban dan pelaku ke Polsek Babakan Ciparay guna dimintai keterangan. Turut diamankan juga sepeda motor pelaku.

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Dedi Hermayadi irit bicara kepada wartawan saat dikonfirmasi kabar anak buahnya berinisial T memukul seorang penarik becak. Ia meminta waktu dan mesti memastikan kebenaran informasi tersebut, terutama pria itu resmi anggota polisi atau bukan.

"Mau ngecek. Saya belum tahu. Nanti dikabari lagi," kata Dedi singkat di kantornya.

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...