Radar Publik PASURUAN – Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode semester tahun 2023 berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024. Senilai Rp 10,7 miliyar, barang yang terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) itu dimusnahkan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardhana saat gelar konferensi pers di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan pada Kamis (1/8/2024) pagi. Menurut Hatta Wardhana, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana. “Pelanggar tidak dikenal tersebut salah