Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

diduga salah satu oknum notaris di batam tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan atau sertipikat terhadap warga kepala jeri

Radar Publik  Batam diduga salah satu oknum notaris di batam tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan atau sertipikat terhadap warga kepala jeri Sebagai anak bangsa dalam kelembagaan swadaya masyarakat di batam kepri lewat LSM CCI Dpp kepri Agustien h marbun memberikan keterangan  kepada awak media. sy selaku ketua merasa perlu adanya konsekuensi dari pejabat notaris batam sdr Suhendro Gautama SH. Yg mana sejak tahun 2016 hingga kini tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan berupa alas hak dan sertifikat kavling milik warga kepala jeri batam yg berjumlah kurang lebih 50 KK. Sedang kan dari pihak warga sendiri sudah berulang kali menyambangi kantor notaris Suhendro Gautama SH.Mkn guna meminta kepastian namun upaya warga tsb nihil. Dikarenakan pihak Suhendro Gautama mengabaikan kedatangan warga tersebut. dan bahkan dari pihak kami Dpp kepri LSM CCI juga sudah berulang kali berkirim surat resmi namun tidak di indahkan,dan anehnya lagi pihak kanwil hukum d

LSM CCI KEPRI BATAM SURATI KOMISI YUDISIAL,TERKAIT PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM DI PN ,BATAM DAN SEGERA DI SAMPAIKAN KEPADA BAWAS KEHAKIMAN

Radar Publik Batam Sebagai anak bangsa dalam kelembagaan swadaya masyarakat di batam kepri lewat LSM CCI Dpp kepri Agustien H Marbun memberikan keterangan kepada awak media.sy selaku ketua merasa muak dan kesal terhadap ulah oknum hakim David P.sitorus SH selaku hakim tunggal pada perkara perdata gugatan sederhana nomor 33/pdt.gs/ pn.batam yg di layangkan pihak penggugat PT Devin buana perkasa melalui Kuasa Hukum nya Revan Simanjuntak SH. Dikarenakan dlm agenda acara sidang saat itu oknum hakim tunggal tsb   mulai acara agenda sidang tdk melalui tahap mediasi dan bahkan penggugat lewat kuasanya tdk di sertai kehadiran direktur nya Robinson tan selaku prinsipal  PT Devin buana perkasa akan tetapi oknum hakim tsb melanjutkan sidang tsb. Berikut nya di acara2 agenda sidang lanjutan yg perminggu di tetapkan kembali pihak prinsipal PT Devin buana perkasa tdk hadir tanpa alasan resmi.dan disaat agenda menghadirkan saksi dan bukti lagi2 oknum hakim menerima bukti2 penggugat yg jel

Proyek Pembangunan Restoran fast food mojokerto tidak mengantongi Ijin Alias Proyek Bodong

 Radar publik  Mojokerto 27/09/2021   DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto menemukan adanya proyek pembangunan restoran fast food di Kota Mojokerto terindikasi maladministrasi. Aktivis LIRA Mojokerto, Muhammad Qoderi, SE, mengatakan, terkait temuan itu sudah disampaikan ke Walikota Mojokerto. “Sudah disampaikan secara tertulis pada minggu kemarin ke Walikota Mojokerto. Yang kami temukan, adanya penerbitan IMB atas fungsi bangunan untuk tempat usaha berupa restoran, yang beralamat di Jl. Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, yang diduga kuat tidak melalui tahap prosedural atau maladministrasi,” kata Qoderi, Sabtu (25/9/2021). Dari hasil investigasi Tim Koncoan Nek Kober.net dilapangan, pembangunan proyek tersebut tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Mojokerto terkait masalah IMB-nya. Setelah menemukan indikasi itu, Tim DPD LIRA Mojokerto langsung turun ke lokasi dan mengumpulkan data beserta keterangan. Hasilnya, memang ada dugaan kuat terbitnya IM

Buntut panjang temuan LSM Majapahit,berakhir ancaman oleh pekerja CV Madya Pratama Terkesan Brutal

