Jumat, 16 Juni 2023

Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan Gelar Rapat RTRW Akhirnya Sahkan Perda


Kamis, 15 Juni 2023
Radar Publik Online Pasuruan

PASURUAN Radar Publik- Setelah Sekian lama di lakukan pembahasan, DPRD Pasuruan dan Bupati Pasuruan akhirnya mengesahkan peraturan daerah Perda. Hal ini dilakukan setelah dilaluinya tiga kali rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan konsultasi dengan   pusat,propinsi dan Perangkat Daerah OPD.

Tapi, panitia merekomendasikan empat hal poin untuk di pertimbangkan serta dengar pendapat. Ketua Panitia Pansus mengusulkan agar rancangan RTRW 2023 hingga 2024 di tetapkan menjadi perda.

"Kami merekomendasikan agar Perda RTRW bisah disahkan,"kata Ketua Pansus Saifullah Damanhuri,kamis (15/6/2023).

Ketiga pansus merekomendasikan perubahan tata ruang agar pemda melakukan normalisasi dan pelebaran sungai Wrati.Karna setia tahunnya kecamatan beji selalu banjir dan berdampat pada masyarakat sekitar dan mengangu aktifitas sehari-hari.

Untuk itu pada poin ketiga pansus merenkomendasikan agar perubahan tata ruang dikecamatan Beji agar pemda melakukan normalissi sungai wrati. Pasalnya setiap tahun,di Kecamatan Beji Banjir di saat hujan tiba khusunya di kawasan Beji selalu tergenang banjir.

Untuk poin yang ke empat Ketua Pansus meyarankan agar kecamatan Lekok yang masuk wilayah pertanahan agar terus di perjuwangkan bersama.Sehingga warga yang menetapi di daerah wilayah tersebuat aman dan nyaman.

Menangapi hal ini Bupati Irsyad Yusuf merasa bersyukur dan senang karna akrhirnya  Perda RTRW bisah disahkan di Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan.

Mulai dari tahapan - tahapan tersebut dari lintas sektor jugak tidak mudah dan tidak gampang karena ATR dan BPN mengundang, dan saya hadir untuk memaparkanya. Jikan Bupatinya tidak hadir, timnya akan di suruh keluar dikeluarkanya,"makanya untuk mudah dan sangat sulit," kata Gus Irsyad.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan mengunjunggi dan konsultasi kepada Gubenur jatim untuk gelar pendapat.

Pasalnya dengan disahkanya Perda RTRW ini akan membawa dampak besar dan positif.Salah satunya yakni di Bidang Ekonomi, karna mendatangkan para investasi dari investor dalam negeri maupun di luar negeri dan banyak di kalangan pejabat merasa bersyukur.

"Maka dari itu nanti banyak di kalangan masyarakat akan berkurang untuk para penganguran, penurun angka kemiskinan sangat siknifikan dan para kriminalitas jugak bisah berkurang di Kabupaten Pasuruan.(fan)

Kamis

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...