Langsung ke konten utama

Nyogok Jadi Hakim Setengah Miliar, Nyogok Jadi Satpol PP Cukup Rp 2,5 Juta

Radar Publik
Jakarta - Charles Parulian merogoh Rp 525 juta untuk bisa menjadi hakim. Belakangan Charles dikibuli dan kursi empuk hakim pun tak bisa diraih. Beda hakim, beda pula tarif nyogok untuk bisa menjadi anggota Satpol PP.

Kasus uang pelicin ini mendudukkan Jahrudin sebagai pesakitan. "Jahrudin (42) menanyakan anak saya, Firmansyah, apakah sudah bekerja atau belum," cerita Sapri kepada Wartawan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/9/2013).

Dalam pertemuan di rumah Sapri, Kampung Pulosari, Muara Ciujung, Rangkasbitung pada 20 Februari 2009, Jahrudin menyanggupi memasukkan Firmansyah menjadi Satpol PP. Namun Sapri harus menyogok Rp 2,5 juta dan Sapri harus pura-pura mempunyai kenalan dengan orang Badan Kepegawaian Daerah (BKB).

Keesokan harinya, Sapri menyerahkan uang Rp 1 juta dan sisanya dibayar setelah diterima menjadi anggota Satpol PP. Namun ternyata Firmansyah hanya lulusan SMP sedangkan syarat menjadi Satpol PP haruslah lulusan SMA. Sehingga perlu dibuatkan ijazah SMA palsu dan memerlukan uang Rp 1,7 juta.

Tiga hari setelah itu, Jahrudin kembali meminta uang Rp 1 juta untuk tambahan membuah ijazah palsu sehingga total uang yang dikeluarkan Sapri sebesar Rp 3,7 juta. Setelah sekian lama menunggu, ternyata janji Jahrudin tidak ditepati. Lalu Sapri melaporkan hal itu ke aparat kepolisian setempat.

"Sampai saat ini anak saya belum bekerja dan belum mendapatkan ijazah," tutur Sapri.

Selidik punya selidik, uang tersebut tidak digunakan untuk mengurus biaya Firmansyah tetapi dimakan sendiri oleh Jahrudin. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 23 Maret 2011 menghukum Jahrudin selama 8 bulan penjara.

Percaloan PNS juga terjadi di Mojokerto. Muzarroh (53) menjanjikan bisa meloloskan Sugiono menjadi guru dengan uang sogokan Rp 20 juta pada 2005 silam. Namun semuanya hanyalah bualan manis Muzarroh belaka.

Muzarroh lalu dihukum 5 bulan penjara oleh PN Mojokerto dan dikuatkan hingga tingkat kasasi pada 2010 silam. (Damar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...