Radar Publik Mojokerto, - Berawal dari temuan Ketua DPC LSM Majapahit pada tanggal 18/9/2021 - 20/9/2021 terkait dugaan kurangnya adonan PC pada pasangan penahan bahu jalan di Raya Kangkungan Kelurahan Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Mat Thoyib mengajak awak media untuk melakukan sosial control dan ber koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Mat Thoyib datang ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 09.50 wib,langsung menuju kantor Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (Kabid PPJ) atas arahan Bambang selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Di temui langsung oleh Henri, Plt Kabid PPJ diruang kerjanya,Thoyib langsung menyampaikan temuannya kepada Henry terkait beberapa proyek yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi. Henry merasa terbantu dengan temuan rekan dari LSM dilapangan terkait beberapa pekerjaan yang ada dalam skub wilayah kerjanya,"tentunya kita sangat b

BIN Upayakan akselerasi vaksin bagi pelajar di Mojokerto

Radar publik  Mojokerto 23/9/2021 Badan Intelijen Nasional (BIN) Daerah Jawa Timur bersama Pemerintah Kab. Mojokerto menggenjot capaian vaksinasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Kamis 23 September 2021. Capaian vaksin yang rendah di sasaran pelajar menjadi fokus utama kegiatan ini. Pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar itu berlangsung di SMK PGRI 1 Sooko, SMK Raden Rahmat Mojosari dan SMK Raden Patah Mojosari. Tidak lupa untuk akselerasi capaian herd immunity 70%, vaksinasi diberikan bagi warga masyarakat di Desa Sooko Kecamatan Sooko, Kab. Mojokerto. Ratusan pelajar di SMK PGRI 1 Sooko terlihat begitu semangat mengikuti Kegiatan vaksin di sekolahnya. Sebanyak 50 siswa siswi yang ditunjuk mewakili SMK PGRI 1 Sooko, bersama Kepala BIN Daerah Jawa Timur Marsekal Pertama Rudi Iskandar, Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati, M.Si. dan Kepala Sekolah Suprapti Widodo turut serta dalam acara teleconference dengan Presiden RI Joko Widodo yang berada di Cilacap Jawa Tengah.

BP BATAM USULKAN PAGU ANGGARAN 2,27 MILYAR

Radar Publik BATAM Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI untuk membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun 2022 terhadap hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. Pertemuan digelar pada Selasa (21/9/2021) sore, bertempat di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta Pusat. Dalam agenda ini, BP Batam mengusulkan rekomposisi Pagu Alokasi Anggaran BP Batam Tahun 2022 sebesar Rp2,27 triliun, sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS tanggal 23 Juli 2021 tentang Pagu Anggaran dan Kesimpulan RDP Komisi VI DPR RI dengan BP Batam tanggal 31 Agustus 2021. Rudi mengatakan, BP Batam telah melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), antara lain pembentukan Unit Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Pembentukan Unit Usaha Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM). Selain itu, juga dilakukan revitalisasi tugas fungsi da

Niat Hati Meraih Pundi Keuntungan Rupiah Akhirnya Hilang, Peraturan Labuh Jangkar Dicabut

Radar Publik Batam Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut Arif Toha melayangkan surat kepada Gubernur Kepri, menyebutkan bahwa retribusi itu tidak sesuai dengan perundang-undangan. Surat itu dilayangkan Arif Toha pada 17 September 2021 lalu kepada tiga pemerintahan provinsi, yakni Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam surat itu, Toha menyebutkan bahwa penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Disebutkan, objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list. Artinya, pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis-jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah). Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan perluasan objek dari yang diatur dalam UU tersebut. Intinya, surat itu menyebutkan bahwa pungutan jasa labuh jangkar akan ditarik lagi oleh Kemenhub seba

Kemacetan Panjang di Jl arah Pandaan -Prigen disebabkan Cimory dibuka, Padahal Masi PPKM

Radar Publik Pasuruan Kemacetan di jalan raya ara pandaan prigen disebabkan cimori dibuka dalam masa masi PPKM Level 3 ini Pengguna jalan sungguh meyayangkan hal tersebut dan sangat mengganggu dalam perjalanan kata beberapa pengguna jalan kepada (Radar Publik) minggu 19/9/2021. Padahal PPKM masi diperpanjang dan jawa bali belum dibuka akan tetapi masi banyak tempat wisata di buka dan di duga tidak mematuhi aturan pemerintahan.  Kemacetan pengguna jalan Pandaan - Prigen - Trawas macet gara-gara dibukanya Cimory hari ini..  Pihak berwajib tidak menegurnya mala ada sebagian jaga di pintu masuk Cimory. (Nyoto) 

Proyek Siluman diatas Tanah Pemerintah Didepan Kantor KUA Prigen

Radar Publik Pasuruan Proyek pembangunan di didepan KUA, kelurahan Prigen Pasuruan Proyek siluman yang menyembunyikan anggaran Proyek tersebut tidak memasang Papan Informasi Publik dan para pekerjanya saat ditanya siapa kontraktornya bilang gak tau ungkapnya kepada wartawan.  Terang proyek yang ada di tanah Negara tersebut jelas menyembunyikan Anggaran dan Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.  Jelas proyek tersebut dulu pernah dibangun pondasi dan sekarang ada pembongkaran " Dulu tidak sesuai dengan spek dan dibongkar" Ungkap salah satu pekerja kepada wartawan Proyek yang ada ditanah Negara tersebut seharusnya memberikan Informasi yang jelas terhadap publik dan bukan menyembunyikan anggaran yang jelas memakai menyerap dana Pemerintah. (Tim) 

Pekerja Proyek Pembuat Tiang Penyangga di Taman Candra Wilwatikta Oleh CV. RAYA ILMI Langgar K3

Radar Publik Jawa Timur Proyek Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata yang ada di Taman Candra Wilwatikta Pandaan Pasuruan.  Pengerjaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh CV. Raya Ilmi tidak makai aturan K3 yang seperti tercantum dalam dokumen pelelangan pasca lelang.  Pengerjaan proyek bikin tiang penyangga tersebut di duga semua pekerja tidak mengantongi BPJS dan surat-surat vaksin covid 19 padahal para pekerja dari luar kota semua Penerapan dalam lapangan jelas tidak memakai prosedur, juga kontraktor tidak ada dilapangan serta tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh pihak dinas terkait (Tim) 

Kepala dinas pendidikan kab. Pasuruan di duga Tutup mata terkait Pungli berkedok koperasi sekolah Jual Seragam sekolah

Radar Publik Pasuruan Kepala dinas pendidikan kab. Pasuruan di duga tutup mata terkait maraknya dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah diseluruh kab. Pasuruan. Dimana Sekolahan membuat koperasi yang menjual seragam sekolah tanpa ada patokan harga Padahal seluruh bentuk pengenaan biaya sekolah semua telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. "Dalam pasal 9 ayat 1 Permendikbud disebutkan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik. Tidak ada alasan apapun. "Selama ini banyak aduan terkait modus pengenaan biaya yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasar kesepakatan sekolah, Modus semacam itu, jelas dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali mu

FWJ Tuding Kasatpol PPJakbar Diam Soal Rekomtek Bongkar Paksa Parabola

Radar Publik Jakarta *Bongkar Paksa Parabola di Rawa Buaya Tidur Nyenyak, Nah Loh?* *Rekomtek Bongkar Paksa Parabola Tak Terealisasi, Ini Faktanya* Jakarta | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Jakarta Barat, Raja Tamo Sijabat diduga kuat melakukan penyelewengan jabatan dan menerima upeti terkait Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Bongkar Paksa dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin Citata) Jakarta Barat untuk membongkar paksa bangunan parabola yang terletak di Jl. Pulo Nangka I RT 09 RW 02 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng. Padahal, seperti data yang diperoleh, diketahui tertanggal 16 Juli 2021 pihak Sudin Citata Jakarta Barat mengeluarkan surat Rekomtek kepada Kasat Pol PP Jakarta Barat untuk membongkar paksa bangunan parabola tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa di sapa Opan ini melalui siaran pers nya, Kamis (9/9/2021) siang. Opan juga menyebut pem

Inilah 17 Tersangka Yang di Tahan KPK Atas Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Siaran Pers Radar Publik   Siaran Pers  Dari KPK     04 September 2021 Sabtu, 4 September 2021  – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Sebelumnya KPK telah menetapkan 17 orang tersebut bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka pada 31 Agustus 2021. Terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikannya. Pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini menetapkan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi dan 4 orang sebagai pihak penerima. Para pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Und

Pembukaan Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa UMM Malang di Desa Lumbang Rejo Prigen Pasuruan

