Langsung ke konten utama

KPK Dampingi Pemkab Merauke Permudah Perizinan

Screenshot_2024-08-23-19-05-51-31.jpg


Radar Publik 23 Agustus 2024
Sebagai upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V melakukan upaya identifikasi dan mitigasi risiko korupsi terintegrasi. Salah satunya melalui upaya pendampingan pencegahan korupsi pada sektor perizinan daerah di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V.3 KPK, Abdul Haris dalam agenda rapat koordinasi pendalaman sektor perizinan daerah dan pelaku usaha pada Pemerintah Kabupaten Merauke, yang terselenggara di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Merauke, Papua Selatan, pada Kamis (22/8).

Haris pun menjelaskan bahwa proses perizinan di daerah menjadi langkah awal dari kegiatan penanaman modal dan investasi pada setiap daerah di Indonesia. Terlebih untuk daerah otonom baru, pemerintah telah melepas ketergantungan agar pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam membangun pendapatan asli daerahnya, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

“Salah satu tantangan daerah pemekaran baru itu soal keuangan daerahnya, mulai dari besarnya anggaran untuk membiayai pembentukan pemerintahan daerah beserta aparaturnya. Untuk itu, menjadi penting KPK hadir untuk memitigasi risiko korupsi agar upaya pembangunan daerah yang lebih mandiri dan efisien, sejalan dengan prinsip good governance,” kata Haris.

Haris pun menjelaskan, jika perizinan berusaha harus bersamaan dengan pengawasan yang masif sebagai instrumen penting bagi pemerintah daerah mengendalikan suatu kegiatan usaha. Hal ini dilakukan agar penataan pelayanan perizinan dapat terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), serta memudahkan pelayanan perizinan yang dapat meningkatkan penanaman modal di daerah.

Dengan proses tersebut, selanjutnya KPK mendorong Pemkab Merauke dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke untuk menata proses perizinan yang terbuka dalam melayani berbagai pihak yang berkepentingan. Sehingga dengan upaya ini, dapat mencegah korupsi dalam pelayanan perizinan usaha, dan menciptakan keterbukaan informasi publik.

“Untuk itu, kepastian hukum dalam berusaha diharapkan dapat terintegrasi pada proses perizinan, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi di daerah dan dapat menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, sederhana, terjangkau, dan profesional,” jelas Haris.

Ia juga mengemukakan, dengan kemudahan perizinan usaha yang optimal maka dipastikan dapat mencapai target investasi yang kondusif di daerah. Sehingga dapat memacu geliat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong para pelaku usaha yang mengedepankan praktik bisnis yang bersih dari praktik suap.

Oleh karenanya, rapat koordinasi pada sektor perizinan daerah ini selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor dunia usaha. Selain itu, KPK juga melakukan upaya pendampingan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Merauke yang mengalami kendala perizinan yang dapat berpotensi tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke Yeremias Ndiken juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas pendampingan yang KPK berikan melalui rapat koordinasi mengenai sektor perizinan daerah. Kegiatan terselenggara untuk penyelesaian permasalahan pada proses pelayanan perizinan yang dapat menghambat pembangunan dan pendapatan asli daerah (PAD).

Yeremias juga mengungkapkan bahwa dengan layanan perizinan usaha yang lambat dan mahal akan menjadi salah satu faktor terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah pada masa mendatang. Pun pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki mutu dan kualitas layanan perizinan melalui sistem digital yaitu aplikasi online single submission - risk based approach (OSS-RBA).

Menurut dia, penerapan sistem berbasis digital akan mengintegrasikan seluruh layanan perizinan maupun non-perizinan, serta memudahkan dan mempersingkat waktu pengurusan izin. Hal tersebut pun dapat mendorong pencapaian target investasi Papua Selatan Tahun 2024, sebagaimana investasi terbesar berada pada Kabupaten Merauke.

Rep. Nyoto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus