Langsung ke konten utama

Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan Gelar Rapat RTRW Akhirnya Sahkan Perda


Kamis, 15 Juni 2023
Radar Publik Online Pasuruan

PASURUAN Radar Publik- Setelah Sekian lama di lakukan pembahasan, DPRD Pasuruan dan Bupati Pasuruan akhirnya mengesahkan peraturan daerah Perda. Hal ini dilakukan setelah dilaluinya tiga kali rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan konsultasi dengan   pusat,propinsi dan Perangkat Daerah OPD.

Tapi, panitia merekomendasikan empat hal poin untuk di pertimbangkan serta dengar pendapat. Ketua Panitia Pansus mengusulkan agar rancangan RTRW 2023 hingga 2024 di tetapkan menjadi perda.

"Kami merekomendasikan agar Perda RTRW bisah disahkan,"kata Ketua Pansus Saifullah Damanhuri,kamis (15/6/2023).

Ketiga pansus merekomendasikan perubahan tata ruang agar pemda melakukan normalisasi dan pelebaran sungai Wrati.Karna setia tahunnya kecamatan beji selalu banjir dan berdampat pada masyarakat sekitar dan mengangu aktifitas sehari-hari.

Untuk itu pada poin ketiga pansus merenkomendasikan agar perubahan tata ruang dikecamatan Beji agar pemda melakukan normalissi sungai wrati. Pasalnya setiap tahun,di Kecamatan Beji Banjir di saat hujan tiba khusunya di kawasan Beji selalu tergenang banjir.

Untuk poin yang ke empat Ketua Pansus meyarankan agar kecamatan Lekok yang masuk wilayah pertanahan agar terus di perjuwangkan bersama.Sehingga warga yang menetapi di daerah wilayah tersebuat aman dan nyaman.

Menangapi hal ini Bupati Irsyad Yusuf merasa bersyukur dan senang karna akrhirnya  Perda RTRW bisah disahkan di Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan.

Mulai dari tahapan - tahapan tersebut dari lintas sektor jugak tidak mudah dan tidak gampang karena ATR dan BPN mengundang, dan saya hadir untuk memaparkanya. Jikan Bupatinya tidak hadir, timnya akan di suruh keluar dikeluarkanya,"makanya untuk mudah dan sangat sulit," kata Gus Irsyad.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan mengunjunggi dan konsultasi kepada Gubenur jatim untuk gelar pendapat.

Pasalnya dengan disahkanya Perda RTRW ini akan membawa dampak besar dan positif.Salah satunya yakni di Bidang Ekonomi, karna mendatangkan para investasi dari investor dalam negeri maupun di luar negeri dan banyak di kalangan pejabat merasa bersyukur.

"Maka dari itu nanti banyak di kalangan masyarakat akan berkurang untuk para penganguran, penurun angka kemiskinan sangat siknifikan dan para kriminalitas jugak bisah berkurang di Kabupaten Pasuruan.(fan)

Kamis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suasana Malam Di Tangkis Porong Indah (TPI)

Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS PORONG INDAH. Ini tempat mangkal ratusan lonte di tangkis (tanggul) Kali Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ‘Keindahan’ tangkis itu bisa disaksikan setiap malam. Tangkis yang siangnya panas terik dan sepi, malam hari sangat meriah. Di sini tak ada rumah bordil yang khusus menyediakan kamar berikut lontenya. Di sini semua serba darurat. Usai matahari terbenam para ‘pengusaha’ bikin kamar-kamar begituan. Sedikitnya ada 60 kamar. “Ada semacam panitia atau pemilik. Rangkanya sudah ada, sehingga malam tinggal pasang. Bikinnya gampang sekali, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Eko, warga Porong. Pengelola kompleks TPI menyiapkan dua tiga wadah berisi air bersih di depan kamar 2 x 1 meter itu. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk membersihkan organ intim si lonte dan tamunya usai berhubungan badan. Fasilitas ini, rata-rata sudah...

Belum Jelas Perizinannya Pembangunan Pabrik Paku di Kangkungan Mojokerto di Protes Warga

Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memprotes pembangunan pabrik paku yang ada di daerahnya, alasannya, mereka khawatir terdampak sisa hasil produksi dari produsen paku itu kelak kalau sudah beroperasi, di antaranya debu dan sumber air yang terkontaminasi dengan limbah besi.  Selain itu, warga juga menuntut kompensasi kepada pemilik pabrik akibat debu yang ditimbulkan oleh dum truk yang berlalu lalang, pada masa proyek pembangunan. Tidak hanya debu dan suara bising, mereka juga mempertanyakan ijin penggunaan akses yang di lalui dum truk untuk menguruk pabrik. Warga setempat, Alfatah (42)  mengatakan " kami hanya menanyakan kedepan dampak yang di timbulkan oleh pabrik, dan kami juga menanyakan penggunaan akses yang di lalui kendaraan proyek" . " Warga Kangkungan kepingin tahu, ijinnya sama siapa ? kaitan dengan penggunaan jalan yang di lalui kend...

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair Dari Pabrik Warga Tutup Akses Menuju Proyek

Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Jatim, akibat dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek dan penggunaan jalan yang tidak ijin ke warga. Pada Minggu siang (21/7/2024) warga Kangkungan tutup jalan menuju proyek pembangunan pabrik. Puluhan warga setempat, memblokade jalan setapak menuju proyek. Sebab, sejak dimulainya proyek pembangunan pabrik, warga sudah berkali-kali mengajukan kompensasi ke pihak pengembang, namun, hingga saat ini kompensasi tak kunjung terealisasi. Dengan kompak, warga Dusun Kangkungan mendirikan pagar dari bambu yang di bubuhi spanduk penutupan jalan. "Kami sudah capek dengan janji-janji belaka dari pihak manajemen pabrik. Sekitar sudah 5 kali mediasi dengan Pemdes Lengkong, dan perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini mediasi tersebut masih dead lock," kata Didik, warga setempat. Menurut warga yang lain, Agustina (54) sepanjang perus...