Radar Publik Pasuruan  Optimaliaasi pengembangan UMKM Di desa Lumbang Rejo di masa pandemi Covit 19 Dalam hal ini mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan Pengabdian dalam beberapa hari di desa Lumbang Prigen kab. Pasuruan Mahasiswa dalam pengabdian tersebut akan memberikan pembelajaran dalam usaha di dalam suasana Covid 19 tersebut Kepala desa Lumbang Rejo mengucapkan Selamat Datang pada Mahasiswa UMM yang akan Mengabdi Rebranding dan Pemberdayaan Pariwisata di desa Lumbang Rejo di era New Normal  Sekiranya Mahasiswa selalu mengabdi dengal bekal ilmu yang diperoleh dan memberi mengedepankan supaya masyarakat bisa menerima di dalam situasi dalam suasana covid 19 Supaya Mahasiswa meberi masukan agar SDM masyarakat bertambah cerdas.  Supaya Segala prodak yang ada di desa lumbang rejo supaya berjalan lancar dan pariwisata supaya bisa jalan kedepannya tutur kepala desa (Cipto Roso) kepada Mahasiswa. (Nyoto) 

Penutupan Giat KSM (Kandidat Sarjana Mengabdi) Universitas Islam Malang Di Balai Desa Lumbang Rejo

Radar Publik Pasururuan Dalam rangka penutupan KSM Kandidat Sarjana Mengabdi Usai kegiatan beberapa hari di Lumbang Rejo Prigen telah selesai kegiatan di Desa Lumbang rejo Rasa terima kasih dari KSM (Unisma Malang) usai melaksanakan kegiatan Anak-anak memberikan cindera mata kepada bapak kepala Desa (Cipto Roso S.H.)  Dalam Sambutan perwakilan Dari mahasiswa (KSM) Unisma Malang Sangat berterima sekali atas segala bantuan yang diberikan oleh kepala desa yang sangat mendukung kegitan tersebut.  Sambutan dari kepala Desa Lumbang Rejo Prigen (Cipto Roso)  Berpesan supaya selalu semangat dalam pengabdian individu berkelompok yang ada di desa  Karena sosial yang individu arif serta bijaksana dalam membantu masyarakat yang sangat berperan Ungkapnya.  Pesan pak kepala Desa supaya adik-adik selalu bisa memberikan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat dan juga menyimpan ilmu yang diperoleh di desa saat melakukan pengabdian. (Nyoto) 

KPK Tahan Tersangka Perkara Pengadaan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017

Siaran Pers Radar Publik   Siaran Pers     03 September 2021 Jakarta, 3 September 2021 —Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait  pengadaan  pekerjaan  jasa  konsultansi  di  Perum  Jasa  Tirta  II tahun 2017. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal  3  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d  22 September  2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.  Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam ling

Menteri ATR Atau BPN Serahkan Sertifikat PTSL

Radar Publik Jakarta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyerahkan sebanyak 5.000 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Riau. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara virtual dalam acara yang juga diikuti Gubernur Riau Syamsuar, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau M Syahril, bupati serta wali kota di Riau, Selasa (2/9/2021) Dalam penjelasannya, Kakanwil BPN/ATR Riau, Syahrir menjelaskan bahwa luas Provinsi Riau luas keseluruhannya 9.000.000 (9 juta) hektar dan APL 3.500.000 hektar kurang lebih. Dari 3.500.000 APL tersebut yang baru didaftarkan dan terbit sertifikatnya 49,25 % atau sebanyak 1.859.267 bidang. Maka dari itu, kata dia, masih 51 persen kurang lebih tugas pemerintah untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah di Riau. Syahrir juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ini Provinsi Riau mendapatkan target PTSL sebanyak 105.770 bidang dan sudah diselesai kan 100 persen. Aka

Waspada Terhadap Mafia Tanah

Radar Publik Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan A Djalil mengingatkan agar BPN senantiasa berhati-hati dengan mafia tanah yang saat ini marak terjadi. Hal ini diutarakannya usai meresmikan Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru dan Musala Nurul Haq di Jalan Naga Sakti, Kamis (2/9/2021). Ia melihat di kota-kota besar, tidak terkecuali Kota Pekanbaru sudah mulai banyak mafia tanah. Untuk itu Sofyan mengimbau jajaran BPN di seluruh Provinsi Riau untuk tetap waspada. "Mafia tanah biasanya beroperasi jika ada ketidakberesan seperti tumpang tindih," ujarnya. Adapun saat ini pihaknya bersikap tegas memerangi mafia tanah di Tanah Air, hal itu dibuktikan dengan banyaknya para mafia tanah yang sudah ditangkap oleh BPN. "Jadi sekarang mafia tanah berfikir untuk beroperasi, teman-teman BPN hati-hati saja," tegasnya. Tidak hanya itu, Sofyan juga mengingatkan agar jajaran BPN tidak menjadi korban mafia tanah, dimainkan oleh m