Radar Publik
PAMEKASAN - Dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebesar Rp300 ribu per dua bulan dari pemerintah pusat seyogyanya ditujukan untuk warga miskin, namun di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dana tersebut malah dipotong untuk sumbangan pembangunan balai desa. Radar Publik, Sabtu (6/7/2013)
Itulah yang dialami warga miskin di Desa Panglegur Kecematan Tlakanan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Hak mereka dipotong sebesar Rp20 ribu oleh aparat desa dengan dalih sebagai sumbangan.
Bagi Numai, uang Rp300 ribu yang didapatnya dari pemerintah beberapa hari lalu, sangat berharga. Janda tersebut mengaku, baru bisa memengang uang pecahan Rp100 ribu lebih dari selembar setelah mendapat bantuan.
Ironinya, dana bantuan sebagai kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi itu, diterimanya tidak utuh. Dari Rp300 ribu yang dibagikan untuk periode Juni-Juli, dia hanya menerima Rp280 ribu, sedangkan sisanya dipotong oleh aparat desa sebagai sumbangan untuk pembangunan balai desa.
Tidak hanya Numai yang “haknya” dipotong, tapi ada 552 warga miskin di desa tersebut yang turut menerima bantuan serupa. Padahal bagi Numai, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja diakuinya susah.
Numai mengaku, sisa uang yang diterimanya akan digunakan untuk kebutuhan hidup selama sebulan ke depan. Uang itu dia simpan rapih di bawah bantal tempatnya tidur. “Dilihat-lihat juga, takut hilang,” ujarnya.
Sejatinya atas pemotong tersebut Numai mengaku kecewa, namun tidak berani membantah. Dia khawatir tidak akan memperoleh kembali BLSM bila bantuan itu turun. “Takut ke depannya malah nggak dapat lagi,” akunya.
Sementara itu, Kepala Desa Panglegur, Mista’i, membantah bila uang yang diambil dari penerima BLSM sebagai potongan wajib. Menurutnya, uang tersebut merupakan sumbangan dan sifatnya sukarela tanpa unsur paksaan.
“Itu tidak wajib, tapi sifatnya sukarela tanpa ada paksaan,” ujarnya saat dihubungi via telefon.
Dihitung secara matematis, bila tiap warga penerima BLSM memberi sumbangan sebesar Rp20 ribu, maka aparat desa bisa mengumpulkan lebih dari Rp10 juta. Padahal untuk biaya pembangunan balai desa merupakan kewajiban pemerintah. (Kresna)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar